Ahmad Syaihu

Manulislah dengan hati dan niatkan untuk ibadah karena tulisan anda akan menjadi warisan peradaban bagi generasi yang akan datang Guru di MTsN 4 kota Surab

Selengkapnya
Navigasi Web
Kejaksaan Agung Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbud Senilai Rp10 T
Gedung Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbud Senilai Rp10 T

Skandal dugaan korupsi kembali mencuat di tubuh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan selama kurun waktu 2019 hingga 2022. Angka yang disebut mengejutkan: hampir Rp10 triliun uang negara diduga terseret dalam praktik yang merugikan keuangan negara ini.

Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang mengendus adanya pemufakatan jahat sejumlah pihak dalam pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa terdapat dugaan pengkondisian sejak awal agar tim teknis merekayasa kajian teknis untuk mendukung penggunaan Chromebook.

Padahal, pada tahun 2019, Kemendikbudristek melalui Pustekom telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook di berbagai satuan pendidikan. Hasilnya menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif digunakan di berbagai wilayah Indonesia. Permasalahan utamanya terletak pada ketergantungan Chromebook terhadap koneksi internet, yang mana masih menjadi kendala di banyak daerah pelosok Tanah Air.

Menurut Harli, rekomendasi awal dari tim teknis justru menyarankan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows yang lebih sesuai dengan kondisi infrastruktur Indonesia. Namun, secara tiba-tiba kajian tersebut diubah dan digantikan dengan kajian baru yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome. Keputusan ini menimbulkan kecurigaan bahwa terdapat tekanan atau intervensi dari pihak tertentu demi kepentingan tertentu pula.

Dari segi anggaran, proyek pengadaan laptop ini mencapai angka fantastis. Total dana yang digelontorkan mencapai Rp9,982 triliun, terdiri dari Rp3,582 triliun yang berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Jumlah sebesar ini seharusnya mampu menyediakan perangkat pendidikan yang berkualitas dan sesuai kebutuhan, namun justru berujung pada potensi kerugian negara yang luar biasa besar.

Kejagung pun secara resmi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan sejak 20 Mei 2025. Langkah ini menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mendalami lebih lanjut dugaan korupsi tersebut. Saat ini, penyidik sedang menelusuri siapa saja yang terlibat dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan proyek, hingga distribusi anggaran dalam proyek ini.

Skandal ini menjadi catatan serius terhadap transparansi dan integritas dalam program digitalisasi pendidikan. Ironisnya, proyek yang seharusnya mendukung kemajuan teknologi pendidikan di Indonesia justru disusupi kepentingan yang mengabaikan efektivitas dan efisiensi. Di sisi lain, siswa dan guru yang menjadi sasaran utama proyek ini justru tidak mendapatkan manfaat maksimal dari pengadaan yang dilakukan.

Publik pun mendesak agar Kejaksaan Agung mengusut tuntas perkara ini. Siapa yang mendapat keuntungan dari pengadaan Chromebook ini? Apakah ada kerja sama terselubung dengan vendor tertentu? Mengapa rekomendasi teknis yang objektif diabaikan demi mengakomodasi keputusan yang jelas-jelas merugikan?

Apabila benar ada pihak-pihak yang bermain dalam proyek ini, maka mereka telah menyalahgunakan kewenangan dan mengkhianati amanah rakyat. Sebab, pendidikan adalah sektor vital yang menyangkut masa depan bangsa. Korupsi dalam pendidikan bukan hanya mencuri uang negara, tetapi juga mencuri masa depan anak-anak Indonesia.

Kasus ini juga menjadi tamparan keras bagi pemerintah untuk memperketat sistem pengawasan proyek-proyek pendidikan, terutama yang berskala nasional dan menggunakan anggaran besar. Tidak cukup hanya dengan laporan administrasi atau audit keuangan, tetapi harus ada pengawasan menyeluruh dari perencanaan hingga pelaksanaan, termasuk melibatkan pengawasan publik dan lembaga independen.

Diharapkan proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Siapapun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tanpa pandang bulu. Skandal Chromebook ini bukan hanya tentang laptop yang tak berguna, tapi tentang kegagalan sistem yang memungkinkan korupsi merajalela atas nama kemajuan teknologi pendidikan.

 

Kini, masyarakat menanti: akankah hukum benar-benar ditegakkan? Atau kasus ini akan berakhir seperti skandal-skandal sebelumnya—senyap ditelan waktu? Kejagung punya kesempatan emas membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi pilar pembangunan bangsa.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post