Akh. Zaini

Kepala Sekolah pada SDN Ellak Laok IV Kec. Lenteng Kab. Sumenep Madura Jawa Timur...

Selengkapnya
Navigasi Web
SURAT CINTA DARI MAS MENTERI

SURAT CINTA DARI MAS MENTERI

SURAT CINTA DARI MAS MENTERI

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali mengeluarkan surat edaran khusus tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan di tengah wabah penyebaran Covid-19 yang kami sebut dengan surat cinta dari Mas Menteri.

SE bernomor 4 tahun 2020 tersebut diteken pada 24 Maret 2020 lalu oleh Mas Menteri Nadiem Makarim. SE ini berisi tentang bagaimana memprioritaskan kesehatan para siswa, guru, dan seluruh warga sekolah, termasuk keputusan pemerintah membatalkan ujian nasional (UN) 2020.

Berikut lima isi surat cinta yang dikeluarkan Nadiem Makarim seperti dikutip CNBC Indonesia, melalui SE tersebut, Kamis (26/3/2020) :

1. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan.

Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

2. Proses Belajar dari Rumah

Proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan

- Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.

- Aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah

- Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan baik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

3. Ujian Sekolah

Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini

- Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya

- Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh

- Ujian Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

Adapun bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan seperti kelulusan Sekolah Dasar/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Selain itu, nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan

nilai kelulusan.

Selain itu, kelulusan Sekolah Menengah Pertama/sederajat dan Sekolah Menengah Atas/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Adapun kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan/sederajat ' ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

4. Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini

- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya

- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

- Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah

- PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan/ atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah

- Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

6. Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga.

Adanya surat edaran tersebut menandakan kepekaan dan kepedulian Mas Menteri terhadap keselamatan jiwa semua yang terlibat pada garda terdepan pendidikan kita.

Semoga kita bersama bisa mengatasi wabah ini, dan semoga dunia pendidikan bisa berjalan normal seperti sedia kala.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Mantap..

29 Mar
Balas

Siap komandan

29 Mar

Mantul ....mantap betul P.Zaini

29 Mar
Balas

Alhamdulillah...makasih pak katoa

29 Mar



search

New Post