Asep S Solikhin

Pernah menghabiskan masa kecil di daerah Jawa Barat tepatnya di Kabupaten Ciamis. Kini tinggal bersama keluarga kecil dengan 2 putri di salah satu sudut K...

Selengkapnya
Navigasi Web
Pertemuan KKG yang menghasilkan angka kredit
Gambar: KKG PAI Kec, Semin

Pertemuan KKG yang menghasilkan angka kredit

Salah satu kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) guru dari sub unsur Pengembangan Diri yang dapat dinilaikan angka kreditnya untuk keperluan kenaikan pangkat dan jabatan adalah melaksanakan kegiatan kolektif guru. Apa itu kegiatan kolektif guru? Dalam buku panduan PKB (buku 4) dijelaskan bahwa kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan oleh guru baik di sekolah maupun di luar sekolah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi guru lainnya) yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.

Adapaun bentuk kegiatan itu dapat berupa : (1) mengikuti lokakarya atau kegiatan di KKG/MGMP; (2) mengikuti in house training (<30 jam) di sekolah untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media, dan/atau kegiatan lainnya; (3) sebagai pembahas atau peserta dalam seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya; (4) mengikuti kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.

Kegiatan kolektif guru yang dilaksanakan melalui IHT di sekolah, sertifikat/surat keterangan diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru. Sertifikat/surat keterangan sebagai bukti keikutsertaan kegiatan tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGM), Kelompok Kerja Kepala Sekolah(KKKS),Kelompok Kerja Pengawas Sekolah(KKPS).

Idealnya seorang guru harus aktif di kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 kali pertemuan dalam 1 (satu) tahun. Pertemuan KKG/MGMP tersebut bisa digunakan untuk membahas topik-topik seputar peningkatan kompetensi guru. Paket kegiatan dalam pertemuan KKG/MGMP harus disepakati terlebih dahulu sehingga menjadi program kegiatan KKG/MGMP dalam satu tahun paket kegiatan. Setiap 1 (satu) paket kegiatan paling sedikit memerlukan 3 (tiga) kali pertemuan, dan satu pertemuan minimal 3 (tiga) jam pelajaran @ 60 menit. Contoh paket kegiatan yang dimaksud dapat berupa : (1) paket pengembangan silabus, RPP, bahan ajar ; (2) paket pengembangan instrument penilaian; (3) paket pengembangan model-model pembelajaran dan jurnal belajar; (4) paket pembuatan/pengembangan alat peraga; dan (5) paket pengembangan karya ilmiah guru (PTK/Tinjauan ilmiah/buku/modul/diklat/kajian buku/karya terjemahan/karya seni/karya teknologi.

Yang perlu diperhatikan adalah bahwa setiap paket kegiatan harus dibuat laporan lengkap dengan produk kegiatannya. Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket kegiatan, maka ia harus menyiapkan 4 laporan hasil kegiatan KKG/MGMP beserta lampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukungnya. Kerangka laporan kegiatan kolektif guru minimal memuat 3 bagian:

- Bagian Awal

Pada bagian ini berisi: (1) materi kegiatan yang diikuti, (2) waktu pelaksanaan, (3) tempat pelaksanaan, (4) tujuan dari pelaksanaan kegiatan, (5) lama waktu pelaksanaan kegiatan, (6) surat penugasan atau surat persetujuan dari kepala sekolah, serta (7) bukti fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan.

- Bagian Isi

Bagian isi paling tidak memuat (a) tujuan dan alasan mengikuti kegiatan yang dilakukan; (b) penjelasan isi kegiatan; (c) tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut; (d) dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan peserta didik; (e) penutup.

- Bagian Penutup

Pada bagian penutup diisi dengan lampiran bukti keikutsertaan dalam kegiatan yang berupa materi kegiatan. Selain itu disajikan pula matrik ringkasan kegiatan dalam bentuk tabel

Syarat kehadiran dalam kegiatan sebagai bukti keaktifan minimal sebanyak 85% kehadiran. Hendaknya ketua KKG/MGMP membuat rekap keikutsertaan peserta dalam kegiatan kolektif selama satu tahun. Laporan kegiatan tersebut diajukan ke dinas setempat untuk dimintakan sertifikat / surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya atas usulan dari ketua KKG/MGMP. Dan yang tidak kalah penting adalah bahwa disetiap kegiatan kolektif yang dihadiri oleh guru, maka ia harus mendapat surat tugas dari kepala sekolah atau instansi terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah. Apabila penugasan bukan dari kepala sekolah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah.

#Tantangan365

#Tantanganke 9

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Luar biasa kang asep.. Guru penggerak.. Masuk ini.. Hehe

17 Jun
Balas

ah bu guru bisa aja. saya mah masih harus digerakkan bu

18 Jun



search

New Post