Bagaimana Hukumnya Memposting & Memajang Gambar Bernyawa di Lingkungan Kita
Sebuah pertanyaan besar yang mengusik hatiku tentang hukum mempostimg gambar bernyawa di sosmed. Berdasarkan artikel yang sempat kubaca dari sosmed, hukumnya haram. Lalu, jika ada yang mengharamkan bagaimana dalil yang menyebutkannya? Berasal dari hadits mana yang menyebutkan jika itu halal / haram?
Hanya itu yang kutulis soreini agar bisa menjadi ibrah umtuk kita semua. Terimakasih.
Semangat pagi. Selamat Sore. Salam Pencinta dan Perindu Literasi.
Purworejo, 4-3-2019.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Ditunggu jawabannya...Kayaknya bakalan rame nih....Sehat dan sukses selalu...Barakallah..
Iya kak, aku sdg menanti jwbn dri ahlinya nih. Amin. Trmksh
Asyik ini, pasti penuh perdebatan. Bisa didiskusikan. Hadis disampaikan saat belum ada sosmed. Jangankan sosmed listrik saja belum. Bagaimana ilat atau hal-hal yang melatarbelakangi hadis tersebut? Wah, bisa jadi buku berjilid-jilid.
Iya, itu juga yg mjdi pertanyaan besar bagi kita semua dan sy sdg menanti jwbn dri ahlinya.
Oh mencari jawaban to
Menurut anda?
Menurut anda?
Pertanyaan yang bagus bunda... semoga ada yang akan menjawab nya.. sukses selalu bunda dan barakallah
Iya, sy sdg menanti jwbn dri ahlinya.