Abu Husen

Guru Biologi di SMAN 1 Kasiman Bojonegoro sejak tahun 2005. Lulus S-1 dari Jurusan Biologi FMIPA Univeritas Negeri Malang Tahun 2004. Saat ini tinggal di sebuah...

Selengkapnya
Navigasi Web
PENTINGNYA KOMUNIKASI DALAM USAHA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Lokasi karantina pemudik yang dibubarkan anggota DPRD Pangandaran (Sumber Foto: www.detik.com)

PENTINGNYA KOMUNIKASI DALAM USAHA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19

PENTINGNYA KOMUNIKASI DALAM USAHA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19

Tantangan_Menulis_Gurusiana (H.4)

Oleh Abu Husen

Masa pandemi Covid-19 di Indonesia telah berlangsung cukup lama, telah 3 bulan lamanya masa pandemi sejak kasus Covid-19 diumumkan pertama kali oleh Pemerintah tanggal 2 Maret 2020. Namun bukannya semakin peduli, kesadaran individu warga masyarakat untuk melakukan usaha bersama demi menanggulangi penyebaran Covid-19 masih rendah. Terutama ketaatan warga masyarakat terhadap himbauan untuk physical distancing, social distancing, dan larangan berkumpul baik untuk ibadah maupun keperluan yang lain. Parahnya lagi, beberapa peristiwa pelanggaran physical distancing dan social distancing tidak hanya dilakukan oleh warga masyarakat. Tetapi oleh beberapa pejabat dan juga tokoh masyarakat juga melakukan pelanggaran tersebut.

Bertepatan dengan perayaan lebaran idul fitri 1441H yang jatuh pada hari Minggu 24 Mei 2020 Kemarin. Terjadi setidaknya dua pelanggaran terhadap usaha pencegahan penyebaran Covid-19. Pertama kericuhan yang terjadi akibat pelanggaran himbauan untuk melakukan salat Id di rumah saja yang terjadi di sebuah desa yang menjadi zona merah Covid-19 di Buol, Sulawesi Tengah. Pemerintah Kab. Buol telah menghimbau agar warga melaksanakan salat Id di rumah saja karena status Kab. Buol telah menjadi zona merah penyebaran Covid-19. Namun di sebuah desa tersebut terdapat sekitar 30 orang warga yang nekat melaksanakan salat Id berjamaah di Masjid. Pihak pemerintah desa berusaha menegur pelaksanaan salat Id berjamaah tersebut. Itupun menunggu pelaksanaan salat Id usai. Namun pada saat Kades menegur jamaah, diduga ada provokator yang membuat panas suasana. Sehingga terjadilah kekerasan fisik yang dilakukan oleh jamaah terhadap perangkat dan aparat desa (www.detik.com).

Satu lagi kejadian pelanggaran terhadap usaha pencegahan penyebaran Covid-19. Pelanggaran tersebut berupa pembubaran lokasi karantina khusus pemudik di salah satu desa di Kab. Pangandaran Jawa Barat. Ironisnya, pembubaran tersebut dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kab. Pangandaran. Pembubaran tersebut menurutnya di sebabkan pihak desa tidak adil dalam menerapkan kebijakan karantina tersebut. Karantina tidak dilakukan terhadap semua pemudik. Ada beberapa orang pemudik yang tidak dimasukkan ke lokasi karantina khusus, sehingga menimbulkan kekecewaan pemudik lain yang sudah dikarantina (www.detik.com).

Berbagai pelanggaran tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi. Berbagai pelanggaran tersebut justru akan mempersulit pencegahan penyebaran virus Corona yang sedang diusahakan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan masyarakat secara umum. Kalaupun ada keberatan dan dugaan ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah setempat, seharusnya semua bisa dikomunikasikan dengan baik sehingga tidak timbul kerusuhan dan pembubaran secara sepihak. Semoga kesadaran warga masyarakat terus meningkat di tengah pandemi Covid-19. Sehingga usaha pencegahan penyebaran Covid-19 dapat berjalan dengan efektif dan berdampak signifikan menurunkan penyebaran virus Corona di Indonesia. Karena sesungguhnya usaha memutus penyebaran virus Corona di Indonesia bukanlah hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga diperlukan keterlibatan aktif dari berbagai elemen masyarakat yang ada di Indonesia. Semua itu demi tercapainya tujuan mulia yang diinginkan oleh semua pihak, yaitu terhentinya penyebaran Covid-19 dan musnahnya virus Corona dari Indonesia. Semoga!

Bojonegoro, 25 Mei 2020.

Daftar Rujukan

https://news.detik.com/berita/d-5027311/viral-warga-buol-ngamuk-karena-dilarang-salat-id-di-masjid-ini-faktanya https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5027935/detik-detik-anggota-dewan-bubarkan-karantina-pemudik-di-pangandaran?_ga=2.112419588.1441311399.1590338010-2080688559.1546636141

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Bagus pak... Tidak ada yang perlu dikritik.... Salam

26 May
Balas

Mantap pak

26 May
Balas

Terima kasih Pak telah bersedia membaca tulisan saya ini, mohon kritik dan saran dari Bapak gurusianer emas.

26 May

Mantap pak, Mohon maaf lahir dan batin

26 May
Balas

Terima kasih Bu telah bersedia membaca tulisan saya ini

26 May



search

New Post