Kategori Tenaga Honorer Ini Siap Diangkat CPNS Maupun PPPK (H-221(939))
Nasib tenaga honorer tinggal setahun lagi, karena tahun 2023 tenaga honorer akan dihapus.
Jelang penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 nanti, Kemenpan RB akhirnya mengimbau kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melakukan pendataan.
Pendataan yang dimaksud adalah pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Melalui Surat Edaran terbaru Menpan-RB tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah, maka kejelasan status, karier dan kesejahteraantenaga honorer akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah kabarnya akan menghapus status tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah pusat dan daerah paling lambat pada tanggal 28 November 2023.
Oleh sebab itu, Menpan-RB mendorong seluruh PPK agar segera melakukan pemetaan tenaga honorer di lingkungannya. Dan apabila terdapat tenaga honore yang memenuhi syarat yang telah ditentukan maka boleh diikutsertakan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Adapun syaratnya yaitu sebagai berikut:
a. Berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
e. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN, maka diharapkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. PPK melakukan inventarisasi data tenaga honorer atau pegawai Non ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menyampaikan data dimaksud ke BKN maksimal tanggal 30 September 2022 sebagaimana lampiran I dan lampiran II.
2. Penyampaian data tenaga honorer atau pegawai Non ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.
3. Perekaman data tenaga honorer atau pegawai Non ASN harus menggunakan aplikasi yang sudah disiapkan oleh BKN.
4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data tenaga honorer atau pegawai Non ASN sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2, dan 3 maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki pegawai Non ASN.
5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data tenaga honorer atau pegawai Non ASN, agar kiranya PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.
Semoga informasi ini bisa menjadi angin segar bagi tenaga honorer.
Madrasahku, 09-08-2022
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Ulasan yang informatif, Pak Haji. Terima kasih
Alhamdulillah Barokallah terima kasih atas apresiasinya, sehat dan sukses selalu
Alhamdulillah Barokallah terima kasih atas apresiasinya, sehat dan sukses selalu
Inspiratif dan informatif pak Syaihu. Luar biasa
Barokallah Pak Trianto
Jadi ingat ayah saya yang seumur hidupnya mengabdikan dirinya di dunia pendidikan tanpa mau diangkat menjadi PNS. Semoga berkah. Amin.
Almarhum Bapak saya juga guru masyarakat PBH untuk orang-orang dewasa/tua tanpa diangkat menjadi PNS karena hanya lulusan SD
Selalu memberi informasi yang update. Sukses selalu
Alhamdulillah Barokallah terima kasih atas apresiasinya, sehat dan sukses selalu
Selalu memberi informasi yang update. Sukses selalu
Alhamdulillah Barokallah terima kasih atas apresiasinya, sehat dan sukses selalu
Selalu memberi informasi yang update. Sukses selalu
Alhamdulillah Barokallah terima kasih atas apresiasinya, sehat dan sukses selalu
Semoga nasib honorer segera mendapatkan kejelasan. Baarakallaahu
Aamiin Mas Bensetia
Mantul Pak mantul
Alhamdulillah Barokallah Bu Nurbaiti
Reportase yang keren Pak Haji
Alhamdulillah Barokallah terima kasih atas apresiasinya, sehat dan sukses selalu Bu Doktor
Ikut prihatin juga dengan nasib guru honorer. Namun, artikel berkualitas ini memberikan rambu rambu solusinya. Salut pak ustadz. Sehat selalu ya
Alhamdulillah Barokallah terima kasih atas apresiasinya, sehat dan sukses selalu Pak Eko Andri Wahyudiono
Alhamdulillah Barokallah terima kasih atas apresiasinya, sehat dan sukses selalu Pak Eko Andri Wahyudiono
Sllu informatif p Haji
Alhamdulillah terima kasih atas apresiasinya, sehat dan sukses selalu Bu Siska
Terima kasih informasinya Pak Ahmad, sangat bermanfaat. Salam sehat dan sukses selalu.
Alhamdulillah terima kasih atas apresiasinya, sehat dan sukses selalu Bu Libe Mart
Alhamdulillah terima kasih atas apresiasinya, sehat dan sukses selalu Bu Libe Mart
Ulasan yang sangat informatif Pak H. Syaihu. Salam sehat dan sukses selalu.
Alhamdulillah Barokallah terima kasih atas apresiasinya, sehat dan sukses selalu Bu Umi Salamah
Mantap Ulasannya.. sangat informatif. Semoga sehat dan sukses selalu Pak Haji.
Barokallah Bu Nanik Wijayanti