Bernardus Ari Kuncoro

Pendidik Data Science dan Musisi....

Selengkapnya
Navigasi Web

SI CRYPTO YANG MAKIN CRAZY

Tantangan Menulis Hari ke-203

Oleh: Bernardus Ari Kuncoro

Hari ini, 18 Februari 2021, sebagian besar mata uang crypto memiliki nilai tertinggi sejak dirilis. Sebut saja Bitcoin. Nilai satuannya seharga 700an juta rupiah. Satu 'koin' bisa buat mengakuisisi satu unit rumah sekitar 50m2 di daerah Jakarta Barat pinggiran. Padahal setahun lalu harganya masih di bawah 60 juta rupiah. Ethereum, temannya Bitcoin juga tidak kalah naik. Setahun lalu 3 jutaan untuk satu ethereum. Sekarang? 27 juta. Wow! Makin crazy aja ni crypto.

Aku punya sense bahwa kalangan menengah ke atas, terutama yang punya uang nganggur mulai memburu instrumen investasi jenis ini. Bahkan perusahaan-perusahaan dengan aset tinggi juga sudah mulai melirik. Sejak Oktober 2020 Paypal sudah mulai menerima mata uang ini secara untuk keperluan transaksi para penggunanya. Sehingga nilai mata uang ini pun makin terkerek. Karena memang ketersediaannya tidak bisa 'diatur' pasti. Walaupun nanti mereka bisa saja buat teman-teman sebangsa crypto lainnya.

Ah, rasanya pengin kembali ke masa kecil di mana saya belum kenal uang. Saat bangun pagi dan tinggal main saja. Mendengarkan radio BBC London yang diperdengarkan Bapak pada subuh-subuh pukul 5 pagi. Tanpa harus takut besok harus kerja dan makan apa. Karena sudah 'dijamin'.

Kalideres, 18 Februari 2021

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post