Ahmad Syaihu

'Manulislah dengan hati, dan niatkan untuk ibadah, karena tulisan anda akan menjadi warisan peradaban bagi generasi yang akan datang' Guru di MTsN 4 kota Surab...

Selengkapnya
Navigasi Web
Alhamdulillah Tenaga Honorer Tak Jadi Dihapus (H-262 (980))
Menpan -RB Abdullah Azwar Anas (foto: Humas Kemenpan-RB)

Alhamdulillah Tenaga Honorer Tak Jadi Dihapus (H-262 (980))

Menteri baru kebijakan baru, itulah yang dilakukan oleh Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, b

elum ada satu minggu menjabatmembuat gebrakan yang mungkin membuat tenaga honorer sedikit bernafas lega.

Dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI awal pekan ini, Azwar membuka peluang bagi aparat pemerintah daerah untuk mengangkat tenaga honorer sepanjang masa jabatan kepala daerah yang dimaksud, meski bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018.

"Ini solusi, kira-kira begitu. Kalau enggak ada solusi, marah semua Bupati," kata Azwar, seperti dikutip Jumat (16/9/2022).

Dalam PP 49/2018 dan Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, telah tertulis bahwa perangkat daerah diwajibkan untuk menghapus honorer atau tenaga non-ASN di wilayah kerjanya hingga Oktober 2023 mendatang.

Menurut Azwar, perlu ada solusi untuk mengatasi hal ini karena ada potensi pelanggaran aturan. Berkaca dari pengalamannya sebagai Bupati, Azwar mengakui banyak perangkat daerah yang kerap menambah jumlah honorer kendati sudah dilarang.

"Akhirnya kucing-kucingan, faktanya sudah ditutup, kurang lebih 1,5 juta orang. Kalau diafirmasi lagi jadi 2,5 juta," kata Azwar.

Selang beberapa hari setelah rapat bersama Komite I DPD, Azwar langsung tancap gas dan mengumpulkan pemerintah daerah. Azwar mengajak perangkat daerah untuk merumuskan solusi terbaik bagi para tenaga honorer.

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto menjelaskan pemerintah pusat dan daerah akan membentuk tim kecil untuk menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer.

Nantinya, tim ini juga akan mendorong masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan proses pemetaan validasi data, penganggaran dan menyiapkan peta jalan yang realistis.

"Kami sepakat mencari solusi terbaik masa depan tenaga honorer se-Indonesia, kami perjuangkan semaksimal mungkin Insya Allah ada titik temu," papar Bima Arya

Ada tiga poin win win solutions yang akan didorong Pemda, menurut Bima Arya.

Pertama, daerah akan memprioritaskan honorer dengan masa pengabdian yang lama untuk bisa masuk formasi PPPK.

Kedua, daerah berharap pemerintah pusat akan memperjuangkan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pembiayaan pemerintah daerah.

Ketiga, pembentukan kanalisasi tenaga kerja yang tidak bisa diakomodasi menjadi ASN atau PPPK melalui kolaborasi bersama kementerian lain, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan dan lainnya.

Setelah itu, Azwar kemudian melakukan pertemuan dengan para tenaga honorer. Azwar mengaku telah menampung aspirasi dari para tenaga honorer yang bisa menjadi pencerahan untuk menemukan solusi terbaik bagi para tenaga honorer secara keseluruhan.

"Sudah saya catat berbagai masukan dan kami sudah dapatkan data apa yang menjadi aspirasi Bapak/Ibu. Tentu akan kita carikan solusi terbaik," ujar Menteri Anas

Menteri Anas menerangkan, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK.

"Tentu, dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya," tambahnya.

Namun, dia mengungkapkan saat ini pemerintah harus mengambil skala prioritas dalam penataan non-ASN. Salah satu prioritas pemerintah berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan.

"Bapak/Ibu punya anak yang sekolah dan keluarga yang perlu layanan kesehatan segera. Ada banyak rumah sakit dan puskesmas terutama di luar Jawa yang tenaga kesehatan dasar dan dokter spesialisnya bahkan belum lengkap," imbuhnya.

Ganti menteri ganji kebijakan nampaknya masih melekat dalam wajah birokrasi di Indonesia, Mendikbud dengan Kurikulum Merdeka, Menpan-RB awalnya akan mengahapus tenaga honorer, begitu Menpan-RB diganti menteri baru Penghapusan tenaga honorer dibatalkan.

Semoga keputusan ini adalah yang terbaik untuk para tenaga honorer dan keluarganya.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Berubah lagi keputusannya hehe... Ulasan yang mantap. Smg sehat dan bahagia selalu, Pak Haji

20 Sep
Balas

Alhamdulillaah, salam sehat dan sukses Ustadz

19 Sep
Balas

Pemerintah belum mampu menjadikan tenaga honorer sebagai ASN mas.Salam sehat dan sukses selalu. Terima kasih telah setia mengunjungi sriyonospd.gurusiana.id untuk SKSS dan berbagi kebaikan.

20 Sep
Balas

Ulasan yang keren Pak Haji

19 Sep
Balas

Bgtlah kenyataannya p Haji. Sulit unt SD kl tak ada honorer. Trmksh sdh berbagi info

19 Sep
Balas

Sangat informatif, sukses Pak Syaihu yang lain

19 Sep
Balas

Sangat informatif, sukses Pak Syaihu yang lain

19 Sep
Balas

Terima kasih infonya, Pak Haji. Semoga kebijakan selalu berpihak kepada rakyat. Salam sukses selalu.

19 Sep
Balas

mantap keren cadas... ulasan keren menewen, mencerahkan... salam literasi sehat sukses selalu pak Ahmad Syaihu bersama keluarga tercinta

19 Sep
Balas

Mantap ulasannya bapak

19 Sep
Balas

Informasi yang melegakan Pak Ahmad, sehat dan sukses selalu Pak.

19 Sep
Balas

Alhamdulillah.. berita yang melegakan. Semoga sehat dan sukses selalu Pak Haji.

19 Sep
Balas



search

New Post