AKHMADI, SH

Saya adalah seorang guru ASN yang bertugas di SMP Negeri 44 Jakarta, meluangkan waktu untuk menulis dengan niat berbagi pengalaman kepada pembaca, tugas ...

Selengkapnya
Navigasi Web
IJAZAH JOKOWI PALSU ?
Ijazah Palsu

IJAZAH JOKOWI PALSU ?

Akhir akhir ini berita di berbagai media tetutama media sosial tidak berhenti mengenai "Dugaan Ijazah yang dimiliki Jokowi Palsu. Ijazah yang diduga palsu adalah ijazah SD, SMP dan SMA. Penggugat atas nama Bambang Tri Mulyono yang pernah menulis "Jokowi Undercover" dan pada akhirnya Bambang Tri saat itu didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa dan divonis pada 29 Mei 2017 dan mendapatkan pembebasan bersyarat itu pada 1 Juli 2019.

Kamis, 13 Oktober 2022 Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama. Melalui Pengacaranya Ahmad Khozinudin, meskipun kliennya menjadi tersangka tidak berarti gugatannya gugur. Kasus ini sebenarnya sangat mudah untuk diselesaikan. Salah satunya adalah pembuktian terhadap ijazah Pak Jokowi dipersidangan. Gugutan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tanggal 18 Oktober 2022 merupakan momentum Pak Jokowi memperlihatkan Ijazahnya.

Seharusnya isu-isu yang ada dinegeri ini jangan dibiarkan terlalu lama. Apalagi isu ini dialami oleh Presiden RI. Harus ditanggapi secara cepat agar opini/tanggapan masyarakat semakin tidak bertambah liar. Orang yang merasa dirugikan harus lebih cepat memberikan tanggapan sehingga ada kepastian hukum. Sekalipun Penguasa harus taat pada hukum yang berlaku. Karena negara kita adalah negara hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku.

Untuk mengetahui Ijazah Palsu atau bukan kita serahkan kepada penegak hukum dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan menyidangkan kasus ini pada tanggal 18 Oktober 2022 dengan harapan semua pihak hadir dan kooperatif sebagai manusia yang taat terhadap hukum.

Sumber :

news.detik.com/berita/d-4624437/penulis-jokowi-undercover-bebas-bersyarat-sejak-awal-juli

detik.com/edu/detikpedia/d-5696012/bunyi-dan-makna-uud-1945-pasal-1-ayat-3-kamu-tahu-nggak.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Kereeen ulasannya, Bunda. Salam literasi

16 Oct
Balas

Seandainya Bapak Jokowi tidak menemukan ijasah asli atau ijasah aslinya hilang akibat bencana alam dan sebagainya. Fotocopy yang dilegalisir kepala sekolah bisa dinyatakan asli. Dengan bukti ifotocopy sesuai buku induk sekolah. Ini sah demi hukum. sebab kali buku induk tidak sah. Berarti orang orang yang kehilangan ijasah.asli tidak mendapat hak menggunakan fotocopy ijasahnya.

27 Oct
Balas

terima kasih pak Dede, salam Literasi

17 Oct
Balas

Apakah Bp Akhmadi dulu pernah tinggal Kost di Jogja ?...maaf soalnya mirip teman kost saya dulu. Terima Kasih.

05 Dec
Balas

Apakah Bp Akhmadi dulu pernah tinggal Kost di Jogja ?...maaf soalnya mirip teman kost saya dulu. Terima Kasih.

05 Dec
Balas



search

New Post