Hermiza Akmal, S.Ag

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Musafir di Bulan Ramadhan

Musafir di Bulan Ramadhan

Musafir di Bulan Ramadhan

(Bag. 2)

By. Hermiza Akmal

MAN 3 Kota Padang Panjang

Untuk mendudukkan persoalan ini, kita kembali kepada definisi puasa itu sendiri, yaitu menahan dari makan, minum, berhubungan suami istri mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari.

Dalam definisi puasa ini, ada keseiringan menahan makan dan berhubungan. Kebolehan makan bagi musafir, apakah langsung mencakup kebolehan berhubungan ? Tidak kita temukan satu dalilpun yang secara khusus menyatakan kebolehan berhubungan bagi musafir di siang ramadhan.

Dalil yang kita temukan dalam surat Al-Baqarah / 2 ayat 184 artinya, “...Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dalil ini memberikan isyarat, kebolehan tidak berpuasa bagi musafir.

Para ulama berpendapat bahwa, hal-hal yang menjadi larangan di dalam berpuasa, menjadi boleh ketika kita dalam kondisi musafir. Oleh karena itu, tidaklah terlarang berhubungan suami istri bagi musafir di siang ramadhan sama halnya kebolehan makan di siang ramadhan.

Hanyalah yang menjadi persoalan, antara makan dengan berhubungan, memiliki perbedaan yang mendalam antara keduanya. Seorang yang tidak makan, akan mati, sementara orang jika tidak berhubungan, tidak akan mati.

Allah Swt berfirman dalam surat Al-Baqarah / 2 ayat 187 artinya, “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu...” Dalam ayat ini tidak disebutkan, apakah kamu berpuasa atau tidak berpuasa. Oleh karenanya tidaklah salah jika ada yang beranggapan bahwa berhubungan di bulan ramadhan, hanya dibolehkan pada malam hari saja.

Namun demikian, tidaklah ada dalil yang terang melarang berhubungan bagi musafir di siang ramadhan. Para ulama memahami bahwa kebolehan makan, minum pada siang ramadhan, menjadi kebolehan berhubungan di siang bulan ramadhan. Karena kondisi kemusafiran yang bersangkutan menjadi alat yang menghalalkan segala yang terlarang.

Namun ada ulama yang berpendapat, demi untuk ikram ramadhan (memuliakan bulan ramadhan), tentu mengutamakan berhubungan malam hari adalah lebih baik.

Padang Panjang, Sabtu, 16 Mei 2020 Tantangan Gurusiana (hari ke-47)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Makasiih Bunda, tausiahnya sangat mencerahkan. Saya sependapat dengan pernyataan Bunda, demi untuk ikram ramadhan (memuliakan bulan ramadhan), tentu mengutamakan berhubungan malam hari adalah lebih baik. Salam hormat, Bun!

16 May
Balas

Sama-sama Bu. Alhamdulillah. Terima kasih supportnya Bu.

16 May

Alhamdulillah... Mencerahkan sekali bu.. Barokallahufiik...

16 May
Balas

Alhamdulillah, terima kasih do'a & supportnya Pak Ari.

16 May

Alhamdulillah.. Tulisan bermakna

16 May
Balas

Alhamdulillah, terima kasih supportnya Derli.

16 May

Mantap

16 May
Balas

Alhamdulillah, terima kasih supportnya Bu Hajjah. Salam literasi.

16 May

Alhamdulillah, trimakasih bu, meskipun suami istri, tetaplah tidak diperbolehkan bercampur pada siang hari...mantap

16 May
Balas

Alhamdulillah. Sama-sama, terima kasih juga atas supportnya Pak. Tidak diperbolehkan bagi suami istri yang tidak musafir, Pak.

17 May

Jazakillahu khairan katsiran pencerahan yang Mahalnya Bundaq, Semangat terus beebagi dan memotivasiSaya sangat beruntung bisa membacs karya Bundaq yang beraroma JannahBarokallohu

16 May
Balas

Alhamdulillah. Terima kasih atas do'a & supportnya Bu. Aamiin.

16 May

Bagus buk...pencarahannya.Semoga sukses selalu, salam

16 May
Balas

Alhamdulillah. Syukran do'a & supportnya Buk Eli.

16 May

Kalau sudah guru Fiqih yang mengkaji, awak mengikuti saja.

16 May
Balas

Hehe, terima kasih supportnya Buk Mursyidah.

16 May

amazing....

16 May
Balas

Alhamdulillah, syukran supportnya Buk Husna.

16 May

Alhamdulillahi Robbil'Alamin. Barokallahu Fik Ibuk. Syukron, Jazaakillah Khairoljazaa' ats ilmunya

16 May
Balas

Alhamdulillah. Aamiin. Syukran do'a & supportnya Buk Susi.

16 May

Mksii ibu ats tausyiahnya, sangt bermamfaat skali

16 May
Balas

Alhamdulillah, terima kasih supportnya Buk Yen.

16 May

Makasih tausiyah nya bu ...! , Sangat bermanfaat..

16 May
Balas

Sama-sama, terima kasih juga supportnya Buk Us. Alhamdulillah.

16 May

Mumtaz , ustazah

16 May
Balas

Alhamdulillah, syukran supportnya Buk Kas.

16 May

Syukron pencerahannya buu..Sy sependpt dgn isi tulisan ibuu.Semoga sehat selalu.

16 May
Balas

Sama-sama, ya Bu. Terima kasih kembali atas do'a & supportnya Bu.

16 May

Mantap Bu salam literasi

16 May
Balas

Alhamdulillah, terima kasih supportnya Buk Ermida.

16 May

Sangat mencerahkah....sukses bu

16 May
Balas

Alhamdulillah, terima kasih do'a & supportnya Pak. Salam literasi.

16 May



search

New Post