aziza

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
KEISTIMEWAAN BATIK KORPRI
Tantangan menulis dihari ke-518

KEISTIMEWAAN BATIK KORPRI

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan. Dalam rangka mewujudkan solidaritas, anggota Korpri wajib mengenakan seragam batik Korpri.

Seragam batik Korpri diatur secara detail dalam Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional tentang Pakaian Seragam Korps Pegawai Republik Indonesia. Seragam batik Korpri harus sesuai dengan motif, corak dan ungkapan makna filosofi desain. Selain memiliki motif dan warna biru yang khas, lambang pada batik Korpri juga memiliki makna yang dalam..

Seragam batik Korpri wajib dipakai oleh seluruh anggota setiap Upacara Hari Ulang Tahun Korpri pada 29 November, upacara rutin tanggal 17 setiap bulan, Upacara Hari Besar Nasional, dan rapat pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.

Lambang Korpri terdiri dari tiga unsur utama, yaitu pohon, rumah (berbentuk balairung), dan dua sayap. Pohon beringin melambangkan perjuangan, yang diartikan sebagai kehidupan masyarakat Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan 1945. Dalam pohon tersebut ada 45 daun, 17 ranting, dan 8 dahan yang menyimbolkan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Sementara rumah berbentuk balairung dengan lima tiang melambangkan tempat pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa, dan untuk mendukung pemerintahan dengan dasar Pancasila. Dua sayap di bagian bawahnya melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Palu, 19 November 2021

Salam literasi dari Palu Sulteng

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post