Ahmad Muhli Junaidi

Perkenalkan, saya guru sejarah di SMA 3 Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep, Madura. Senang menulis dalam segala tema kehidupan sejak bangku SD. Semakin suka menuli...

Selengkapnya
Navigasi Web
Centang Perenang Bahasa Indonesia; Berharap Banyak pada Perpres Nomor 63 Tahun 2019
Sumber foto : www.image.com

Centang Perenang Bahasa Indonesia; Berharap Banyak pada Perpres Nomor 63 Tahun 2019

Prespres yang Mangasyikkan

Di akhir pemerintahan periode pertama pada bulan September kemarin, presiden Joko Widodo telah melahirkan sebuah peraturan, yakni Perpres Nomor 63 tahun 2019, tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Karena ini peraturan, maka kita pun berkewajiban mematuhi; dengan menulis melalui bahasa Indonesia atas segala sesuatu menyangkut kebahasaan masyarakat umum, seperti nama gedung, nama jalan, nama toko, nama hotel, nama bandara, pelabuhan, lembaga pendidikan, nama angkutan, bahkan pidato, tayangan, siaran, dan lain-lain.

Saya melihat, substansi keputusan ini terletak pada peranan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan kesatuan, di satu sisi, dan sebagai bahasa ilmu pengetahun, di sisi lainnya. Kedua instrument ini memang harus selalu digalakkan kepada khalayak, agar bahasa Indonesia senantiasa selaras dengan amanah UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dan selebihnya, agar bahasa Indonesia selalu berwibawa/bermuruah.

Bahasa Indonesia Rusak-Rusak

Bukan sebuah pemandangan sulit, jika nama-nama umum di kota-kota besar Indonesia selalu aneh bila kita baca, maklumlah, nama-nama itu ditulis menggunakan bahasa asing. Tengok saja nama-nama pasar modern misalnya, alfamart, indomart yang tersebar sampai ke desa-desa seluruh penjuru nusantara. Sepertinya, soal nama adalah sesuatu yang sepele. Namun, jangan lupa, jika kita abai atau tidak mempedulikan sesuatu yang sepele itu, kita akan sulit mengemban amanah dari sesuatu yang lebih besar.

Rupanya, masalah sepele itu merasuk ke ranah sosial terkecil, yaitu keluarga. Bahasa pasar yang gado-gado itu dipraktikkan di dalam ranah tersebut. Tak membutuhkan masa yang panjang, generasi yang terlahir dari bahasa gado-gado itu telah menjauhkan diri dari pendidikan berbahasa yang benar; dibilang berbahasa Indonesia tidak, dan dibilang berbahasa Madura atau Jawa, juga tidak. Semua berangkat dari hal sepele rupanya. Dan sebagian itu, dialami oleh kita.

Tugas Negara Memang Memelihara Bahasa Indonesia

Untuk selalu membiarkan semua pelanggaran berbahasa Indonesia, negara rupanya jengah. Dan negara, tak seharusnya selalu diam atas kusut masai berbahasa generasi now. Negara punya power memaksa kehendak berbahasa yang baik dan benar melalui kedaulatannya. Dan saatnya, presiden sebagai aparatur negara, harus turun tangan menata pola kebahasaan sesuai dengan amanat konstitusi, yang disasarkan kepada masyarakat umum. Bukan hanya pejabat negara.

Berlakukan Prespres ini dengan Baik

Bolehlah kita, para penulis yang tentu sangat cinta bahasa Indonesia ini, bergembira atas lahirnya peraturan presiden di atas. Tentu saja, kita bergembira karena ada alasan lebih khusus lagi, yaitu adanya payung hukum yang jelas atas penerapan bahasa Indonesia di segala aspek kehidupan.

Namun, di balik semua kegembiraan itu, saya masih waswas; apakah semua aspek yang dicakup oleh peraturan itu akan taat asas? Waswas saya sangat beralasan, ialah kebiasaan bangsa ini atas segara peraturan dan perundang-undangan yang telah ada. Ada undang-undangnya tapi tumpul penerapannya.

Untuk untuk, diperlukan pengawasan yang ketat, lebih-lebih pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah masing-masing. Sebab, peraturan presiden itu mewajibkan daerah mempunyai dan/atau menetapkan peraturan daerah dengan mengacu pada pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia, sebagai mana terdapat di dalam pasal 42 ayat 5 Prepres di atas. Tapi, sayangnya tak ada sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap bahasa Indonesia.

Sulitnya, jika pemerintah daerah tidak secara cepat merespon baik adanya peraturan presiden ini, akan sama saja dengan terdahulu; keagungan bahasa Indonesia hanya karena terdapat di lembaran negara. Sementara kita, tak pernah terlibat merawat bahasa persatuan dan kesatuan, dan bahasa ilmu pengetahuan tersebut.

Sebaiknya, pengawasan yang ketat itu dibarengi dengan penindakan berupa hukuman, toh walaupun pelanggarnya bukan dijebloskan ke penjara. Seperti aturan larangan merokok yang pelanggarnya di denda, maka demikian juga para pelanggar atas keberadaan peraturan presiden ini. Biar dia menjadi macan yang bersiung tajam dan kukuh, peraturan itu harus dikawal dengan baik. Pengawal yang paling bisa diandalkan karena dekat dengan para pengguna bahasa Indonesia, adalah pemerintah daerah.

Melalui satpol PP-nya, pemerintah daerah punya kuasa penindakan atas segala papan nama, atau atribut asing yang ada di kawasannya. Tentu, itu semua dilakukan, tatkala pemerintah mengedukasi segala pihak terkait masalah kebahasaan tersebut dengan cara pembinaan berbahasa, penataran berbahasa, seminar berbahasa dan lain-lain berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Dengan bekal yang pemerintah berikan, barangkali para pengawas lapangan tak sampai perlu menindak paksa segala pelanggaran berbahasa, sebab para penggunanya sudah paham bagaimana berbahasa Indonesia yang semestinya.

Dan pemerintah sebagai penjaga muruah bahasa Indonesia, tak segan-segan mengadakan pembinaan ke masyarakat melalui para penulis dan guru bahasa Indonesia. Para penulis tersebut harus diterjunkan sebagai penyuluh kepada generasi muda, agar sebisanya memotivasi untuk menjadi penulis juga, sebab dengan menjadi penulis, generasi itu ikut merawat bahasa Indonesia. Adapun guru bahasa Indonesia, diterjunkan untuk mengadakan pembinaan ke masyarakat umum.

Kemudian, pemerintah lebih menggalakkan Taman Baca Masyarakat (TBM) yang empat tahun terakhir banyak berdiri sampai di pelosok desa. TBM punya peranan yang baik dalam membantu kebahasaan masyarakat, bagaimana menulis dengan tepat, dan bangaimana berkomunikasi dengan baik. Semua harus digalakkan dan dipadukan sehingga membentuk masyarakat beradab dengan menjunjung bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan ilmu pengetahuan.

Kegembiraan atas peraturan presiden tentang kebahasaan yang baik dan benar, semoga bukan menjadi kegembiraan sesaat.[]

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post