Ahmad Prasetyo Aji

Ahmad Prasetyo Aji itu adalah nama yang diberikan bapak saya. Saya dilahirkan di Jember tanggal 3 Desember 1981. Anak tunggal dari ibu yang bernama Muawati ini ...

Selengkapnya
Navigasi Web
DROPSHIP HARAM

DROPSHIP HARAM

Sistem penjualan ini sekarang sangat marak di kalangan para milenial. Berjualan tanpa mengadakan stok barang. Cukup dengan modal posting di akun media sosial saja.

Tidak perlu modal besar, bagi para dropshiper, cukup mempunyai paket data internet, mereka sudah bisa berjualan. Apa saja, selama laku untuk dijual.

Sistem ini booming ketika media sosial sangat banyak digunakan. Hampir semua orang didunia menggunakan whatsapp, line, facebook dan Instagram.

Media ini populer karena dengan mudah setiap orang bisa mengirim foto dan video. Didukung dengan banyaknya aplikasi edit foto dan video menggunakan smartphone.

Sehingga memudahkan pengguna untuk melakukan editing foto dan video untuk produk yang mereka pasarkan.

Ini ditangkap oleh para pelaku usaha kreatif. Terutama yang baru memulai, ataupun yang sudah tumbuh, tapi kemudian tidak mampu membuka cabang keagenan.

Maka dicarilah mitra yang bersedia membantu memasarkan produk mereka itu. Pengganti keagenan penjualan barang itu.

Para produsen ini menawarkan penjualan dengan sistem dropship itu. Sang mitra pun tidak perlu menyetok barangnya.

Kalau ada pesanan, cukup menghubungi produsen untuk mengirimkan produknya ke alamat pemesan. Sebagian besar sang produsen hanya mau mengirimkan pesanan bila sudah ada pembayaran cash.

Lantas dimana haramnya dari sistem ini. Khan tidak ada yang dirugikan.

Saya pun bertanya tanya juga setelah kakak saya menyatakan bahwa sistem ini haram.

Dari beberapa sumber yang saya lihat dan dengarkan itu---salah satunya video dari seorang da'i di youtube--- ada dua jenis dropship yang didefinisikan oleh para da'i itu.

Yang satu dibolehkan, yang satunya lagi diharamkan. Saya tidak perlu menjelaskan yang dibolehkan.

Detailnya bisa anda baca di sini

Sistem yang dilarang itu seperti sistem makelaran. Yaitu barang yang ditawarkan belum menjadi milik makelar, dan belum mendapat izin atau meminta izin kepada pedagang aslinya, tapi dia sudah menawarkan barang.

Saya tebalkan hurufnya, agar ini dipahami secara detail.

Sang penjual model ini Ia mencantumkan banyak ragam barang yang ditawarkan, sementara barangnya masih berada di tangan orang lain yang menjadi pedagang aslinya.

Dia hanya berperan mencarikan barang, tanpa kesepakatan imbalan (ujrah) dengan pedagang pertama.

Pertanyaannya kemudian, apakah bisnis model ini ada ?. Sejauh yang saya ketahui sebagai pelaku dropship selama tiga tahun ini. Hampir tidak ada.

Setiap pelaku dropship akan hati hati dalam memilih supplier, karena ini menyangkut dengan eksistensi bisnis mereka itu.

Sekali ada cacat dalam produk yang mereka kirim, akan berakibat kehilangan konsumen yang begitu banyak. Karena setiap konsumen yang dirugikan, akan memposting dalam akun media sosial mereka.

Begitu juga bagi para produsen. Mereka sudah mengijinkan siapapun menjadi dropshiper, selama mereka menerima harga yang telah ditentukan itu.

Dan para produsen tidak melarang dropshiper untuk menentukan harga sendiri. Produsen tahu bahwa dropshiper juga membutuhkan biaya yang lain lain.

Sebagai pelaku dropship yang sudah 3 tahunan ini. Fatwa haram itu tidak menjadi persoalan. Kita tidak menggunakan model itu.

Sistem itu akan mempersulit pelaku dropship itu sendiri. Dan tidak akan berlangsung lama. Bahkan dalam beberapa bulan bisa rugi. Ditinggalkan konsumen.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post