Agus Sumarno, S.Pd.,MM.,M.Pd.

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
HENTIKAN RUU SISDIKNAS DAN STOP LIBERALISASI PENDIDIKAN  (47)

HENTIKAN RUU SISDIKNAS DAN STOP LIBERALISASI PENDIDIKAN (47)

Reportase:

HENTIKAN RUU SISDIKNAS DAN STOP LIBERALISASI PENDIDIKAN (47)

Oleh: Agus Sumarno, S.Pd.,MM.,M.Pd.

Rencana pemerintah melalui Kemendikbudristek mengajukan RUU Sisdiknas dalam pembahasan Prolegnas mendapatkan reaksi keras dari PGRI, Aptisi, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), mantan Ketua DPR RI 2009-2014 Marzuki Ali, dan beberapa tokoh pendidikan. Pasalnya, RUU Sisdiknas yang akan disahkan tidak mencantumkan tunjangan profesi guru dan dosen, serta menghapus pendidikan gratis.

Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) dalam press release-nya tanggal 14 September 2022 menyerukan kepada Kemendikbudristek Nadiem Makarim untuk menghentikan rencana pemerintah mengajukan RUU Sisdiknas dan stop liberalisasi pendidikan.

Menurut Marzuki Ali, RUU Sisdiknas telah melecehkan profesi guru dan dosen, karena UU Guru dan Dosen dihapuskan dan guru/dosen negeri masuk dalam UU ASN dan Swasta masuk ke UU Ketenagakerjaan. Dengan berlakunya UU Sisdiknas yang baru guru dan dosen bukan lagi profesi, tetapi sudah menjadi karyawan utk ASN dan buruh/pekerja untuk ketenagakerjaan. Artinya tidak perlu lagi ada BKD karena semua upah tergantung hubungan kerja antara majikan dan buruh.

"Dalam RUU Sisdiknas yang akan disahkan, tidak ada lagi pendidikan gratis untuk anak-anak kita, ini melawan konstitusi," jelas Marzuki Ali.

Nadiem dinilai tidak menghargai sama sekali peran swasta selama ini. Penerimaan siswa dan mahasiswa yang berjilid-jilid, menutup ruang bagi swasta untuk terus melanjutkan kiprahnya mengabdi untuk negeri.

Aptisi bersama PGRI dan sejumlah organisasi profesi sepakat untuk menghentikan pengesahan RUU Sisdiknas. Mereka menganggap hal ini sebagai ancaman yang nyata bagi keberlangsungan pendidikan di Indonesia.

Menurut Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi, PGRI mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas. PGRI tetap berjuang agar tunjangan profesi guru tetap ada. Tunjangan profesi satu kali gaji pokok PNS bagi guru ASN dan swasta adalah konsekuensi dari tugas dan tanggung jawab guru. TPG/TPD bagi guru ASN maupun non ASN harus tetap dimuat secara tegas dalam UU Sisdiknas yang baru.

Hilangnya pasal tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) juga menjadi sorotan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, Pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas yang memuat hak guru atau pendidik, tak ada satupun klausul tentang "hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru." Melainkan, hanya ada "hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial" yang tercantum dalam Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas.

Menurut Satriwan, hal ini menjadi masalah lantaran RUU Sisdiknas diwacanakan akan mencabut dan mengintegrasikan tiga UU terkait pendidikan, salah satunya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Padahal, merujuk pada Pasal 16 ayat (1) UU Guru dan Dosen, secara eksplisit diatur masalah tunjangan profesi guru.

"Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai tunjangan profesi guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia," jelas Satriwan Salim.

Adapun hak – hak yang dimiliki seorang guru dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada bagian 2 pasal 14 yakni : 1) Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, 2) Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi dalam pekerjaannya.

Merujuk pada Pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, guru tetap non-PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru, tetap mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan, sampai guru tetap non-PNS ini memperoleh jabatan fungsional guru.

Selain gaji, guru juga mendapatkan berbagai tunjangan. Misalnya tunjangan suami/istri 5% dari gaji pokok PNS, serta tunjangan anak 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. Guru juga mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa tunjangan guru tidak dihapus, meski tak dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru.

***

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post