Gaji PPPK Resmi Naik 8 Persen Melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 membawa kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan menetapkan penyesuaian kenaikan gaji sebesar 8 persen. Aturan dasar ini menjadi penantian panjang para PPPK, yang sebelumnya menerima kenaikan gaji 8 persen dari Presiden Joko Widodo pada Agustus 2023. Namun, pelaksanaan penyesuaian terkendala hingga terbitnya Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Pada 26 Januari 2024, pemerintah meresmikan Perpres tersebut, menetapkan regulasi terkait gaji dan tunjangan PPPK. Perubahan ini mengubah lampiran PP Nomor 98 Tahun 2020, memberikan kejelasan mengenai kenaikan gaji sesuai lampiran Perpres terbaru.
Dengan penetapan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, diharapkan kenaikan gaji PPPK dapat segera diimplementasikan, memberikan kepastian dan apresiasi terhadap tenaga kerja pemerintah yang memiliki perjanjian kerja. Perubahan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai, sekaligus menghilangkan hambatan administratif yang dapat memperlambat proses penyesuaian gaji.
Berikut adalah rincian gaji terbaru PPPK berdasarkan Perpres 11 Tahun 2024 dibandingkan dengan gaji sebelumnya berdasarkan Perpres 98 Tahun 2020:
1. Golongan I:
Masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500 (Sebelumnya: Rp 1.794.900)2. Golongan II:
Masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900 Sebelumnya: Rp 1.960.2003. Golongan III:
Masa kerja 3 tahun: Rp 2.206.500 Sebelumnya: Rp 2.043.2004. Golongan IV:
Masa kerja 3 tahun: Rp 2.299.800 Sebelumnya: Rp 2.129.5005. Golongan V:
Masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500 Sebelumnya: Rp 2.325.6006. Golongan VI:
Masa kerja 3 tahun: Rp 2.742.800 Sebelumnya: Rp 2.539.7007. Golongan VII:
Masa kerja 3 tahun: Rp 2.858.800 Sebelumnya: Rp 2.647.2008. Golongan VII:
Masa kerja 3 tahun: Rp 2.979.700 Sebelumnya: Rp 2.759.1009. Golongan IX:
Masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600 Sebelumnya: Rp 2.966.50010. Golongan X:
Masa kerja 0 tahun: Rp 3.339.100 Sebelumnya: Rp 3.091.90011. Golongan XI:
Masa kerja 0 tahun: Rp 3.480.300 Sebelumnya: Rp 3.222.70012. Golongan XII:
Masa kerja 0 tahun: Rp 3.627.500 Sebelumnya: Rp 3.359.00013. Golongan XIII:
Masa kerja 0 tahun: Rp 3.781.000 Sebelumnya: Rp 3.501.10014. Golongan XIV:
Masa kerja 0 tahun: Rp 3.940.900 Sebelumnya: Rp 3.649.20015. Golongan XV:
Masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600 Sebelumnya: Rp 3.803.50016. Golongan XVI:
Masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400 Sebelumnya: Rp 3.964.50017. Golongan XVII:
Masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500 Sebelumnya: Rp 4.132.000Dengan adanya penyesuaian gaji PPPK berdasarkan Perpres 11 Tahun 2024, terlihat peningkatan signifikan dibandingkan dengan gaji sebelumnya yang diatur oleh Perpres 98 Tahun 2020. Pemerintah berupaya memberikan apresiasi kepada PPPK melalui peningkatan ini, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Semoga saya terjaring di PPPK tahun 2024