Agus Salim Batubara

Guru Sejarah Indonesia di SMA DHARMA PATRA Pangkalan Berandan. Alumnus Sagusabu Langkat 2019. Dilahirkan pada 17 Agustus 1976. Mewujudkan mimpi mendokumentasika...

Selengkapnya
Navigasi Web

Zina Murah Saat Menikah Mahal (Hari ke-114 dari 365 hari)

Rasulullah SAW sangat menganjurkan kepada umatnya untuk menikah. Anjuran ini bukan tanpa sebab. Paling utama hikmah dari menikah merupakan jalan menghindarkan diri dari perbuatan zina. Dalam Islam berzina termasuk bagian dari perbuatan dosa besar. Rasulullah SAW sangat mengetahui tentang hal ini. Itulah sebabnya Rasulullah SAW mengingatkan kepada para sahabatnya untuk segera menikah. Hal ini tergambar jelas dalam sebuah hadis berikut :

“Dari Anas bin Malik ra., bahwasanya Rasulullah SAW bersabda kepada salah seorang sahabatnya,”Sudahkah kau menikah, hai Fulan?” Dia menjawab,”Belum, demi Allah, wahai Rasulullah. Saya tidak mempunyai apa-apa untuk menikah.” Rasulullah SAW bersabda,”Bukankah engkau hafal surat Qul huwallāhu ahad?” Dia menjawab,”Benar.” Kemudian Rasulullah SAW bersabda,”Itu menyamai sepertiga Al-Quran.” Rasulullah SAW bersabda lagi,”Bukankah engkau hafal surat Idzā jā´a nashrullāhi wal-fath?” Dia menjawab,”Benar.” Kemudian Rasulullah SAW bersabda,”Itu menyamai seperempat Al-Quran.” Kemudian Rasulullah SAW bersabda,”Bukankah engkau hafal surat Qul yā ayyuhal-kāfirūn?” Dia menjawab,”Benar.” Rasulullah SAW bersabda,”Itu menyamai seperempat Al-Quran.” Kemudian Rasulullah SAW bersabda,”Bukankah engkau hafal surat Idzā zulzilatil-ardh?” Dia menjawab,”Benar.” Rasulullah SAW bersabda,”Itu menyamai seperempat Al-Quran.” Kemudian Rasulullah SAW bersabda,”Menikahlah! Menikahlah!” (HR. Tirmizi, Terjemah Muntakhab Ahadits, halaman 297)

Dari hadis yang tersebut di atas, sangat jelas Rasulullah SAW menyuruh seorang sahabat untuk menikah. Tidak hanya sekadar menyuruh tetapi juga diberikan motivasi penguat kebulatan tekad berumah tangga. Secara tersirat diingatkan bahwa Al-Quran menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kesiapan seseorang yang akan menikah. Menurut Ibnul-‘Arabi Al-Maliki,”…. Menikahlah! Menikahlah!” bermakna bahwa dorongan Rasulullah SAW kepada orang yang hafal surat Az-Zalzalah, Al-Kāfirūn, An-Nashr, dan Al-Ikhlash untuk menikah, adalah karena orang itu dianggap berkecukupan dengan surat-surat tersebut. Hal ini dikarenakan dia yakin dengan janji Allah SWT bahwa Dia akan mencukupinya, disebabkan amalnya berdasarkan kepahaman akan surat-surat tersebut.

Bagaimana dengan umat Islam hari ini? Sebagiannya masih berkutat dengan persyaratan kekuatan finansial untuk menikah, jaminan pekerjaan yang mapan, dan sejumlah hal lainnya. Terkadang bisa memberatkan orang yang akan menikah. Tanpa disadari, bermacam pernak-pernik pernikahan yang membutuhkan biaya besar telah menyebabkan pintu perzinahan terbuka lebar. Hutang menjadi persoalan yang tidak bisa dihindarkan.

Memang, menikah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hanya saja jika satu pihak mengalami kesulitan untuk memenuhinya, berikanlah kemudahan. Jangan dipersulit. Apalah artinya kemewahan dalam acara pernikahan tetapi berujung nestapa karena harus melunasi hutang yang telah dibuat. Walaupun ada kemampuan untuk melakukannya, tetap saja kesederhanaan dinomorsatukan. Menikah merupakan perwujudan rasa syukur terhadap nikmat kehidupan. Menjalankan perintah agama sebagaimana yang telah dianjurkan Rasulullah SAW.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post