Anik Zahra

Anik Zahra adalah nama pena dari NI'MATUZ ZAHROH. Ia adalah seorang guru Bahasa Inggris di MTsN 5 Jombang, seorang ibu dari tiga orang anak, dan penyuka mu...

Selengkapnya
Navigasi Web
Mengqodho dan Bayar Fidyah Puasa

Mengqodho dan Bayar Fidyah Puasa

Yang wajib mengqodho atau membayar fidyah dari orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa di bulan Ramadan adalah sebagai berikut:

1. Anak-anak

Jika sudah baligh, maka ia wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah. Jika belum baligh, maka tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah.

.

2. Wanita Haid

Hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah.

عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

Dari Mu'adzah dia berkata, "saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata: Kenapa gerangan wanita yang haid mengqodho puasa dan tidak mengqodho salat? Maka Aisyah menjawab: Apakah kamu dari golongan Haruriyah? Aku menjawab, Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya. Dia menjawab: Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqodho puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqodho salat." (HR. Muslim no 789, Daud 263 dan lainnya)

.

3. Wanita Nifas

Hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah.

.

4. Musafir (bepergian dalam perjalanan jauh +/- 81KM)

Wajib mengqodho saja dan tidak wajib membayar fidyah.

.

5. Wanita hamil dan menyusui

Wajib mengqodho’ saja jika dia hawatir akan dirinya sendiri. Wajib mengqodho saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri sekaligus khawatir keadaan anaknya. Wajib mengqodho dan sekaligus membayar fidyah jika dia khawatir akan keselamatan bayinya (takut keguguran, atau kurang susu yang dapat menyebabkan anaknya kurus), dan tidak khawatir akan dirinya sendiri.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَبْدِ اللهِ بْنِ كَعْبٍ قَالَ أَغَارَتْ عَلَيْنَا خَيْلُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدْتُهُ يَتَغَدَّى فَقَالَ ادْنُ فَكُلْ فَقُلْتُ إِنِّيْ صَائِمٌ فَقَالَ ادْنُ أُحَدِّثْكَ عَنِ الصَّوْمِ أَوِ الصِّيَامِ إِنَّ اللهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

Dari Anas bin Malik, seorang lelaki dari bani Abdullah bin Ka'ab berkata, "Pasukan Rasulullah saw menyerbu kaum kami secara diam-diam, lalu saya mendatangi beliau dan ternyata kepada beliau yang sedang makan siang, lantas beliau bersabda: Mendekat dan makanlah. Saya menjawab, "Saya sedang berpuasa." Beliau bersabda lagi, "Mendekatlah, niscaya akan saya jelaskan kepadamu tentang puasa, sesungguhnya Allah Ta'ala tidak mewajibkan puasa atas musafir dan memberi keringanan separoh salat untuknya, juga memberi keringan bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. (H.R. Tirmidzi no. 719, Ahmad no. 19563)

.

6. Orang gila

Bila gilanya itu disengaja, maka wajib mengqodho saja dan tidak wajib membayar fidyah. Tatapi bila gilanya tidak disengaja, maka tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah.

.

7. Orang sakit

Jika masih ada harapan sembuh, maka wajib mengqodho setelah sembuh dan tidak wajib membayar fidyah. Dan jika menurut keterangan dokter sakitnya sudah tidak ada harapan sembuh, maka ia tidak wajib mengqodho, akan tetapi hanya wajib membayar fidyah.

.

8. Orang tua

Bila sudah sangat tua dan tidak ada kemampuan untuk berpuasa, maka disamakan dengan orang sakit yang tidak ada harapkan untuk sembuh. Maka tidak wajib mengqodho tapi hanya wajib membayar fidyah saja.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ رُخِّصَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ أَنْ يُفْطِرَ وَيُطْعِمَ عَنْ كُِِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Abbas ia berkata, "Orang lanjut usia diperbolehkan berbuka dengan memberi makan setiap hari seorang miskin, ia tidak wajib mengqodho." (H. R. Abu Daud no. 8578, Daruquthni no. 2105 dan lainnya)

Fidyah adalah memberi makan fakir miskin setiap hari yang ia tinggalkan dengan 1 mud atau 6,7 ons atau 3/4 liter makanan seperti beras.

وَعَلٰى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (Q.S. 2 Al Baqarah 184)

.

Jombang, 21 Mei 2021.

___________

#TantanganGurusiana

#Tantangan_365HariMenulis

#Tantangan_Hari_Ke33

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Kereeen ulasannya, Bunda. Salam literasi

21 May
Balas

Terima kasih apresiasinya, Pak Dede. Salam literasi.

22 May

Kereeen ulasannya. Salam literasi

21 May
Balas

Terima kasih, bunda Fifit

22 May



search

New Post