Agusrida

"TAKICUAH DI NAN TARANG" Sebuah pepatah di Ranah Minang yang melegenda karena sering dipakai dalam situasi canda gurau. Tetapi berbeda dg situasi yang didapatk...

Selengkapnya
Navigasi Web
PUBLIKASI ILMIAH UNTUK ANGKA KREDIT

PUBLIKASI ILMIAH UNTUK ANGKA KREDIT

Tagur_11

 

PUBLIKASI ILMIAH  UNTUK ANGKA KREDIT

(Bagian 1)

 

Karya  pengembangan profesi yang sering menjadi momok bagi guru adalah karya publikasi ilmiah. Sehingga tak ayal, sang guru mengunduh karya orang lain dan memolesnya menjadi karya pribadi. Semestinya hal tersebut tidak dilakukan jika yang bersangkutan mengetahui jenis karya yang akan dihasilkan, dan sistematika karya tersebut. Hal ini penting, agar karya ilmiah yang diusulkan dapat dihargai sebagai Angka Kredit Karya pengembangan profesi. Ini terkait dengan jabatan dan kepangkatan guru. Pada sisi lain, penulisan karya ilmiah juga memiliki  keajekan yang dipakai secara umum.

Karya ilmiah sebagai pengembangan profesi guru dapat berupa sebagai berikut.

1. Makalah/prosiding yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah.

Kerangka makalah  biasanya disesuaikan dengan template panitia pertemuan ilmiah. Sebagai gambaran umum makalah terdiri atas tiga bagian.

a. Bagian awal

 Bagian ini  memuat judul, keterangan waktu pelaksanaan, penyelenggara tempat penyelenggaraan, dan momen kegiatan ilmiah tersebut dilaksanakan.

b. Bagian isi

Dalam bagian ini memuat ringkasan/abstrak, paparan masalah dan pembahasan masalah, dan penutup/simpulan.

c. Bagian akhir

Pada bagian ini dapat memuat eviden/lampiran pendukung data yang disajikan atau dipaparkan.

d. Daftar kepustakaan.

Bagian ini memuat referensi yang digunakan penulis dalam mendiskusikan gagasannya yang dimuat dalam makalah/prosiding.

 Secara keseluruhan, bagian dalam makalah mesti dipedomani agar saat diusulkan untuk angka kredit memenuhi syarat. Namun perlu diluruskan, tatkala makalah disiapkan untuk memenuhi angka kredit. Pernyataan tersebut kurang tepat. Makalah itu sebenarnya sudah ada, dan saat akan mengusulkan Daftar Usulan Angka Kredit (DUPAK), tinggal menambah surat keterangan panitia penyelenggara/atasan yang bersangkutan, bahwa makalah tersebut sudah dipresentasikan dalam pertemuan ilmiah. Bukan dibuat karena syarat memenuhi Angka Kredit. Sebuah peryataan yang sangat keliru.

Kembali ke makalah, angka kredit yang dipreoleh, yaitu 0,2 poin. Menariknya, jika  sebagai narasumber juga diberi sertifikat penghargaan . Sertifikat tersebut akan dihargai 2 angka kreditnya. Hal ini jarang dimnfaatkan guru. Apa ketidaktahuan atau melihat presentase angka kreditnya yang kecil. Wallahu'alam

 

(Bersambung)

 

 

(Sumber: Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keptofesoan Berkelanjutan dan Angka Kreditnya)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terima kasih ilmunya Bu Doktor, siap menunggu info selanjutnya. Sehat dan sukses selalu

26 Jan
Balas

Aamiin.Insya Allah nanti dilanjutkan.Tetima kadih, Pak

26 Jan



search

New Post