Alvonsus Glori A, S.Pd., Gr., M.Pd

Lahir di Kota MalangHobby : menulis dan membaca bermusik melukis hiking Profesional: 1. Penulis 2. Guru Bah...

Selengkapnya
Navigasi Web
SEKOLAH PENGGERAK HARUS MAMPU MENGGESER PARADIGMA DAN MERUBAH SISTEM MANJERIAL SEKOLAH
Alvonsus Glori A, S.Pd., Gr., M.Pd

SEKOLAH PENGGERAK HARUS MAMPU MENGGESER PARADIGMA DAN MERUBAH SISTEM MANJERIAL SEKOLAH

SEKOLAH PENGGERAK HARUS MAMPU MENGGESER PARADIGMA DAN MERUBAH SISTEM MANJERIAL SEKOLAH UNGGUL

 

Oleh : Alvonsus Glori A, S.Pd., Gr., M.Pd

 

Program sekolah penggerak diimplementasikan melalui penguatan kapasitas kepala sekolah dan guru yang menjadi kunci dalam melakukan restrukturisasi dan restrukturisasi transformasi pendidikan. Kepala sekolah adalah elemen penting dalam pembenahan tata kelola dan menjadi motor penggerak setiap satuan pendidikan demi terciptanya pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan melalui pembenahan sistem yang mendukung pada peningkatan kualitas Pendidikan (Zamjani, 2021: 38).

Kepala sekolah menjadi aktor penentu pengembangan pendidikan ditingkat satuan pendidikan. Salah satu indikator keberhasilan kepemimpinan diukur dari mutu pendidikan yang yang dicapainya (Harapan, 2016: 134). Oleh sebab itu, kepala sekolah harus mampu mengintegrasikan profesionalismenya sebagai guru dan kompetensinya sebagai manajer sekolah untuk mewujudkan visi sekolah yang berdampak pada peningkatan hasil belajar peserta didik.

Peningkatan kapasitas kepala sekolah akan membantu seluruh komponen dan warga sekolah untuk megeksplorasi permasalahan yang dihadapi dan menyelesaikannya melalui analisis permasalahan yang terstruktur dan relevan. Untuk itu, sekolah penggerak diharapkan mampu melakukan perubahan secara secara terus menerus dan bertrasformasi menjadi sekolah yang mampu menciptakan Profil Pelajar Pancasila melalui lima intervensi yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan yaitu:

1.      Pendampingan konsultatif dan asimetris menjadi sebuah kemitraaan antara Kemendikbud dan pemerintah daerah di mana Kemendikbud memberikan pedampingan implementasi Sekolah Penggerak sehingga memberikan solusi terhadap implementasi di lapangan.

2.      Penguatan SDM sekolah Penguatan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Guru melalui program pelatihann dan pendampingan intensif (coaching) one to one dengan pelatih ahli yang disediakan oleh Kemendikbud melalui program PENDEKAR (Penggerak Merdeka Belajar) Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Timur. Pembelajaran dengan paradigma baru berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter yang sesuai nilai-nilai Pancasila, melalui kegiatan pembelajaran di dalam dan di luar kelas.

3.      Pembelajaran dengan paradigma baru dirancang berdasarkan prinsip pembelajaran terdiferensiasi sehingga setiap peserta didik belajar sesuai dengan kebutuhan. Hal ini akan berdampak dalam menciptakan profil Pelajar Pancasila (Berikan kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia, Berkebinekaan Global, Mandiri, Bergotong Royong, Bernalar Kritis dan Kreatif).

4.      Perencanaan berbasis data Manajemen berbasis sekolah; perencanaan berdasarkan refleksi diri sekolah

5.      Digitalisasi Sekolah Penggunaan berbagai platform digital bertujuan mengurang kompleksitas, meningkatkan efisiensi, menambah ispirasi, dan pendekatan yang customized, antara lain: a. Platform Guru: Profil danPegembangan Kompetensi, sebagai alat bantu Guru untuk meningkatkan kompetensi melalui pembelajaran berbasis mocrolearning dan habituasi. b. Platform Guru: Pembelajaran, sebagai alat bantu Guru untuk menjalankan pembelajaran dengan paradigma baru dan pembelajaran terdiferensiasi. c. Platform Sumber Daya Sekolah, untuk meningkatkan fleksibilitas, transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen sumber daya sekolah. d. Dashboard Raport Pendidikan, untuk memotret kondisi mutu pendidikan secara akurat dan otomatis.

Tujuan program umum program sekolah penggerak mendorong proses trasformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik. Transformasi yang diharapkan tidak hanya sebatas pada satuan pendidikan, tetapi juga untuk memicu terciptanya ekosistem pendikung perubahan dan gotong royong di tingkat daerah dan nasional sehingga perubahan dapat berdampak secara holistik. Tentu dalam tujuan menghasilkan SDM unggul, berkarakter, dan professional sehingga mampu mendukung pembangunan berkelanjutan pada masa mendatang. Adapun tujuan spesifik dalam program ini yakni:

1.      Meningkatkan kompetensi dan karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila;

2.      Menjamin perataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas;

3.      Membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas; dan

4.      Menciptakan iklim kolaboratif bagi stakeholder pendidikan baik lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat.

Ruang Lingkup Program Sekolah Penggerak Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 162 Tahun 2021 bahwa Ruang lingkup penyelenggaraan Program Sekolah Pengggerak meliputi:

1.      Sosialisasi Program Sekolah Penggerak;

2.      Penetapan provinsi/kabupaten/kota sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak;

3.      Penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak;

4.      Pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;

5.      Pelaksanaan kegiatan Program Sekolah penggerak pada satuan pendidikan; dan

6.      Evaluasi penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak. Kemudian (Zamjani dkk, 2021: 41) menyatakan bahwa ruang lingkup program Sekolah Penggerak terbagi dalam lima aspek yaitu:

1.      Pembelajaran.

Sekolah menerapkan pembelajaran paradigma baru dengan model capaian pembelajaran yang lebih sederhana dan holistik, serta dengan pendekatan differentiated learning dan Teaching at the Right Level (TaRL). Kemudian Guru mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatka kapasitas dalam menerapkan pembelajaran dengan paradigma baru;

2.      Manajemen sekolah.

Program Sekolah Penggerak menyesar peningkatan kompetensi kepala sekolah. dengan menyelenggarakan manajemen sekolah yang berpihak kepada pembelajaran melalui pelatihan instruksional leadership, pendampingan dan konsultasi.

3.      Program Sekolah Penggerak mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk memudahkan kinerja kepala sekolah dan guru

4.      Evaluasi diri dan perencanaan berbasis bukti.

Program Sekolah Penggerak menyediakan data tentang hasil belajar peserta didik, serta pendampingan dalam memaknai dan memanfaatkan data tersebut untuk melakukan perencanaan program dan anggaran.

5.      Kemitraan antara pemerintah pusat dan daerah melalui pendampingan konsultatif dan asimetris.

Dalam lingkup daerah, program Sekolah Penggerak akan meningkatkan kompetensi pengawas agar mampu mendampingi kepala sekolah dan guru dalam pengelolaan sekolah untuk meningkatkan hasil belajar peserta didik.

Kerangka Kurikulum Sekolah Penggerak Kurikulum bersifat dinamis, artinya tidaklah tetap melainkan harus mengalami pergeseran dan perubahan. Hal ini tentunya disebabkan oleh beberapa faktor baik internal maupun eksternal. Sehingga kulikulum haruslah fleksibel dan mampu menyesuaikan diri untuk mengikuti perubahan dan tuntutan zaman dari peserta didik.

Kurikulum dan pembelajaran merupakan dua hal yang selalu lekat dan tidak bisa dipisahkan. Kurukulum sebagai suatu program atau rencana menjadi tidak bermakna jika tidak diimplementasikan ke dalam pembelajaran begitupun sebalikya (Rahayu dkk, 2021: 5759). Pembelajaran yang dilaksanakan pada program sekolah Penggerak mengacu pada profil pelajar Pancasila untuk penguatan kompetensi dan karakter peserta didik sebagai salah satu komponen penting dalam pembelajaran.

Kerangka dasar kurikulum dalam mengembangkan struktur kurikulum yang menjadi acuan pembelajaran harus mengarahkan kompetensi yang perlu dikuasai oleh peserta didik, karakter yang perlu dibangun dan dikembangkan, serta materi pelajaran yang perlu dipelajari peserta didik. Sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 162 Tahun 2021 bahwa kerangka dasar kurikulum terdiri dari: a. Struktur kurikulum; b. Capaian pembelajaran; dan c. Prinsip pembelaaran dan asesmen.

Struktur kurikulum SD yang terdapat dalam Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 162 Tahun 2021: dibagi menjadi tiga bagian atau tiga fase:

a.    Fase A utuk Kelas I dan Kelas II;

b.    Fase B untuk Kelas III dan Kelas IV; dan

c.    Fase C untuk Kelas V dan Kelas VI.

Adapun fase A merupakan periode pengembangan dan penguatan kemampuan literasi dan numerasi dasar. Jumlah mata pelajaran dasar yang perlu diajarkan di Fase A tidak sebanyak di fase B dan C. Ilmu pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) belum menjadi mata pelajaran wajib di fase A. Muatan mata pelajaran tersebut mulai menjadi wajib untuk diajarkan sejak masuk di awal fase B (Kelas III). Mata pelajaran IPAS merupakan mata pelajaran yang bertajukan untuk membangu kemampuan dasar untuk memperlajari ilmu pengetahuan (sains), baik ilmu pengetahuan alam maupun ilmu pengetahuan social.

Kemudian satuan pendidikan SD dapat menstruktur muatan pembelajaran menggunakan mata pelajaran atau melanjutkan penggunaan pendekatan tematik yang sesuai dengan capaian pembelajaran dan profil pelajar Pancasila. Hal ini menunjukkan bahwa Program Sekolah Penggerak merupakan upaya dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Caswel tentang konsep kurikulum haruslah bertumpu pada masyarakat, maka kurikulum bersifat interaktif, dan menekankan pada partisipasi guru, yakni guru berpartisipasi dalam pengembangan kurikulum. Sehingga dalam kurikulum (Sekolah Penggerak) guru tidaklah lagi meraba-raba dalam implementasinya di sekolah karena, bila hal ini terjadi maka kurikulum tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Sehebat apapun program yang diluncurkan akan tetap berawal dan berakhir kepada guru, karena guru adalah penggerak di kelas.

Maka, Program merdeka belajar yang diluncurkan, harus memiliki prosedur, kapasitas dan bahkan fasilitas yang memadai sehingga merdeka belajar bukan menjadi sosialisasi tetapi mampu merubah dan menggerakan arah pendidikan menjadi lebih maju dan berkualitas, mencerdaskan, menciptakan generasi Pancasila.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post