Ahmad Syaihu

'Manulislah dengan hati, dan niatkan untuk ibadah, karena tulisan anda akan menjadi warisan peradaban bagi generasi yang akan datang' Guru di MTsN 4 kota Surab...

Selengkapnya
Navigasi Web
Sertifikasi Guru Akan Diputihkan Ini Gantinya (H-265(983))

Sertifikasi Guru Akan Diputihkan Ini Gantinya (H-265(983))

Simpang siur penghapusan pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru PAUD, TK, SD, SMP dan SMA/SMK dalam RUU Sisdiknas akhirnya menemui kejelasannya dari Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek.

Hal tersebut dikarenakan pada RUU Sisdiknas yang baru Tunjangan Profesi Guru atau TPG terdapat skema baru dimana Kemendikbud Ristek menilai akan lebih mensejahterakan guru.

Perlu diketahui TPG sudah tercantum pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 dimana tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi.

Di sisi lain selama ini bagi guru yang belum melakukan sertifikasi belum bisa mendapatkan tunjangan profesi guru dan memperoleh penghasilan yang layak didapatkan.

Perlu diketahui Tunjangan Profesi Guru sudah tercantum pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 dimana tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi.

Melalui Kanal Youtube resmi Kemendikbud RI pada Senin 13 September 2022 Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan beberapa informasi penting.

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan informasi bahwa saat ini guru yang belum sertifikasi terkunci karena adanya Undang-undang tentang guru dan dosen untuk mendapatkan tunjangan.

Sejauh ini terdapat 1,6 Juta guru yang belum mendapatkan sertifikasi karena menunggu antrian PPG Dalam jabatan maupun Prajabatan.

Dalam sistem PPG terdapat dua jenis PPG yakni PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan dimana untuk mendaftar kedua PPG tersebut guru-guru harus menunggu antian untuk mengikuti PPG

Sementara itu, PPG Dalam Jabatan juga diperlukan oleh Pemerintah untuk merekrut guru–guru yang baru, diperuntukan untuk menggantikan guru–guru yang akan pensiun.

Dalam kesempatan tersebut, Nadiem juga menjelaskan alasan mengapa tidak semua guru yang belum sertifikasi, langsung di sertifikasi.

“Alasannya adalah di dalam Undang-undang guru dan dosen tahun 2005, guru itu dipisahkan dari sistem ASN lainnya. Makanya disebut dalam Undang-undang guru dan dosen itu ada kata-kata tunjangan profesi dan disebut berapa jumlah tunjangannya,” kata Nadiem.

Akan tetapi, yang perlu disadari oleh guru–guru PAUD, TK, SD, SMP, bahkan SMA yaitu di dalam Undang-undang tersebut proses untuk mendapatkan tunjangan dikunci dengan adanya proses sertifikasi yaitu PPG Dalam Jabatan maupun Prajabatan.

PPG yang sudah dilakukan selama ini baru menjangkau 1,3 guru dari semua jenjang, kalau akan dituntaskan butuh 20 tahun ke depan waktu yang cukup lama oleh karenanya program sertifikasi profesi akan dihentikan, guru yang sudah bersertifikat pendidik akan tetap menerima TPP sampai pensiun, sementara guru-guru yang belum bersertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan baru dalam RUU Sisdiknas terbaru, bila sudah disyahkan menjadi Undang-undang.

Madrasahku, 22 September 2022

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Semoga kesejahreraan gutu lebih ditingkatkan

22 Sep
Balas

Kabarnya juga guru dan dosen tidak lagi sebagai profesi tetapi sebagai ASN sehingga tidak ada lagi sertifikasi Pak Haji, tetapi semoga berita ini tidak benar

22 Sep
Balas

Sllu informatif ulasannya p Haji guru. Smga mjdi solusi & kabar terbaik bg gr2 yg galau. Trmksh sdh berbagi p Haji.

23 Sep
Balas

Sangat informatif, semoga yang tebaik bagi guru. Tks Pak Syaihu

22 Sep
Balas

Semoga kebijakan yang diambil berpihak kepada guru. Salam sukses, Pak Haji.

22 Sep
Balas

Semoga guru mendapat kesejahteraan lebih. Salam sukses selalu, Pak Haji.

23 Sep
Balas

Terima kasih atas pencerahannya Pak Haji. Semoga sehat dan bahagia selalu.

22 Sep
Balas

semoga para guru semakin diperhatikan kesejahteraannya..aamiin,Terimakasih Pak Ahmad ulasannya,salam sukses selalu

22 Sep
Balas

Semoga guru tetap mendapat perhatian dan kesejahteraan dari pemerintah. Barokallah Pak Haji.

23 Sep
Balas



search

New Post