Angga martiawan

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Anak kecil menjadi imam, apakah boleh?

Anak kecil menjadi imam, apakah boleh?

Dalam beberapa keadaan, kita mendapati seorang anak kecil menjadi imam. Padahal ada orang yang lebih dewasa dari dia. Apakah boleh? Apakah sah sholat kita?

Ada dua pendapat ulama dalam hal ini. Mayoritas ulama tidak membolehkan, sementara Imam As-Syafii membolehkan. Inilah pendapat yang kuat. Pertama, batas jenjang usia anak dalam islam ada dua:

1. Batas tamyiz

Anak yang telah mencapai usia tamyiz disebut mumayiz. Diantara ciri anak yang mumayyiz : dia bisa membedakan antara yang baik dan yang tidak baik, dia sudah merasa malu ketika tidak menutup aurat, dia mengerti shalat harus serius, dst. yang menunjukkan fungsi akalnya normal.

Umumnya, seorang anak menjadi mumayiz ketika berusia 7 tahun.

2. Batas baligh

Batas dimana seorang anak telah dianggap dewasa oleh syariat, dan berkewajiban untuk melaksanakan beban syariat. Tidak ada batas usia baku untuk baligh, karena batas baligh kembali pada ciri fisik. Untuk laki-laki: telah mimpi basah, dan untuk wanita: telah mengalami haid. Untuk laki-laki, umumnya di usia 15 tahun.

(Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 7/157 – 160)

Kedua, fokus pembahasan kita adalah hukum anak mumayiz menjadi imam shalat jamaah, sementara makmumnya orang yang sudah baligh.

Para ulama membedakan antara shalat wajib dan shalat sunah. Berikut rincian yang disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah,

Mayoritas ulama (hanafiyah, malikiyah, dan hambali) berpendapat bahwa diantara syarat sah menjadi imam untuk shalat wajib, imam harus sudah baligh. Karena itu, anak mumayiz tidak bisa menjadi imam bagi makmumyang sudah baligh. Untuk shalat sunah, seperti shalat taraweh, atau shalat gerhana, mayoritas ulama (Malikiyah, Syafiiyah, hambali, dan sebagian hanafiyah) membolehkan seorang anak mumayiz untuk menjadi imam bagi orang yang sudah baligh. Pendapat yang kuat dalam madzhab hanafiyah, anak mumayiz tidak boleh jadi imam bagi orang baligh secara mutlak, baik dalam shalat wajib maupun shalat sunah. Sementara Syafiiyah berpendapat, anak mumayiz boleh menjadi imam bagi orang baligh, baik dalam shalat wajib maupun shalat sunah. Terutama ketika anak mumayiz ini lebih banyak hafalan Al-Qurannya, dan lebih bagus gerakan shalatnya dibandingkan jamaahnya yang sudah baligh.

Memang masih ada perbedaan tentang imam anak kecil. Namun, hal itu tergantung menyikapinya. Agar tidak terjadi perselisihan. Wallahu A'lam Bishawab

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Kalau menurut saya jika ia tahfizh boleh2 saja

13 Aug
Balas



search

New Post