Shilakhul Muzaddin

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Laporan pengaduan Soal guru SD 3 Tambakromo bermasalah kriminal

Laporan pengaduan Soal guru SD 3 Tambakromo bermasalah kriminal

Hal : Pengaduan Masyarakat Pati, 21 Januari 2018

Kepada Yth :

Komisi Ombudsman RI

Di Jakarta

Dengan ini saya : Sholihul Hadi, Rt 04 Rw. 01 Karangkonang, Winong Pati. Jawa Tengah. Melaporkan seseorang bernama : Indah wahyu Widyawati, SPSD. Perkerjaan : Guru PNS SD 03 Tambakromo – Pati. Bahwa terlapor telah melakukan serangkaian tindakan permufakatan jahat. Rekayasa bohong, dan percobaan pembunuhan berkali-kali kepada mantan suaminya dengan perantara orang lain.

Selain itu pelaku diduga melakukan pencurian dan penggelapan, uang dan surat-surat berharga milik korban dengan cara menyuruh orang lain an. Saudari Hanifah Samiyono, Karangkonang, Winong, Pati.

Pelaku juga melakukan perampasan dengan kekerasan (Pasal 268) ancaman agar korban memberi sesuatu, membuat surat hutang dengan intimidasi agar korban menghapuskan piutang yang dibuatnya.

Pelaku juga diduga melakukan pasa 372 penggelapan, memiliki barang, suatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain namun penguasaannya di kuasai sendiri berupa surat berharga dan kendaraan bermotor.

Pelaku diduga bersama-sama dengan atasannya melakukan sindikat konspirasi, perencanaan jahat yang dilanjutkan eksekusi pada dirinya agar suaminya menuruti kemauannya. Sesuai dengan surat terlampir.

Bahwa pelaku juga diduga melakukan gendak dengan orang lain, baik sebelum maupun setelah perceraian dilakukan. Dan itu melanggar etika PNS.

Pelaku berkali-kali menyuruh preman untuk menghabisi korban dengan jalan persekusi, hal itu dilakukan sejak 2011 sampai dengan 2017 ini, dengan berbagai cara pelaku metelantarkan korban.

Bahwa pelaku sebagai PNS melakukan perceraian sepihak tanpa persetujuan suaminya dan mengabaikan hak-hak yang semestinya didapat suaminya sebelum perceraian putus. Dan lebih dari satu tahun tidak melakukan pelaporan dan penyelesaian perkawinan atau re-solusi.

Bahwa pelaku melakukan penganiayaan berat pasal 355 yang dilakukan secara bersama-sama terlebih dahulu dengan krooni-kroninya kepada korban (11-11-2011).

Bahwa pelaku menterlantarkan suaminya yang dalam keadaan tak berdaya, miskin dan tanpa kehidupan. Dan pelaku kawin lari dengan laki-laki lain yang sampai sekarang. Tidak diketahui domisilinya dan sulit dihubungi, karena berpindah-pindah.

Bahwa pelaku selalu mencemarkan nama suaminya sendiri, dan memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan suatu dengan ancaman pencemaran, baik tertulis teks maupun dalam pembicaraan.

Saksi utama :

1. Murwati (serut sadang)

2. Sri mulyani (godo)

3. Istianah merdeka wati (sugihan)

4. Riantiatun gunadi (karangwotan)

5. Bekti (gung panti)

6. Ari astute (karang konang)

7. Rusmini (tambakromo)

Diduga yang tersebut diatas terlibat kospirasi jahat upaay penganiayaan dan percobaan pembunuhan kepada korban sudah terjadi berkali-kali dsiwilayah polsek winong dan gabus kejadian sudah dilaporkan kepolsek terkait, namun tidak ditanggapi. Mohon Ombudsman memerintahkan Polres Pati Polda Jateng untuk mendalami kasus, karena ketidak berdayaan korban untuk menghadapi mafia besar yang membakingi serangkaian kejahatan, beruntung dan berantai dilakukan oleh Sari. Indah Wahyu Widyawati tersebhut.

Sesuai dengan laporan awal dalam SP Lidik/205/VI/2016/reskrim Polres Pati 2016, agar polres pati segera menetapkan tersangka kepada yang terlibat dalam perkara tersebut.

Demikian pengaduan ini saya sampaikan. Dihaturkan terimakasih.

Pengadu,

Sholihul Hadi, S.Ag

Tembusan :

1. Presiden RI

2. POLRI

3. Mendiknas

4. Menpan

5. Kontras

6. Menkopolhukam

7. Mendagri

8. Gubernur Jateng

9. Bupati Pati

10. Dinas Pendidikan Kabupaten Pati.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post