Yayah Dzarotun N

Yayah Dzarotun Naqiah, S. Pd, M. Pd Lahir di bekasi, 2 Pebruari 1971 Kepala SMPN Satu Atap Cibitung Kab. Bekasi Motto : Tak ada kata terlambat &...

Selengkapnya
Navigasi Web

Angin Segar Bagi Guru Honorer

Oleh : Yayah DN

Perih, pedih dan tidak tega melihat nasib guru honor di sekolahku. SMPN Satu Atap, yang memiliki banyak keterbatasan jumlah siswa, SDM,biaya dan sa/prasana. Kondisi yang sangat berbeda dari sekolah-sekolah besar lainnya. Semua tenaga pengajar dan staf TU, berstatus guru honorer. Hanya ada satu PNS yakni Aku, Kepala Sekolahnya.

Terbayang betapa beratnya kehidupan mereka. Uang Jastek yang mereka dapatkan tidaklah cukup untuk memenuhi kehidupan mereka. Aku berharap pemerintah daerah atau pusat dapat membantu mereka agar memiliki kehidupan yang baik.

Salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah pusat adalah mengadakan P3K. Seperti apa P3K masih banyak guru honorer yang belum mengetahui konsep yang sebenarnya.

Menurut informasi yang diliris JAKARTA, KOMPAS.com, dijelaskan bahwa dengan adanya Keputusan pemerintah untuk meniadakan penerimaan guru melalui seleksi CPNS di tahun 2021 ini maka

untuk tahun ini, para guru hanya bisa mengikuti seleksi jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) alias bekerja dengan masa kontrak kerja.

Rencana pemerintah terhadap P3K adalah sebagai berikut:

Pertama, gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai kelas dan jabatannya. Perbedaannya hanya dalam sistem pensiun, itu pun kami sedang berupaya membuat skema-skema pensiun untuk membuat PPPK ini tidak mendapati lebih dari saudara-saudaranya yang PNS," kata Bima

Kedua, PPPK merupakan bagian dari ASN, yang juga tergabung dalam himpunan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Semoga saja dengan hadirnya P3K akan membawa angin segar bagi para guru honorer.

Tambun, 15-02-2021

21.30 WIB

#380#

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post