ainul mizan

Seorang guru di SDIT Insantama Malang. Suka mencoret - coret untuk sekedar menumpahkan uneg uneg, perasaan dan pikiran. Walau tertatih berusaha menjadi guru, ay...

Selengkapnya
Navigasi Web
Gawat, Darurat Seks Bebas di Kalangan Remaja

Gawat, Darurat Seks Bebas di Kalangan Remaja

Hal yang sangat miris sebuah halaman seperti yang dilansir Liputan 6.com pada periode Maret 2018, yang mengabarkan adanya sebuah petisi penolakan terhadap perluasan KUHP Pasal 284. Bahkan petisi ini sudah mendapat dukungan 70 ribu netizen, dan dimungkinkan akan terus bertambah. Perluasan KUHP Pasal 284 agar mereka yang terlibat dalam perzinaan walau keduanya belum diikat dengan pernikahan bisa diproses secara hukum. Alasan penolakan tersebut adalah dengan perluasan cakupan pasal 284 KUHP dinilai bisa melanggar hak privasi setiap warga, di samping dinilai rentan menimbulkan ketidakadilan jender terutama bagi wanita.

Ini adalah puncak gunung es fenomena perzinaan di kalangan muda mudi, yang memberi gambaran akan mengguritanya penyakit sosial yang satu ini. BKKBN pada sekitar tahun 2008 – 2009 melangsir penelitian bahwa 63% remaja di Indonesia pernah melakukan hubungan badan alias zina. Penelitian ini melibatkan remaja antara rentang usia 14 – 24 tahun dengan mengambil sampel di 33 propinsi. Bahkan di saat gembar – gembornya pendidikan karakter di kurikulum 2013, kembali dunia pendidikan Indonesia tercoreng. Sebuah tulisan di Kompasiana.com pada tanggal 24 Oktober 2013 dengan judul ‘Zina, Jadi Budaya Remaja’ mengisahkan adanya praktek perzinaan oleh siswa – siswa sebuah sekolah menengah pertama di DKI Jakarta. Mirisnya lagi, aksi bejat itu dilakukan pada saat pelaksanaan ibadah Sholat Jum’at. Sejumlah siswa mengabadikan aksi bejat temannya itu dalam bentuk video. Masih banyak lagi fenomena yang serupa terjadi di negeri ini. Artinya bahwa Indonesia itu sudah darurat seks bebas alias zina.

Mengurai Persoalan

Fenomena perzinaan itu merupakan pelampiasan keliru dari naluri melestarikan keturunan atau naluri seksual. Salah satu penampakan dari naluri ini adalah menyukai lawan jenisnya. Oleh karena itu secara naluri, keberadaan perempuan itu berpotensi bisa membangkitkan gejolak syahwat pada diri laki – laki. Begitu pula keberadaan laki – laki itu berpotensi bisa membangkitkan gejolak syahwat pada diri perempuan.

Sangatlah tidak bijaksana apabila justru yang dilakukan adalah dengan mengekang keberadaan naluri seksual pada diri manusia. Pokok persoalan dari terjadinya penyimpangan seksual adalah keberadaan naluri itu sendiri. Demikian pola pikir mereka. Alih – alih menyelesaikan masalah, justru penyimpangan seksual termasuk zina, secara kuantitas mengalami peningkatan. Melarang wanita untuk berkiprah di kehidupan sosial, hanya membatasi di seputar kasur, sumur dan dapur. Termasuk juga melarang bagi para pastur untuk menikah. Sebagaimana diberitakan oleh BBC.com edisi 6 Februari 2017, bahwa hampir 4500 orang mengklaim jadi korban pelecehan seks pastor Katolik di Australia. Akhirnya, baru – baru ini menurut news.idntimes.com edisi 3 Nopember 2017, Paus Fransiskus membuka diskusi tentang kemungkinan diterimanya laki – laki yang sudah menikah menjadi pastor dalam gereja Katolik.

Sementara pihak ada yang memberikan kebebasan kepada manusia di dalam menyalurkan naluri seksualnya tersebut. Atas nama hak asasi, kebebasan seksual digaungkan. Menurut pola pikir mereka, yang sebagian diilhami dari teorinya Sigmund Freud, bahwa hasrat seksual banyak mempengaruhi perilaku seseorang. Tentu mencegah ketegangan dan guna mencapai kepuasaan menjadi tujuannya untuk memberi kebebasan dalam orientasi seksual.

Memberi kebebasan kepada perempuan untuk membuka sebagian auratnya di tempat – tempat umum, adanya penerbitan media – media yang mengumbar syahwat, dan iklan – iklan produk yang kerapkali menampilkan aurot perempuan, adalah sebagaian dari pemberian kebebasan ini.

Walhasil, manusia itu tidak bisa mengkhianati akan keberadaan naluri seksual ini pada dirinya. Yang diperlukan adalah pengaturan secara proporsional dalam penyalurannya, dengan tetap menjaga kemuliaan manusia itu sendiri.

Tiga Lini Penanggulangan Seks Bebas Remaja

Naluri seksual merupakan salahsatu naluri yang dimiliki oleh manusia. Naluri ini akan meminta penyaluran ketika ada fakta yang diindera dan fantasi – fantasi yang dihadirkan.

Naluri seksual ini akan muncul ketika seseorang melihat, misalnya gambar seorang perempuan yang membuka sebagian aurotnya di sebuah majalah. Atau ketika seseorang membayangkan dalam benaknya seorang teman perempuannya. Artinya kemunculan naluri seksual ini dipengaruhi oleh faktor dari luar diri manusia itu sendiri. Di saat kemunculan naluri seksual ini tidak bisa dipenuhi timbulah kegelisahan dan kegalauan.

Berdasarkan uraian tersebut, penanggulangan terhadap seks bebas pada remaja harus ada kerjasama antara keluarga, masyarakat dan Negara. Keluarga dalam hal ini sebagai benteng pertama. Selanjutnya masyarakat sebagai benteng kedua. Sedangkan benteng terakhirnya adalah Negara.

Di dalam keluarga, seorang anak sudah mengidentifikasi adanya perbedaan kelamin antara ayah dan ibunya. Di samping, ia mengidentifikasi perbedaan sifat keduanya. Anak mengetahui bahwa ibu itu memiliki kelembutan. Sedangkan ayah itu memiliki ketegasan dan keberanian. Ibu itu yang melahirkan dan menyusui. Ayah itu yang bekerja untuk menafkahi keluarganya. Inilah pengenalan pertama anak terhadap perbedaan antara laki-laki dan perempuan.

Pada tahapan anak sudah bisa diajak berfikir, maka anak perlu diberikan pengertian tentang jati dirinya sebagai laki-laki atau perempuan, kewajiban untuk tidur yang terpisah antara laki-laki dan perempuan, dan kewajiban dan larangan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Hingga ketika anak sudah dewasa, orang tua memberikan pengertian bahwa laki-laki dan perempuan itu diciptakan oleh Allah SWT guna membangun kerjasama dalam mewujudkan masyarakat yang diliputi oleh kesucian dan ketaqwaan. Lembaga pernikahan merupakan ikatan yang suci dan halal antara laki- laki dan perempuan dalam melestarikan keturunan manusia. Hubungan khusus antara laki- laki dan perempuan di luar lembaga pernikahan adalah sebuah penyimpangan yang konsekwensinya adalah dosa.

Sekolah, sebagai pihak yang mewakili masyarakat dalam penjagaan formal terhadap anak, mesti untuk bersinergi dengan keluarga. Pembelajaran di sekolah berkesinambungan dengan pola pendidikan di keluarga. Pola pendidikan di keluarga berkesinambungan dengan pembelajaran di sekolah.

Keluarga dan sekolah bekerjasama menjauhkan media yang dibaca dan dilihat oleh anak dari konten – konten pornografi dan pornoaksi. Kalaupun pada tingkat remaja, kemudian di sekolah diajarkan tentang sistem reproduksi manusia pada bidang studi Biologi. Kerangka pembelajaran materi tersebut adalah pemahaman yang diberikan guru bahwa berfungsinya alat –alat reproduksi manusia itu menjadi halal hanya dalam ikatan pernikahan, bukan yang lain. Guru juga memberikan pemahaman akan dampak buruk baik di dunia maupun di akherat dari aktifitas penyimpangan seksual, termasuk zina di dalamnya.

Selanjutnya peran Negara sebagai pemberi payung hukum adalah membuat regulasi aturan perundang- undangan. Aturan perundangan yang dibuat tentu tidak boleh berseberangan dengan keyakinan mayoritas rakyat negeri ini. Artinya peraturan perundangan yang dibuat dapat memberikan sangsi yang tegas dan keras kepada pelaku – pelaku penyimpangan seksual, baik pelaku itu pernah dan atau sedang diikat pernikahan, maupun pelakunya tidak berada dalam ikatan pernikahan.

Di samping itu, Negara melakukan penertiban terhadap semua media massa baik cetak maupun elektronik yang menampilkan aurot yang diumbar, termasuk konten tulisan – tulisan cabul dan penyebaran paham – paham serta pemikiran yang merusak keluhuran pergaulan antara laki – laki dan perempuan.

Penanggulangan seks bebas atau zina di kalangan remaja ini akan tuntas di saat Negara mau mengambil aturan Islam. Jika bukan sekarang, kapan lagi…… Negeri ini sudah darurat seks bebas atau zina. Janganlah kita menunggu nasi itu menjadi bubur.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Paparan yang bernas dan berdaging. Setuju pak, pengaturan terhadap tingkah pola manusia, hanya akan mampu bila diambil dari Sang Pemilik manusia itu sendiri. Sukses selalu dan barakallah

20 Jan
Balas



search

New Post