abdul aziz

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

KARELASI ANTARA PPG DAN GTT GPAI DI SEKOLAH NEGERI

Satu hari kemaren di grup Pokjawas rame mengenai peserta PPG tahun 2019. Didalam surat Dirjen tertanggal 8 April 2019 tentang persiapan Pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2019 sudah beredar luas di kalangan guru madrasah. Surat tersebut menjadi perbincangan hangat dan menjadi asa yang mengembirakan bagi guru yang belum terpanggil sertifikasi dalam jabatan. hal ini menjadi air bah yang menghantam pada GPAI di bawah binaan Pengawas PAIS. GPAI yang nota benenya mayoritas dari pegawai pemda tidak terkecuali membahas surat ini. di grup WA saya banyak sekali GPAI yang bertanya mengenai PPG ini. karena banyak sekali pertanyaan saya hanya menjawab kita tunggu edaran resmi dari PAIS mengenai PPG. perlu kita pahami bersama bahwa yang berhak ikut PPG tahun ini adalah guru yang diangkat sebelum UU guru dan dosen di sahkan atau dengan kata lain guru yang diangkat sebelum 2005. Kita menyadari betul bahwa banyak sekali GPAI yang sudah mengajar sebelum tahun 2005 tetapi belum sertifikasi. hal ini karena banyak sekali GPAI yang mengajar sbelum tahun 2005 tetapi tidak mempunyai SK pengangkatan GTT dari Bupati. sehingga mereka sampai kapanpun tidak akan terpanggil untuk mengikuti sertifikasi baik dengan pola portofolio, PLPG ataupun PPG. jangankan itu mereka GPAI yang sudah mempunyai sertifikat pendidik saja tidak bisa cair TPG nya hanya gara gara tidak mempunyai SK pengangkatan GTT dari kepala Daerah. maka dari itu kami selaku pengawas hanya bisa menyarankan agar mereka pindah satminkal ke sekolah swasta. disisi lain mereka ingin sekali ikut berpartisipasi dalam PPG, sesabab sesuai aturan mereka berhak ikut PPG sebab sudah lama mereka mengabdi, tetapi hanya karena mereka bekerja di satminkal negeri dan tidak mempunyai sk GTT dari Bupati, mereka hanyalah bisa menjadi penonton di luar ring. ini adalah PR besar dari kita bersama, bagaimana stoke holder yang ada bisa meloby pemda agar mereka GTT GPAI yang ada di sekolah Negeri bisa mendapatkan SK GTT dan akhirnya mereka bisa menerima hak mereka dalam jabatan guru.

Kediri 12 April 2019

Abdul Aziz, Mbest.

Pengawas Pais Kemenag Kab Kediri

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post