ARIASDI

Penulis adalah Widyaiswara LPMP Sumatera Barat. Pria kelahiran Padang pada 20 Oktober 1966 merupakan praktisi yang telah banyak melahirkan beberapa media pembel...

Selengkapnya
Navigasi Web
Anggota DPRD dan Pemda Terlarang Jadi Komite Sekolah

Anggota DPRD dan Pemda Terlarang Jadi Komite Sekolah

Padang, 19 Desember 2017

Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang berada di satuan pendidikan (sekolah). Anggotanya terdiri dari keluarga / wali peserta didik, komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Sederhananya, adalah komite masyarakat yang berada di satuan pendidikan.

Masyarakat memiliki harapan besar kepada sekolah terhadap suksesnya penyelenggaraan pendidikan. Sementara sekolah dengan kemampuan terbatas, dibutuhkan peran seluruh stake holder yang ada guna mendorong jalannya sistem pendidikan sehingga dapat mencapai atau melawan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Sekolah yang membutuhkan komite yang pro-aktif, kreatif, solutif, dan memiliki visi dan misi untuk kemajuan sekolahnya. Hubungan harmonis antara sekolah dan komite merupakan suatu keniscayaan, mengingat tantangan dalam pelaksanaan pendidikan tidak bisa mudah. Tantangan itu bisa berhasil maksimal, demokratis, mandiri, profesional, akuntabilitas, dengan mengedepankan jiwa dan semangat gotong royong.

Pertimbangan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS / RKAS) misalnya. Diperlukan analisa, sintesa dan solusi, agar dihasilkan rekomendasi-rekomendasi bernas dalam bentuk program dan kegiatan nyata yang dapat diukur tingkat keberhasilannya untuk kemajuan sekolah. Imbasnya adalah 'tujuan' dari tujuan pendidikan nasional; belajar peserta didik dengan demikian, dengan segenap potensinya wajib memiliki komitmen untuk 'menghidupkan' sekolah, menjaga dan menjamin atmosfir siklus penjaminan mutu pendidikan berjalan lancar.

Sejarah panjangnya sama dengan yang lama dengan sistem pendidikan di indonesia. Sebelum 1974 dikenal dengan Persatuan Orang Tua dan Majelis Guru (POMG). Setelah 1974, dibentuk Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Selanjutnya, melalui SK Mendiknas Nomor 44 / U / 22, BP3 menjelma menjadi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Perubahan tersebut selaras dengan perkembangan paradigma kebersamaan antara masyarakat dan sekolah yang diwujudkan melalui kesepakatan, dikenal dengan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

Melalui MBS, pemerintah menyelenggarakan memberdayakan seluruh potensi bangsa indonesia dalam menggerakkan sistem pendidikan guna menyongsong Visi Pendidikan Nasional; mewujudkan insan indonesia yang cerdas dan kompetitif (insan kamil dan paripurna) pada tahun 2025.

Melihat perkembangan yang terjadi, pada 2016, pemerintah melakukan revitalisasi tugas sekolah melalui Permendikbud Nomor 75/2016 guna lebih meningkatkan mutu layanan pendidikan, sekaligus SK Mendiknas Nomor 44 / U / 22. Perubahan yang sangat mencolok dari Permen baru ini ada pada unsur yang mengatur tentang keanggotaan komite sekolah. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan / atau pejabat pemerintah daerah yang membidangi pendidikan, tidak lagi. Demikian juga; pemerintah desa, forum koordinasi pimpinan kecamatan, forum koordinasi pemerintah daerah.

"Orang yang karena jabatannya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan terhadap pengelolaan anggaran negara, memang tidak lagi dibenarkan jabatan jabatan tersebut," jelas Dian Wahyuni, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dikdasmen, pada saat mengisi kegiatan Penyusunan Program Kerja Tahun 2018 di LPMP Sumatera Barat (17/12) 2017).

"Konflik kepentingan, sekecil apapun harus dihindari agar tidak ada fitnah di tengah masyarakat, karena terkait dengan pengelolaan keuangan cukup dominan," lanjutnya.

Selain itu, yang juga tidak bisa diatasi jabatan sekolah adalah pendidik dan tenaga kependidikan, serta penyelenggara sekolah yang bersangkutan. ***

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post