Aryani, S. Pd

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Masa Purna Bakti

Masa Purna Bakti

Purna Bakti, Purna Tugas atau yang lebih dikenal dengan masa pensiun, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah keadaan setelah masa tugas. Menurut Wikipedia, purna bakti/pensiun merupakan keadaan dimana seseorang tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan ataupun melalui permintaan sendiri atau pensiun muda.

Masa purna bakti oleh sebagian orang sering dianggap sebagai masa yang sangat mencemaskan, karena tidak ada lagi kegiatan yang biasa dilakukan setiap hari, tidak ada lagi tugas-tugas kantor , berkurangnya teman dan penghasilan yang diterima. Hal inilah yang banyak ditakuti oleh sebagian orang ketika memasuki masa purna bakti /pensiun, biasa dikenal dengan istilah “Post Power Syndrome”.

Masa purna bakti sering diartikan sebagai masa dimana sudah tidak dibutuhkan lagi, tidak memiliki potensi dan tidak produktif serta ketidakmampuan untuk beraktivitas . Hal inilah yang membuat seseorang yang memasuki masa purna bakti /pensiun lebih sensitive, mudah tersinggung, dan emosional. Sehingga orang-orang yang ada disekitar terutama keluarganya harus memahami, bersikap dan berbicara lebih hati-hati.

Anggapan yang demikian sebenarnya adalah salah, karena banyak orang yang sudah mempersiapkan diri, menerima dan menjalankan masa purna bakti dengan bahagia dan santai saja , bahkan mereka sudah merencakan jauh-jauh hari apa yang akan mereka lakukan jika masa purna bakti itu datang.

Masa purna bakti sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan, tapi disiapkan, melakukan perencanaan-perencanaan dengan memanfaatkan potensi dan keterampilan yang dimiliki, mengatur keuangan dan mencari peluang untuk mendirikan usaha sehingga memiliki masa purna bakti yang menyenangkan dan berkualitas.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post