Ahmad Syaihu

'Manulislah dengan hati, dan niatkan untuk ibadah, karena tulisan anda akan menjadi warisan peradaban bagi generasi yang akan datang' Guru di MTsN 4 kota Surab...

Selengkapnya
Navigasi Web
Mengapa Makkah dan Madinah Disebut Tanah Haram, Ada Larangan (H-1230)
Tanah Haram dan Batas-batasnya (foto : Ihram.Asia.com)

Mengapa Makkah dan Madinah Disebut Tanah Haram, Ada Larangan (H-1230)

Tujuan beribadah haji dan umrah adalah ke dua kota suci di di Saudi Arabia yaitu Kota Makkah yang sering disebut Makkatul Mukaromah, memiliki arti Kota yang Mulia. Kota Madinah disebut Madinatul Munawaroh yang berarti Kota yang Bercahaya atau Kota yang Bersinar.

Kedua Kota Suci Makkah dan Madinah sering juga disebut Tanah Haram, dan memiliki sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan oleh siapapun di Kota Haram tersebut.

Dari buku Fiqih Sunnah tulisan As Sayyid Sabiq bahwa Tanah Haram mutlak hanyalah Kota Makkatul Mukaromah.

Sementara itu kota Madinatul Munawaroh atau Kota Madinah ditetapkan sebagai Tanah Haram atau Kota Suci hanya berdasarkan penjelasan dari Hadits Riwayat Imam Muslim.

Hanya ada dua tempat di muka bumi yang disebut Tanah Suci atau Tanah Haram yaitu Kota Makkah dan Kota Madinah.

Larangan di Tanah Haram

Konsekwensi Tanah Suci atau Tanah Haram adalah adanya larangan untuk melakukan hal-hal seperti tersebut di bawah ini :berdasarkan isi buku Fiqih karya Sa’id Ramadhan Al-Buthy yang berjudul Fiqih Sunnah dan buku Fiqh as-Sirah an-Nabawiyah Berikut beberapa di antaranya:

1. Larangan berperang atau menumpahkan darah

2. Larangan menebang pohon

3. Larangan berburu binatang/dilarang membunuh Binatang

4. Larangan mengambil barang temuan

5. Larangan masuk bagi non muslim Larangan masuk bagi non muslim merujuk pada penggalan Surat At Taubah ayat 28 yang menyebutkan bahwa orang musyrik itu Najis dan kotor dan tidak ada tempat di di Masjidil Haram, Makkatul Mukaromah.

Berdasarkan sejumlah dalil di atas, beberapa larangan di Tanah Haram Makkah dan Madinah yakni: 1. Dilarang menumpahkan darah (berperang) 2. Tidak boleh menebang pohon 3. Tidak diizinkan membunuh binatang 4. Dilarang mengambil barang temuan 5. Non muslim dilarang memasuki Tanah Haram Larangan di atas tidak diperkenankan saat berada di kawasan dua Tanah Haram Makkah dan Madinah. Sementara di luar kedua area tersebut, maka dihalalkan. Batas Tanah Haram

Baik Tanah Haram Makkah dan Madinah memiliki batas-batasnya agar diketahui oleh warga baik penduduk asli atau kaum muslimin yang berniat melaksanakan ibadah haji atau umrah di Makkatul Mukaromah maupun ziarah ke Madinatul Munawaroh;

Tanda batas Tanah Haram ini berupa Papan Pengumuman yang dipasang di jalan-jalan raya, tempat umum dan tempat lain yang mudah dilihat oleh orang saat melintas atau memasuki Tanah Suci/Tanah Haram 1. Inilah Batas Tanah Suci Makkatul Mukaromah

· Batas bagian utara adalah Tan'im (tempat miqat = niat umrah), berjarak 6 km dari Makkah.

· Batas bagian selatan adalah Adhah, jaraknya 12 km dari Makkah.

· Batas bagian timur adalah Ji'ranah (tempat miqat) , berjarak 16 km dari Makkah.

· Batas bagian timur laut adalah Oase Nakhlah yang jaraknya sekita 14 km dari Makkah.

· Batas bagian barat adalah Syamisi, berjarak 15 km dari Makkah.

2. Sedangkan Batas Tanah Suci/Tanah Haram Madinatul Munawaroh adalah

Tanah Haram di Kota Madinah meliputi wilayah berbentuk seperti lingkaran yang mengelilingi kota Madinah dari segala penjuru dengan diameter 24 mil setara dengan 1.848 km2 yang disebut wilayah Asy-Syajar

Dengan mengetahui posisi Tanah Haram atau Tanah Suci di Makkah dan Madinah saat kita diberi kesempatan untuk beribadah baik haji ataupun umrah akan mengetahui lokasinya juga larangan di Tanah Haram sehingga tidak akan melakukan pelanggaran terhadap larangannya.

Istanaku, 3 Juni 2023

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terimakasih atas pencerahannya Pak Guru

03 Jun
Balas



search

New Post