Ali Harsojo

Saya adalah pribadi yang sangat sederhana dilahirkan di kota kecil Sumenep, Madura. Suka berkolaborasi dan bersinergi. Selalu ingin mencari tahu setiap ilmu yan...

Selengkapnya
Navigasi Web

E-Kinerja BKN VS Pengelolaan Kinerja PMM

Judul tulisan ini mengandung kata VS atau versus. Maknanya bukan a melawan b. Tetapi, sekadar membandingkan kedua aplikasi tersebut. Diketahui bahwa tujuannya adalah sama. SKP. Namun, terdapat perbedaan.

Nah, di YT @pak gurupedia dijelaskan tentang perbedaan mengenai E-kinerja BKN dan Pengelolaan KInerja PMM, Regulasi dan Keudukan Guru di Kemenag untuk Ekinerjnya.Pertanyaan yang muncul adalah apa regulasi yang mendasari penggunaan sistem Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) untuk Guru dan Kepala Sekolah? Jawabannya juga telah dijelaskan di laman pusat informasi guru Kemdikbud.

Pada video itu dipaparkan pula tentang penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja melalui PMM diatur melalui beberapa regulasi:

PermenPANRB 1/2023 tentang Jabatan Fungsional PermenPANRB 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kemendikbudristek nomor 17 tahun 2023 dan nomor 9 tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Pertanyaan lainnya yang muncul adalah sebagai berikut.

Jika saya sudah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Pengelolaan Kinerja PMM, apakah perlu juga saya membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di e-Kinerja?

Apabila Anda sudah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Pengelolaan Kinerja PMM, Anda tidak perlu membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) karena Pengelolaan Kinerja PMM telah terintegrasi dengan e-Kinerja. Kecuali Anda adalah Guru atau Kepsek dibawah naungan Kemenag maka untuk sementara ini Anda masih perlu mengisi pada sistem e-Kinerja BKN saja.

Lalu, Apakah ASN Guru di bawah naungan Kementerian Agama dapat menggunakan Pengelolaan Kinerja sebagai pengganti e-Kinerja? Bagi ASN Guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), untuk saat ini tetap akan menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN.Simpulannya, dengan Pengelolaan Kinerja Guru di PMM sudah terintegrasi dengan E-Kinerja BKN. Selengkapnya dapat disimak pada video berikut.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post