Asih Aryani

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

PERAN PENGAWAS PADA KURIKULUM MERDEKA

Seiring dengan diberlakukannya Kurikulum Merdeka oleh pemerintah, maka peranan pengawas sebagai supervisor untuk Sekolah/Madrasah binaannya menjadi teramat penting. Supervisi yang dilakukan pengawas, memiliki makna mendorong kepatuhan professional, yang didasarkan atas konsep, teori dan praktik yang tepat (Sari dkk, 2018). Kepatuhan yang dimaksud tentu saja tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan yang diberlakukan untuk setiap satuan pendidikan. Diantara fungsi supervisi yang dilakukan pengawas adalah memastikan setiap Kepala Sekolah/Madrasah (sebagai pemimpin pembelajaran) melaksanakan supervisi pembelajaran terhadap guru-guru untuk menyelenggarakan proses pembelajaran yang berfihak pada peserta didik.

Peranan lain seorang pengawas yang melekat adalah:

1. Pengawas sebagai coaching, yaitu mengantarkan Kepala Sekolah/Madrasah dan Guru (coachee) untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan dalam visi dan misi satuan pendidikannya

2. Pengawas sebagai Trainer, yaitu memfasilitasi pelatihan kepada Kepala Sekolah/Madrasah dan guru untuk meningkatkan keterampilannya dalam menyelenggarakan proses pembelajaran yang bermutu dan berpusat pada peserta didik

3. Pengawas sebagai Mentor, yaitu mengimbaskan praktik baik dan pengalaman yang dimilikinya untuk membantu Kepala Sekolah dan Guru dalam mengembangkan kapasitas dirinya.

Dengan peranan yang komplit tersebut, maka pengawas haruslah berfungsi sebagai pemberdaya bagi Sekolah/Madrasah binaannya. Sebagai pemberdaya, usaha-usaha yang dilakukan pengawas dapat dilakukan dengan memberikan layanan-layanan di atas baik dalam bentuk konsultasi, bimbingan maupun penyegaran serta kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan langsung dengan tupoksi pengawas (Rohmatika, 2016). Pemberdayaan lain secara konkrit dapat dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan di bawah ini:

1. Pendampingan secara berkala dan berkelanjutan (regular and on-going asistance), memberdayakan seluruh tenaga kependidikan baik Kepala Sekolah/Madrasah maupun guru untuk mengembangkan kualitas proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik,

2. Mendampingi Kepala Sekolah/Madrasah beserta guru-gurunya dalam melaksanakan analisis terhadap asesmen yang sudah dilaksanakan, baik formatif maupun sumatif,

3. Meningkatkan kapasitas kolaborasi dalam pengembangan komunitas praktisi.

Dengan demikian, jelaslah bahwa peranan pengawas dalam kurikulum merdeka ini sangat dibutuhkan sebagai bagian dari peningkatan kemampuan personil satuan Pendidikan sekaligus sebagai bagian dari tugas kepengawasan (Joni dkk, 2016). Bravo pengawas Indonesia…..

Referensi

Joni Syarwan dkk. 2016. Pelaksanaan Supervisi Managerial Pengawas Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Swasta di Kota Banda Aceh. Jurnal Administrasi Pendidikan Pascasarjana Universitas Syiah Kuala. ISSN 2302-0156

Rohmatika. 2016. Urgensi Supervisi Managerial untuk Meningkatkan Kinerja Sekolah. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, Volume 9 Nomo 1 Tahun 2016

Sari, Dhiyana Nur Auliya dkk. 2018. Pelaksanaan Supervisi Managerial dalam Rangka Implementasi Manajemen Berbasis Sekolah. JAMP: Jurnal Administrasi dan Manajemen Pendidikan. Volume 1 Nomor 2 Juni 2018. Hal 213 - 221

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post