Agus Sumarno, S.Pd.,MM.,M.Pd.

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
PEMERINTAH TRANSPARAN DAN MELIBATKAN PUBLIK    (48)
Nadiem Makarim saat memberikan sambutan pada puncak peringatan HUT Ke-74 PGRI di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 30 November 2019.

PEMERINTAH TRANSPARAN DAN MELIBATKAN PUBLIK (48)

Reportase:

Nadiem Makarim Menanggapi Reaksi Keras terhadap RUU Sisdiknas:

PEMERINTAH TRANSPARAN DAN MELIBATKAN PUBLIK (48)

Oleh: Agus Sumarno, S.Pd.,MM.,M.Pd.

Setelah mendapatkan reaksi keras dari berbagai komponen organisasi profesi terkait kekhawatiran terhadap disahkannya RUU Sisdiknas, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa tunjangan guru tidak dihapus, meski tak dimuat dalam RUU Sisdiknas terbaru.

Nadiem Makarim menyampaikan, pemerintah terbuka (tidak tertutup), transparan, dan melibatkan publik dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pelibatan pakar dan organisasi pendidikan serta akses kepada publik untuk mengunduh dan memberikan masukan atas naskah akademik dan naskah RUU Sisdiknas.

"Kami sangat transparan dan melakukan pelibatan publik dalam perencanaan RUU Sisdiknas. Bahkan lebih dari 90 lembaga dan organisasi pendidikan sudah kami temui dan akan terus kami gencarkan," ucap Nadiem Makarim dalam keterangannya saat rapat kerja bersama dengan Komisi XDPR, Kamis (8/9/2022).

Nadiem menegaskan, Kemendikbud Ristek akan terus meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait RUU Sisdiknas. Kemendikbud Ristek tak lupa terus mendorong pelibatan masyarakat dan organisasi pendidikan untuk berpartisipasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas dengan memberikan masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

"Seluruh informasi mengenai RUU Sisdiknas secara detail per pasal serta penjelasannya ada di dalam laman kita. Mari bersama-sama kita berpartisipasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas," ajak Mendikbud Ristek.

Dia menjelaskan berbagai isu pendidikan yang menjadi masukan publik telah dituangkan dalam RUU Sisdiknas.Tanpa terkecuali mengenai Pendidikan Nonformal seperti kursus dan pelatihan.

"Rancangan pengaturan Pendidikan Nonformal sudah tercantum dalam RUU Sisdiknas pada pasal 51, dan sudah ada penjelasannya di situ," tutur dia.

Pada pasal 47 ayat (1) RUU Sisdiknas disebutkan bahwa jalur pendidikan nonformal terdiri atas layanan pengasuhan anak, pendidikan kesetaraan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan pendidikan keagamaan nonformal, jelas Nadiem.

***

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post