Ari Trianto Wibowo

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Guru Tidak Boleh Libur?
Pasal 315 PP no. 11 th 2017

Guru Tidak Boleh Libur?

Alangkah terkejutnya saya ketika Kepala Sekolah mengumumkan bahwa guru di sekolah saya wajib masuk tanggal 3 Juli 2017. Padahal berdasarkan kalender akademik, libur sekolah selesai hari sabtu tanggal 15 Juli, yang artinya sekolah baru memulai aktivitas belajarnya tanggal 17 Juli.

Pro kontra pun muncul. Lalu mana yang benar? Apakah cuti bagi guru PNS sama dengan PNS lainnya? Ataukah ada aturan khusus bagi guru, di mana guru (termasuk yang berstatus PNS) tidak memiliki hak cuti tahunan dan cuti bersama, karena telah "otomatis" libur saat sekolah libur sesuai kaldik?

Saya pun tergelitik untuk mencari peraturan mana yang mengatur cuti bagi guru. Karena setahu saya, gaji dan cuti adalah hak bagi semua pekerja, termasuk guru. Setidaknya itulah yang dikatakan Bj Kepala BKD di kota saya ketika kami dikumpulkan di Balaikota sebagai CPNS baru.

Hasil bertanya kepada Mbah Google, saya temukan PP no. 11 tahun 2017 yang baru disahkan bulan April 2017, pasal 315. Pasal itu berbunyi, "PNS yang menduduki jabatan guru di sekolah dan jabatan dosen di perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut ketentuan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan."

Menarik sekali jika kita cermati pengecualian dalam pasal ini. Sesudah membahas secara detail berbagai hal mengenai cuti PNS, pasal ini menyatakan bahwa PNS guru dan dosen mendapatkan liburan (bukan cuti) disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan, yang itu berarti bahwa PNS guru dan dosen tidak lagi berhak untuk mengajukan cuti tahunan. Lalu apakah yang dimaksud dengan "liburan sesuai ketentuan perundang-undangan" dalam pasal 315 itu?

Setelah saya googling lagi mencari ketentuan perundang-undangan yang dimaksud, hasilnya nihil. Di sinilah letak kelemahan pasal 315 PP 11 th 2017. Ia merujuk ke sesuatu yang belum ada. Namun bukan berarti kata "liburan" itu tak dapat dijelaskan sama sekali. Dengan logika saja, kita bisa mengartikan "liburan" dalam pasal 315 itu sebagai "liburan antar semester sesuai kalender akademik".

Ternyata, ada peraturan jaman baheula (yang masih berlaku karena belum dicabut) yang mengatur lebih rinci tentang hak liburan PNS guru dan dosen, yaitu PP no 15 th 1953. Dalam PP ini, cuti masih disebut sebagai "libur". Setelah panjang lebar menguraikan aturan libur PNS, dalam pasal 17 PP ini mengecualikan ketentuan libur tersebut tidak berlaku bagi guru dan maha-guru (sebutan lama untuk "dosen"). Pasal itu berbunyi: "Yang tidak berhak atas istirahat libur berdasar peraturan ini ialah: a. Guru-guru dan maha-guru yang mendapat liburan menurut liburan yang berlaku untuk sekolah-sekolah."

Dengan demikian jelaslah bahwa peraturan cuti untuk PNS guru dan dosen tidak berubah sejak dahulu kala meskipun sekarang akronim PNS sudah berganti menjadi ASN. Seperti kita tahu, ketika sekolah libur, biasanya guru mendapatkan jadwal piket untuk hari-hari tertentu saja, sementara PNS non guru tidak mendapatkan "hak istimewa" ini. Namun hal ini juga diimbangi dengan tidak adanya hak mengajukan cuti tahunan bagi PNS guru dan dosen. Cukup adil bukan?

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Nah..ini dia yg lagi dicari2 oleh Kadinas Dikpora kami. PP yg mengatakan libur guru mengikut libur sekolah. PP no. 15 thn 1953 ya, pak. Baik. Akan saya catat dan infokan.

10 Jun
Balas

Nah..ini dia yg lagi dicari2 oleh Kadinas Dikpora kami. PP yg mengatakan libur guru mengikut libur sekolah. PP no. 15 thn 1953 ya, pak. Baik. Akan saya catat dan infokan.

10 Jun
Balas

Nah..ini dia yg lagi dicari2 oleh Kadinas Dikpora kami. PP yg mengatakan libur guru mengikut libur sekolah. PP no. 15 thn 1953 ya, pak. Baik. Akan saya catat dan infokan.

10 Jun
Balas

Nah..ini dia yg lagi dicari2 oleh Kadinas Dikpora kami. PP yg mengatakan libur guru mengikut libur sekolah. PP no. 15 thn 1953 ya, pak. Baik. Akan saya catat dan infokan.

10 Jun
Balas

Oh, maaf, Pak Ari Trianto,,saya telah melacak PP no.15 thn 1953 dan melihat jg PP no. 24 thn 1976 ttg Cuti PNS. Ternyata PP no.15 itu sdh dicabut dlm PP no. 24 thn 1976 tsb. Jadi tdk benar kalau PP itu masih berlaku. Wah,,gak jadi lega ini, Pak. Hehe..

10 Jun
Balas

Oh, maaf, Pak Ari Trianto,,saya telah melacak PP no.15 thn dan telah melihat jg PP no. 24 thn 1976 ttg Cuti PNS. Ternyata PP no.15 itu sdh dicabut dlm PP no. 24 thn 1976 tsb. Jadi tdk benar kalau PP itu masih berlaku. Wah,,gak jadi lega ini, Pak. Hehe..

10 Jun
Balas

Oh, maaf, Pak Ari Trianto,,saya telah melacak PP no.15 thn dan telah melihat jg PP no. 24 thn 1976 ttg Cuti PNS. Ternyata PP no.15 itu sdh dicabut dlm PP no. 24 thn 1976 tsb. Jadi tdk benar kalau PP itu masih berlaku. Wah,,gak jadi lega ini, Pak. Hehe..

10 Jun
Balas

good..good..good

14 Aug
Balas

Terima kasih Pak Achmadi

14 Aug

Untuk guru yang ada cuti sakit dan cuti hamil pak .. jadi harus sakit dn hamil dulu kalo mau cuti ... heee

14 Aug
Balas

Terima kasih komentarnya bu. Di sini sebenarnya yg jadi pertanyaan adalah cuti tahunan. Kalau untuk cuti hamil dan sakit semua PNS juga ada. Tapi kalau cuti tahunan, setahu saya memang untuk PNS non guru. Sedangkan bagi guru, gantinya cuti tahunan adalah libur semester berdasarkan pengecualian pada pasal 315 PP 11 th 2017.

14 Aug

Pada saat libur antar semester, guru mendapatkan tugas piket sesuai jadwal piket. Jadi tidak masuk setiap hari. Dan itu maaih sesuai dengan peraturan yang ada. Yang keliru justru kalau menghilangkan hak libur. Guru sama sekali. Sementara mengajukan cuti tahunan juga tidak bisa. Ini berarti telah memangkas hak guru.

14 Aug

Ulasan yang luar biasa. Penerapan di Banten guru masih bisa liburan sesuai kalender akademik pak

07 Jul
Balas

Ulasan yang mantabbb. Salam literasi dari Medan. Barakallah...pak guru. Semoga liburan yang "ada" bisa bermanfaat.

31 May
Balas

Kalo mau ibadah umroh misalnya, tapi kita akan melaksanakannya di luar liburan sekolah, gimana pak...Nggak bisa ya ?

19 Mar
Balas

Tentu bisa. Itu termasuk cuti dengan alasan penting. Termasuk juga untuk guru yg melangsungkan pernikahan, bahkan menunggu orang tua/anak yg sakit di rumah sakit, bisa minta cuti ini. Ada ketentuannya.

30 May

KETENTUAN PENUTUP Pasal 39 Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi : a.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1951 tentang Istirahat Karena Hamil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 142); b.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 379); c.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1953 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 404); dst

23 Jun
Balas

KETENTUAN PENUTUP Pasal 39 Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi : a.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1951 tentang Istirahat Karena Hamil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 142); b.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 379); c.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1953 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 404); dst

25 Jun
Balas

*Surat Terbuka* *Untuk Pemangku Kebijakan Pendidikan* *(KETIKA LIBURAN GURU DIPERMASALAHKAN)* Terkait dengan fenomena masih adanya cabang dinas atau daerah yang masih berbeda dalam menafsirkan peraturan yang ada (misal di Jatim) terkait apakah guru ASN tetap masuk dinas saat libur sekolah ataukah tetap libur seperti siswa yang libur, maka kami merasa perlu untuk memberikan sumbangsih pemikiran sebagai berikut : *1. Perihal liburan atau cuti bagi guru* Liburan guru saat libur sekolah telah diatur perundang-undangan Indonesia sejak tahun 1953, yakni peraturan pemerintah nomor 15 tahun 1953 perihal pemberian istirahat (CUTI) (yang kemudian disempurnakan pada PP 24 tahun 1976). Dalam pasal 17, disebutkan : Yang tidak berhak atas istirahat libur berdasar Peraturan ini ialah: a.guru-guru dan maha-guru pada sekolah-sekolah, yang mendapat liburan menurut liburan yang berlaku untuk sekolah-sekolah. Maksud pasal 17a di atas adalah : Guru/dosen yang telah mendapat liburan saat libur sekolah/ libur akademik, maka tidak berhak atas cuti tahunan Artinya, guru (ASN) mendapat jatah istirahat libur HANYA SAAT LIBUR AKADEMIK (liburan sekolah) saja. Demikian pula ditegaskan dalam PP 24 tahun 1976 perihal CUTI (yang kemudian dicabut sejak berlakunya PP 11 tahun 2017), yakni pasal 8 : Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, *tidak berhak atas cuti tahunan.* dari pasal ini, *semakin jelas bahwa cuti tahunan guru adalah saat liburan akademik.* Maka mari kita lihat pada *PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 315* : PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. Pasal ini pun jelas-jelas menyuratkan : *1. Guru PNS/ASN mendapat liburan sesuai perundang-undangan yakni saat libur akademik (libur sekolah)* *2. Karena telah mendapat liburan saat libur akademik, maka TIDAK ADA HAK CUTI tahunan* Demikian pula, dinyatakan hal yang sama dalam *peraturan BKN nomer 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS Bab IIIa nomor 15*, yakni berbunyi : PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. Dalam poin 15 ini pun jelas-jelas menegaskan bahwa : *1. Guru PNS/ASN mendapat liburan sesuai perundang-undangan yakni saat libur akademik (libur sekolah)* *2. Karena telah mendapat liburan saat libur akademik, maka TIDAK ADA HAK CUTI tahunan* Karenanya dalam *Permendikbud 33 tahun 2018* (revisi atas Permendikbud 10 tahun 2018), tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dalam poin C5 perihal *cuti yang tetap mendapatkan tunjangan*, disebutkan : a. Cuti Tahunan PNS yang menduduki jabatan guru PNSD yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. *Hal ini berarti mengambil liburan bagi Guru PNSD sama dengan mengambil cuti tahunan bagi Guru PNSD.* Dalam poin di atas pun gamblang menunjukkan bahwa : *1. Guru PNS/ASN mendapat liburan sesuai perundang-undangan yakni saat libur akademik (libur sekolah)* *2. Status liburan guru saat libur akademik, sama dengan status cuti tahunan, sehingga TETAP BERHAK atas tunjangan profesi* Dari berbagai uraian di atas, maka sangat mengherankan jika masih ada pemerintah daerah atau cabang dinas yang masih berbeda pemahaman. Sehingga tetap ngotot beranggapan bahwa guru ASN wajib masuk saat liburan sekolah. *2.) Seandainya libur bagi guru ASN disamakan dengan ASN non guru* Konsekuensi dari adanya cabdin atau daerah yang berbeda dalam memahami peraturan yang ada sehingga mewajibkan guru tetap masuk saat libur akademik, maka ke depan, guru akan sibuk mengurus cuti tahunan sebelum masa liburan sekolah. Bisa dibayangkan betapa banyak berkas pengajuan cuti yang akan bertumpuk di meja fihak berwenang (Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK), dan tentunya akan mengganggu waktu guru di sekolah. *3.) Sejatinya Guru Tidak Benar-benar Berlibur* Sejatinya, meski guru mendapat liburan di saat libur akademik, mereka tidaklah benar2 berlibur. Faktanya mereka harus mengurus PPDB, Workshop Perangkat/Pembelajaran, serta menyiapkan berbagai administrasi pembelajaran. Dalam keseharianpun, tugas mereka tidak seperti ASN non guru. Mereka seringkali harus mengkoreksi pekerjaan siswa di luar jam dinas, juga harus belajar atau menyiapkan materi ajar agar pembelajaran berkualitas. Itupun seringkali dilakukan di luar jam dinas. Belum lagi home visit atau penanganan sejenis bagi siswa yang bermasalah, tentu di luar jam dina. Karena itu tidak adil rasanya, mempermasalahkan libur bagi guru ASN Semoga menjadi bahan pertimbangan dan pencerahan bagi fihak berwenang terkait Salam Indonesia Maju *Pusat Studi Inovasi Pendidikan* (PSIP) Register PN Jember : 33/L/2007 https://www.kompasiana.com/alfanbainofi/5d0fcb0d0d823060e1232562/ketika-liburan-guru-dipermasalahkan

25 Jun
Balas

Betul sekali pak Alfan, saya setuju 100%. Terimakasih atas tambahan informasi terutama peraturan BKN th 2017.

25 Jun

*Surat Terbuka* *Untuk Pemangku Kebijakan Pendidikan* *(KETIKA LIBURAN GURU DIPERMASALAHKAN)* Terkait dengan fenomena masih adanya cabang dinas atau daerah yang masih berbeda dalam menafsirkan peraturan yang ada (misal di Jatim) terkait apakah guru ASN tetap masuk dinas saat libur sekolah ataukah tetap libur seperti siswa yang libur, maka kami merasa perlu untuk memberikan sumbangsih pemikiran sebagai berikut : *1. Perihal liburan atau cuti bagi guru* Liburan guru saat libur sekolah telah diatur perundang-undangan Indonesia sejak tahun 1953, yakni peraturan pemerintah nomor 15 tahun 1953 perihal pemberian istirahat (CUTI) (yang kemudian disempurnakan pada PP 24 tahun 1976). Dalam pasal 17, disebutkan : Yang tidak berhak atas istirahat libur berdasar Peraturan ini ialah: a.guru-guru dan maha-guru pada sekolah-sekolah, yang mendapat liburan menurut liburan yang berlaku untuk sekolah-sekolah. Maksud pasal 17a di atas adalah : Guru/dosen yang telah mendapat liburan saat libur sekolah/ libur akademik, maka tidak berhak atas cuti tahunan Artinya, guru (ASN) mendapat jatah istirahat libur HANYA SAAT LIBUR AKADEMIK (liburan sekolah) saja. Demikian pula ditegaskan dalam PP 24 tahun 1976 perihal CUTI (yang kemudian dicabut sejak berlakunya PP 11 tahun 2017), yakni pasal 8 : Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, *tidak berhak atas cuti tahunan.* dari pasal ini, *semakin jelas bahwa cuti tahunan guru adalah saat liburan akademik.* Maka mari kita lihat pada *PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 315* : PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. Pasal ini pun jelas-jelas menyuratkan : *1. Guru PNS/ASN mendapat liburan sesuai perundang-undangan yakni saat libur akademik (libur sekolah)* *2. Karena telah mendapat liburan saat libur akademik, maka TIDAK ADA HAK CUTI tahunan* Demikian pula, dinyatakan hal yang sama dalam *peraturan BKN nomer 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS Bab IIIa nomor 15*, yakni berbunyi : PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. Dalam poin 15 ini pun jelas-jelas menegaskan bahwa : *1. Guru PNS/ASN mendapat liburan sesuai perundang-undangan yakni saat libur akademik (libur sekolah)* *2. Karena telah mendapat liburan saat libur akademik, maka TIDAK ADA HAK CUTI tahunan* Karenanya dalam *Permendikbud 33 tahun 2018* (revisi atas Permendikbud 10 tahun 2018), tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dalam poin C5 perihal *cuti yang tetap mendapatkan tunjangan*, disebutkan : a. Cuti Tahunan PNS yang menduduki jabatan guru PNSD yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. *Hal ini berarti mengambil liburan bagi Guru PNSD sama dengan mengambil cuti tahunan bagi Guru PNSD.* Dalam poin di atas pun gamblang menunjukkan bahwa : *1. Guru PNS/ASN mendapat liburan sesuai perundang-undangan yakni saat libur akademik (libur sekolah)* *2. Status liburan guru saat libur akademik, sama dengan status cuti tahunan, sehingga TETAP BERHAK atas tunjangan profesi* Dari berbagai uraian di atas, maka sangat mengherankan jika masih ada pemerintah daerah atau cabang dinas yang masih berbeda pemahaman. Sehingga tetap ngotot beranggapan bahwa guru ASN wajib masuk saat liburan sekolah. *2.) Seandainya libur bagi guru ASN disamakan dengan ASN non guru* Konsekuensi dari adanya cabdin atau daerah yang berbeda dalam memahami peraturan yang ada sehingga mewajibkan guru tetap masuk saat libur akademik, maka ke depan, guru akan sibuk mengurus cuti tahunan sebelum masa liburan sekolah. Bisa dibayangkan betapa banyak berkas pengajuan cuti yang akan bertumpuk di meja fihak berwenang (Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK), dan tentunya akan mengganggu waktu guru di sekolah. *3.) Sejatinya Guru Tidak Benar-benar Berlibur* Sejatinya, meski guru mendapat liburan di saat libur akademik, mereka tidaklah benar2 berlibur. Faktanya mereka harus mengurus PPDB, Workshop Perangkat/Pembelajaran, serta menyiapkan berbagai administrasi pembelajaran. Dalam keseharianpun, tugas mereka tidak seperti ASN non guru. Mereka seringkali harus mengkoreksi pekerjaan siswa di luar jam dinas, juga harus belajar atau menyiapkan materi ajar agar pembelajaran berkualitas. Itupun seringkali dilakukan di luar jam dinas. Belum lagi home visit atau penanganan sejenis bagi siswa yang bermasalah, tentu di luar jam dina. Karena itu tidak adil rasanya, mempermasalahkan libur bagi guru ASN Semoga menjadi bahan pertimbangan dan pencerahan bagi fihak berwenang terkait Salam Indonesia Maju *Pusat Studi Inovasi Pendidikan* (PSIP) Register PN Jember : 33/L/2007 https://www.kompasiana.com/alfanbainofi/5d0fcb0d0d823060e1232562/ketika-liburan-guru-dipermasalahkan

25 Jun
Balas

Terkait dengan perbincangan tentang liburan bagi guru, di akhir semester 2019/2020 Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur nampaknya masih berbeda dalam menafsirkan peraturan yang ada (persis seperti yang di Jatim) makanya kami guru-guru di Lombok Timur agak terkejut dengan kebijakan yang berlaku saat ini....Mohon pencerahannya....

24 Jun

Terkait dengan perbincangan tentang liburan bagi guru, di akhir semester 2019/2020 Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur nampaknya masih berbeda dalam menafsirkan peraturan yang ada (persis seperti yang di Jatim) makanya kami guru-guru di Lombok Timur agak terkejut dengan kebijakan yang berlaku saat ini....Mohon pencerahannya....

24 Jun

Sebaiknya, instansi lain jangan cemburu pada liburnya guru. Walau sama ASN tapi beda Maqom. ASN selain guru hanya berhadapan dengan: kalau tidak komputer ya, layanan teknis. Guru tiap hari berhadap dengan calon penerus bangsa. Bobot tugas dan tanggung jawab pun lebih berat, besar, dan berbahaya dibanding jabatan ASN di instansi mana pun. Jadi wajarlah jika guru diberi jatah lebih tentang liburan ini. Minal aidzin wal Faizin pak Tri. Jangan lupa follback ya pak. Hehehhe

19 Apr
Balas

Masalah libur ataupun cuti bagi guru memang lagi hangat untuk diperbincangkan. Pernah di tempat kami ada teman yang umroh dan keberangkatan tak terduga akhirnya dapat surat BAP

19 Apr
Balas



search

New Post