Alexander Timbul Hamonangan Sibaran

Baik menjadi orang penting, tapi lebih penting menjadi orang baik...

Selengkapnya
Navigasi Web

Perlindungan Profesi Guru Sebagai Wujud Rasa Aman dalam Melaksanakan Tugas Profesi

Alexander Timbul Hamonangan Sibarani, ST Guru FOLLOW HUKUM Perlindungan Profesi Guru Sebagai Wujud Rasa Aman dalam Melaksanakan Tugas Profesi 15 April 2019 01:44 Diperbarui: 15 April 2019 01:44 31 0 0 +

UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 menyebutkan " Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara ."

Dalam tugas profesinya guru dilindungi haknya dan dipertegas lagi dengan aturan turunan yakni Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 10 Tahun 2017 Pasal 2 Ayat 1 sampai dengan ayat 6.

(1) Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik danTenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahanterkait pelaksanaan tugas.(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi perlindungan:a. hukum;b. profesi;c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/ataud. hak atas kekayaan intelektual.

(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a mencakup perlindungan terhadap:a. tindak kekerasan;b. ancaman;c. perlakuan diskriminatif;d. intimidasi; dan/ataue. perlakuan tidak adil,dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik,Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkaitdengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan TenagaKependidikan.(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan;b. pemberian imbalan yang tidak wajar;c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;d. pelecehan terhadap profesi; dan/ataue. pembatasan atau pelarangan lain yang dapatmenghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikandalam melaksanakan tugas.(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerjasebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakupperlindungan terhadap risiko:a. gangguan keamanan kerja;b. kecelakaan kerja;c. kebakaran pada waktu kerja;d. bencana alam;e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atauf. risiko lain.(6) Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf d berupa perlindunganterhadap:a. hak cipta; dan/ataub. hak kekayaan industri.

(Sumber:https://www.jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Permendikbud_Tahun2017_Nomor010.pdf)

Perlindungan profesi guru dalam hal pelaksanaan tugas sudah selayaknya diberikan kepada guru, mengingat semakin banyaknya kasus-kasus yang dialami guru dalam pelaksanaan tugasnya. Bersinggungan dengan peserta didik dalam hal pemberian sanksi kepada siswa di sekolah semakin menjadi boomerang buat guru saat ini.

Siswa yang melanggar aturan dan apabila diberikan sanksi bisa menyebabkan guru mendapatkan tindakan hukum yang tidak sepantasnya diterima oleh seorang guru. Apalagi pelibatan UU HAM yang bisa menghambat pelaksanaan tugas sebagai guru.

Ada beberapa kasus lemahnya perlindunagan profesi guru yang dapat kita lihat antara lain:

1. Bu Nurmayani (2015), guru SMPN 1 Bantaeng Sulawesi Selatan harus masuk jeruji besi karena mencubit siswinya yang membuat gaduh di kelas.

2. Pada tahun 2016, di sekolah yang sama, Pak Guru Asral harus mendekam di penjara karena memukul siswa yang mengganggu pelaksanaan shalat jamaah siswa lainnya.

3. Pak Samhudi, guru SMP Raden Rahmat Sidoarjo yang dituntut 6 bulan penjara hanya sekedar mencubit lengan siswanya karena sering mangkir mengikuti kegiatan shalat Dhuha.

4. Pak Dasrul (2017), guru SMK Negeri 2 Makassar yang menegur siswa karena tidak mengerjakan PR. Saat ditegur siswa tersebut menendang pintu sambil mengucapkan kata-kata kotor. Spontan Pak Dasrul naik pitam hingga menampar siswanya. Siswa kemudian melapor pada orang tuanya. Pak Dasrul kemudian dianiaya oleh murid dan orang tuanya hingga berdarah-darah di kepalanya.

Contoh diatas hanya sebagian kecil yang terekpose media.

Guru sebagai seorang pendidik harus dilindungi secara hukum dan sudah selayaknya dilakukan oleh pemerintah.

Perlindungan profesi juga diatur dalam Permendikbud No. 10 tahun 2017 yakni Advokasi nonlitigasi dalam penyelesaian perkara diluar pengadilan berupa:

1. Konsultasi hukum

2. Mediasi dan/atau

3. Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Yang terpenting lagi adalah PGRI sebagai induk organisasi guru di Indonesia dalam penangan hukum dipengadilan dapat mendampingi guru selama proses pengadilan.

Yang terakhir adalah apabila guru dinyatakan tidak bersalah maka PGRI dapat juga melakukan rehabilitasi nama guru tersebut dan mengembalikan haknya sebagai seorang guru seperti sedia kala.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Mantaap, terimakasih

09 May
Balas



search

New Post