Ariawan Istiadi

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Memuji (TMG485)

Memuji (TMG485)

Halaqoh kajian pegawai Al-Irsyad kelompok Mua'adz pada Selasa, 20 September 2022 yang menempati ruang Serbaguna SMA AL-Irsyad Cilacap dipimpin direktur eksekutif ustadz Subhan, S.Pd.I. Pada pertemuan ketiga bulan September membahas materi terkait larangan memuji secara berlebihan.

Beliau membacakan sebuah hadits Nabi bahwa; “Ada seseorang yang memuji orang lain di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celaka kamu, kamu telah memenggal leher sahabatmu, kamu telah memenggal leher sahabatmu.” Kalimat ini diucapkan oleh beliau berulang kali, kemudian Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja di antara kalian yang tidak boleh tidak harus memuji saudaranya, hendaklah dia mengucapkan, “Aku mengira si fulan (itu demikian), dan Allah-lah yang lebih tahu secara pasti kenyataan sesungguhnya, dan aku tidak memberikan pujian ini secara pasti, aku mengira dia ini begini dan begitu keadaannya”, jika dia mengetahui dengan yakin tentang diri saudaranya itu (yang dipuji).” (HR. Bukhari no. 2662 dan Muslim no. 3000)

“Aku mendengar ayahku berkata, “Aku belum pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada seseorang yang berjalan di muka bumi ini bahwa dia adalah calon penghuni surga kecuali kepada ‘Abdullah bin Salam.” (HR. Bukhari no. 3812 dan Muslim no. 2483)

Dalam hadits di atas, terdapat pujian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat ‘Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau adalah penghuni surga.

An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata ketika menjelaskan kompromi dua jenis hadits di atas,

“Terdapat banyak hadits dalam shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) tentang (bolehnya) memuji orang lain di hadapannya. Para ulama mengatakan, metode untuk mengkompromikan hadits-hadits di atas adalah bahwa hadits yang melarang itu dimaksudkan untuk orang yang berlebihan (serampangan) dalam memuji, atau pujian yang lebih dari sifat yang sebenarnya, atau pujian yang ditujukan kepada orang yang dikhawatirkan tertimpa fitnah berupa ujub dan semacamnya ketika dia mendengar pujian kepada dirinya.

Adapun orang yang dikhawatirkan tidak tertimpa fitnah tersebut, baik karena bagusnya ketakwaannya dan kokohnya akal dan ilmunya, maka tidak ada larangan memuji di hadapannya, itu pun jika pujian tersebut tidak pujian yang serampangan. Bahkan jika pujian tersebut menimbulkan adanya maslahat, misalnya semakin semangatnya dia untuk berbuat kebaikan dan meningkatkan kebaikan, atau kontinyu dalam berbuat baik (misalnya pujian yang ditujukan kepada anak-anak, pent.), supaya orang lain pun meneladani orang yang dipuji tersebut, maka (jika ada maslahat semacam ini) hukumnya dianjurkan.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 382)

Berdasarkan penjelasan An-Nawawi di atas, maka pujian kepada anak-anak kecil (anak TK) yang pujian ini bisa membangkitkan motivasi mereka untuk terus belajar dan berbuat baik, hukumnya dianjurkan.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post