ali idris

Guru Fisika SMA Negeri 1 Bantaran...

Selengkapnya
Navigasi Web

PENTINGNYA PENGEMBANGAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI INDONESIA

PENTINGNYA PENGEMBANGAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI INDONESIA

Oleh Ali Idris Shodiqin, S.Si.

Pendidikan merupakan sebuah kebutuhan masyarakat yang sangat penting dalam kehidupan untuk membentuk masyarakat yang madani sehingga pemerintah perlu menjamin hak setiap individu warganya untuk memperoleh pendidikan yang dibutuhkan. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warganegara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Sehingga pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (Pasal 11, Ayat 1 UU N0. 20 thn 2003 tentang Sisdiknas).

Salah satu program implementasi jaminan pemerintah untuk memenuhi hak pendidikan bagi setiap warga negaranya adalah program pendidikan wajib belajar 12 tahun. Program ini menyatakan setiap warga negara berhak mengenyam pendidikan dari tingkat SD hingga SLTA. Oleh karena itu, pemerintah mendirikan sekolah di setiap daerah baik tingkat kelurahan atau kecamatan.

Namun program wajib belajar 12 tahun tersebut sampai saat ini masih belum dapat dinikmati oleh seluruh warga negara Indonesia khususnya bagi Anak yang Berkebutuhan Khusus (disingkat: ABK). Hal ini terlihat dari temuan banyaknya ABK tidak dapat belajar di sekolah reguler maupun sekolah luar biasa.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh berbagai hal, antara lain:

Kemampuan ekonomi orang tuanya lemah. terpaksa tidak disekolahkan karena lokasi Sekolah Luar Biasa (SLB) jauh dari rumah. Sekolah tidak bersedia menerima karena merasa tidak mampu melayaninya. Sekolah bersedia manerima, namun tidak dapat melayani karena tidak memiliki Guru Pendamping Khusus. Kecacatan/hambatan masih dianggap sebagai kutukan atau aib bagi sebagian masyarakat, sehingga orang tua ABK merasa malu untuk menyekolahkan anaknya.

Akibat dari dari permasalahan tersebut di atas bagi ABK yang tidak dapat bersekolah antara lain:

1. Kemampuan anak ABK tidak dapat berkembang sesuai dengan bakat dan minatnya.

2. Kurang mampu untuk berinteraksi sosial.

3. Terkucil dari pergaulan masyarakat.

Menurut Heward, definisi Anak Berkebutuhan Khusus adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. Yang termasuk kedalam ABK antara lain: tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, kesulitan belajar, gangguan prilaku, anak berbakat, anak dengan gangguan kesehatan.

Dengan karakteristik khusus tersebut, ABK belum dapat terakomodir kebutuhan pendidikannya jika dimasukkan di sekolah reguler. Hal ini dikarenakan pada umumnya sekolah reguler belum memahami dan menerapkan kurikulum yang disesuaikan bagi anak berkebutuhan khusus. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi bagaimana sistem pendidikan yang mampu menerima dan menghargai setiap individu yang berbeda untuk bersama-sama mengembangkan minat, bakat, dan kemampuan individu setiap peserta didik.

Sebuah solusi yang tepat terhadap permasalahan pemenuhan hak pendidikan bagi ABK adalah penyelenggaran pendidikan inklusif pada sekolah reguler di tiap satuan wilayah baik tingkat kelurahan dan kecamatan. Hal ini dimaksudkan untuk menyediakan sekolah bagi ABK yang tersebar di tiap satuan wilayah di Indonesia.

Pendidikan inklusif merupakan sebuah sistem pendidikan yang berfokus pada masing-masing siswa dengan menghormati perbedaan dan berfokus pada “kemampuan” bukan “ketidakmampuan” mereka. Menurut UNESCO, pendidikan inklusi merupakan sebuah pendekatan untuk mencari cara bagaimana mengubah sistem pendidikan guna menghilangkan hambatan yang menghalangi siswa untuk terlibat secara penuh dalam pendidikan. Hambatan tersebut dapat berhubungan dengan latar belakang suku. Sedangkan menurut Permendiknas Nomor 70 tahun 2009, pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Sebuah sekolah dapat menjadi penyelenggara pendidikan inklusif jika:

Seluruh warga sekolah baik kepala sekolah, guru, staf TU, dan siswa berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan sekolah yang demokratis dan kondusif. Sekolah mampu memaksimalkan peran orang tua dan siswa (dimana mereka sering terlupakan). Usaha membangun kesadaran orang tua merupakan langkah awal dalam membangun sistem pendidikan inklusif dan meletakkan nilai nilai awal budaya inklusif. Siswa merupakan penjalin komunikasi utama dan kawan riset bagi guru dalam memastikan apakah sebuah budaya bisa dijalankan sesuai harapan atau tidak. Karena merekalah yang berada paling dekat dengan kawan-kawan mereka yang membutuhkan bantuan.

Dari penjelasan di atas terlihat bahwa komunikasi merupakan hal yang utama dalam kesuksesan penyelenggaraan pendidikan inklusif. Komunikasi yang ideal dalam pendidikan inklusif meliputi:

1. Komunikasi siswa dengan siswa

2. Komunikasi guru dengan siswa

3. Komunikasi guru dengan orang tua

Dengan komunikasi yang baik, program pendidikan inklusif di sekolah dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan.

Di samping itu, terdapat beberapa keutamaan dalam pendidikan inklusif yaitu:

1. Semua anak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan tidak didiskriminasikan.

2. Semua anak mempunyai kemampuan untuk mengikuti pelajaran tanpa melihat kelainan dan kecacatannya.

3. Perbedaan merupakan penguat dalam meningkatkan mutu pembelajaran bagi semua anak.

4. Sekolah dan guru mempunyai kemampuan untuk belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda.

Dari uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwasannya pendidikan inklusif merupakan suatu sistem pendidikan yang sangat baik untuk diterapkan di Indonesia. Dikarenakan pendidikan inklusif merupakan solusi yang mampu memenuhi hak pendidikan bagi setiap warga negara sebagai individu yang berbeda-beda. Dimana perbedaan tersebut adalah suatu hal yang harus disyukuri, diterima dan dihargai.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post