Ali Mutasar, M.Pd.

Di lahirkan di Lubuk Basung pada tanggal 20 Agustus 1983, Anak bungsu dari 6 bersaudara, sekarang sebagai Guru Matematika di MTsN 12 Agam Prestasi Juara 1 Gur...

Selengkapnya
Navigasi Web

Pembiasaan Baru ( Tantangan ke 141)

Keluarnya Perda tentang Aturan Wajib memakai masker, ini diterapkan di Pemko Kota Padang yang mulai diterapkan tanggal 21 September 2020 di Kota Padang. Ini adalah hal baru bagi masyarakat, biasanya Salpol PP serta Polisi Lalu lintas mencek kelengkapan berkendaraan seperti SIM, STNK, Helm dan kaca spion tetapi pada senin kemaren yang di periksa di Jalan Khatib Sulaiman adalah yang tidak memakai masker. Masyarakat umumnya sudah membawa masker dari rumah, akan tetapi mereka memakai masker hanya untuk aksesoris seperti di gantung di telinga, di kepala, dan di dagu bahkan ada yang tidak percaya diri maka mereka simpan di kantong, di jok motor.

Isi Perda tersebut, bagi yang kedapatan tidak memakai masker maka akan di kenakan sanksi sebesar Rp 250.000, bagi yang tidak mau membayar maka penjara satu malam. Aturan ini bukan masalah dari denda yang diterapkan maka imbasnya adalah bagaimana masyarakat betul-betul kenerapkan protokol covid seperti wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak yang sekarang lagi di marakan 3M.

Dilihat keluar ini di latar belakangi Kota Padang paling banyak yang terpapar Covid di bandingkan dengan kabupaten dan kota lain. Yang nomor dua adalah Agam yang hampir menanding Kota Padang. Saya melihat Perda yang di keluarkan oleh Wali Kota Padang adalah hal yang bagus semoga dengan adanya Perda ini memperkecil angka korba covid dan ini bisa juga di contoh oleh Kabupaten dan Kota Lain. Dilihat sekarang masyarakat sudah terlena dengan kondisi sekarang ini, bahkan ada sebagian masyarakat tidak percaya dengan adanya musibah ini. Kita berharap semoga kabupaten dan kita yang berada di zona merah bisa berubah ke zona hijau.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post