Agung Sudaryono

Seorang pria yang dikenal sebagai "coklat "dulunya..cowok klaten maksudnya, tapi sekarang terdampar di Jogja. Moto hidupnya "khoirukum anfa ahum linnas". Sudah ...

Selengkapnya
Navigasi Web
ASPD

ASPD

ASPD adalah sebuah sistem penjaringan bagi peserta didik dengan tujuan untuk melihat sejauh mana peserta didik menguasai kompetensi yang mereka pelajari selama 6 tahun ini. ASPD asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah hanya dilakukan oleh 2 provinsi di seluruh Indonesia, DIY dan Jawa Timur. Asesmen yang kita pahami merupakan sebuah penggunaan berbagai cara untuk mengetahui penguasaan kompetensi ini selain digunakan untuk mengetahui penguasaan komptensi asesmen ini juga digunakan untuk menilai peserta didik selama belajar pada jenjang pendidikan tertentu. ASPD ini digunakan untuk indikator bagi peserta didik masuk ke jenjang yang lebih tinggi, dari SD ke SMP dan dari SMP ke SMA/K.

Dengan standar nilai yang diketahui secara keseluruhan dari satu daerah se-provinsi maka untuk mendapatkan sekolah dengan jenjang yang lebih tinggi akan lebih fair dan merata. Selain itu masih ada ketentuan tentang Zonasi dan jalur prestasi. Dengan berbagai kriteria untuk mendapatkan jenjang sekolah ini diharapkan seleksi masuk sekolah akan berlangsung lebih objektif dan terbuka tetapi hasilnya sesuai dengan harapan dan target mendapatakan peserta didik baru yang lebih berkualitas.

Perlu diingat bahwa asesmen, berbeda dengan evaluasi, tes dan pengukuran. Maka spesifikasi asesmen ini dikhususkan untuk bisa membedakan nilai dari peserta didik sesuai dengan grade atau kriteria-kriteria jenjang sekolah berikutnya. Mengapa Jogja dan Jawa Timur menggunakan sistem yang berbeda untuk mendapatkan standar kriteria dalam penerimaan peserta didik barunya nanti. Banyak hal yang menjadi peetimbangan salah satunya adalah perbedaan implementasi Permendikbud tentang PPDB. Jika mengikuti PermendikbudRiset Dikti maka peserta didik tidak akan mendapatkan sebuah siatem yang fair dan objektif. Pada peemendikbudristek mengatur hanya secara umum yaitu untuk masuk SMP harus sudah belajar di SD dan berusia tidak lebih dari 15 tahun. Sedangkan ketentuan lain baik Zonasi afirmasi, prestasi ataunkelindahan yugas orang yua diatur oleh pemerintah daerah masing-maaing. Pasal inilah yang kemudian dipakai sebagai dasar untuk menentukan kriteria dari peserta didik masuk ke jenjang lebih timggi.

Dengan aturan yang dipahami secara tekstual maka akan terjadi penggelumbungan nilai peserta didik secara tisak wajar. Tekstualnya indikator masuk jenjang sekolah berikutnalya ini meyebabkan sekolah guru dan daerah untuk menggelembunhkan nilai tanpa mengindahkan norma-norma etika dan nilai-nilai luhur salam pendidikan. Latar belakang inilah yang kemudian menjadi dasar untuk.memyusun sebuah penilaian yang terstandar di seluruh Jogja. Dengan standar nilai yang ada ini, maka kriteria untuk bahan seleksi PPDB dengan Zonasi, afirmasi, preatasi dan mutasi akan menjadi lebih objektif dan fair serta valid. Untuk peserta didik yang berasal dari luar provinsi DIY mereka harus mengikuti ASPD seperti peserta didik dari DIY juga dengan Computer Based Test oleh DIKPORABUD DIY, sehingga mereka nanti tidak akan kaget dan kewalahan mengikuti program-program pendidikan yang ada di provinsi DIY ini.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post