Ahmad Kamara,S.Ag

Guru SMP Negeri 3 Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Lulusan IAIN Antasari Banjarmasin Fakultas Tarbiyah Jurusan Pendidikan Agama Islam, Hoby Menulis dan Bermai...

Selengkapnya
Navigasi Web

Penilaian Pembelajaran

Standar Penilaian Pendidikan yang ditetapkan pada Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013. Menurut Permendikbud tersebut standar penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:

Penilaian hasil belajar oleh pendidik Penilain hasil belajar oleh satuan pendidikan Penilaian hasil belajar oleh pemerintah

Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis.

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis.

Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan digunakan untuk melakukan perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan, satuan pendidikan menetapkan kriteria ketuntasan minimal, kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan. Semua kriteria ini harus dituangkan dalam dokumen KTSP.

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut yaitu obyektif, terpadu, ekonomis, transparan, akuntabel dan edukatif.

Semoga bermanfaat bagi semua,aamiin.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post