Ahmad Syaihu

'Manulislah dengan hati, dan niatkan untuk ibadah, karena tulisan anda akan menjadi warisan peradaban bagi generasi yang akan datang' Guru di MTsN 4 kota Surab...

Selengkapnya
Navigasi Web
Kampanye di Kampus Bolehkah? (H-271 (989))
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim

Kampanye di Kampus Bolehkah? (H-271 (989))

Sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi, Kampus bertujuan mencetak pemimpin bangsa di masa depan melalui berbagai disiplin ilmu yang diajarkan, termasuk mencetak politisi-politisi dan birokrasi yang akan memegang tongkat estafet kepemimpinan nasional.

Namun terkait dengan Kampanye baik untuk Pileg, Pilkada dan Pilpres bolehkan Kampus dijadikan sebagai tempat Kampaye? Untuk menjawabnya ikuti ulasan berikut ini.

Status kampus apakah bisa jadi tempat penyelenggaraan kampanye menjadi polemik. KPU dan Bawaslu menyatakan debat Capres dan Cawapres tidak boleh diselenggarakan di kampus. Bagaimana posisi secara yuridis?

"Pernyataan KPU dan Bawaslu tersebut perlu dikritisi dan dikoreksi mengingat pernyataan tersebut lahir karena kekurangcermatan dan kekurang hati-hatian dalam membaca ketentuan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, termasuk tidak menjadikan penjelasan Pasal 280 ayat (1) sebagai dasar," kata Kordinator Koalisi Akademisi Untuk Pemilu Partisipatif, Bayu Dwi Anggono kepada detikcom.

Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu berbunyi:

Pelaksana, Peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Sementara Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu berbunyi:

Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Maka perguruan tinggi (kampus) jelas tidak terlarang sebagai tempat penyelenggaraan kampanye sepanjang memenuhi persyaratan," ujar ahli hukum tata negara Universitas Jember itu.

Jadi sebenarnya Kampus tidak terlarang bagi tempat kamapanye asalkan memenuhi dua persyaratan:

Pertama, kampanye dapat dilaksanakan di perguruan tinggi jika yang mengundang adalah dari pihak penanggung jawab perguruan tinggi seperti rektor. Sepanjang peserta pemilu yang hadir tidak membawa atribur kampanye seperti bendera, kaos dan atribut lainnya.

Kedua kampanye dapat dilaksanakan di perguruan tinggi jika inisiatif untuk melaksanakan kampanye di kampus adalah dari penyelenggara pemilu (KPU)," ujarnya.

Ada plus minus penyelenggaraan Kampanye di Kampus, namun sebenarnya Kampanye di kampus bisa menjadi pembelajaran dan contoh langsung kehidupan demokrasi bagi sivitas akademika di kampus khusunya mahasiswa dan dosen.

Madrasahku, 28 September 2022

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Ulasan yang keren Pak Haji, asalkan jangan dijadikan ajang politik dan perebutan kekuasaan aja di kampus ya Pak Haji

28 Sep
Balas

Ulasan yang keren dan informatif sekaligus menginspirasiSukses selalu Pak Haji. Barokallah.

28 Sep
Balas

Ulasan yang keren dan informatif sekaligus menginspirasiSukses selalu Pak Haji. Barokallah.

28 Sep
Balas

Ulasan yang mencerdaskan, keren. Sukses Pak Syaihu

28 Sep
Balas

Terpesona foto yang dipajang dan ulasan yang sangat bermanfaat

28 Sep
Balas

Informasi yg informatif

28 Sep
Balas



search

New Post