Bani Chajar

Guru fisika SMA 2 Semarang. Memiliki minat menulis dan hobi badminton. Sesekali suka travelling....

Selengkapnya
Navigasi Web
FUNGSI PENILAIAN (OLEH PEMERINTAH) YANG TERABAIKAN

FUNGSI PENILAIAN (OLEH PEMERINTAH) YANG TERABAIKAN

Amanat yang tertuang dalam Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan antara lain menyebutkan jenis penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas :

(a) penilaian hasil belajar oleh pendidik;

(b) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;

(c) penilaian hasil belajar oleh pemerintah.

Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk : a. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik; b. memperbaiki proses pembelajaran; dan c. menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas.

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan digunakan untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan. Satuan pendidikan menggunakan hasil penilaian oleh satuan pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik untuk melakukan perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan terkait. Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan satuan pendidikan menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) atau Ketuntasan Belajar Minimal (KBM) pada tiap mapel, serta kriteria dan/atau kenaikan kelas peserta didik pada tiap jenjang.

Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional digunakan sebagai dasar untuk : a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; b. pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; dan c. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan terkait.

Mencermati fungsi Penilaian Hasil belajar oleh Pemerintah, yang terjadi selama ini hasil UN dianalisis dan diberikan kepada satuan pendidikan sebagai bahan untuk melakukan evaluasi pada bagian-bagian atau materi ajar yang dirasa masih kurang maksimal dalam proses pelaksanannya pada mapel terkait. Dengan berdasarkan hasil UN satuan pendidikan dan pendidik dapat merancang program tertentu yang bertujuan meningkatkan prestasi peserta didik pada bagian-bagian mapel tertentu yang masih belum optimal.

Namun fungsi (b) pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya sampai saat ini belum juga terealisasi. Dalam kenyataannya, hasil UN tidak digunakan dalam pertimbangan proses seleksi : SNMPTN, SBMPTN, maupun UM. SNMPTN menggunakan nilai rapor (LHBPD) semester 1 sampai semester 5, sedangkan SBMPTN menggunakan dasar nilai UTBK. UM menggunakan hasil tes mandiri yang dilakukan oleh masing-masing PT disamping memperhitungkan besarnya SPI. Jadi dimana posisi fungsi UN sebagai alat seleksi untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi ? Bahkan untuk pertimbangan kelulusan pun sekarang sudah tidak lagi dipakai. Ini seharusnya menjadi perhatian buat kita, karena ketidakterlaksanaan fungsi tersebut menjadikan suatu pengabaian terhadap pelaksanaan Peraturan perundangan yang sudah jelas dan nyata disahkan sebagai acuan bagi pendidikan dasar dan menengah. Mungkin perbedaan kementerian menjadi salah satu penyebab sulitnya terealisasi fungsi tersebut. Namun sebenarnya hal itu dapat dicarikan solusi dengan duduk bersama dalam kerangka pencarian formula yang tepat dan sesuai. Toh kedua kementerian tersebut tergabung dalam satu wadah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia. Jadi sebenarnya hal ini lebih bermuara pada niat baik dan kemauan bersama bagi kemajuan pendidikan anak-anak bangsa. Sudah selayaknya kementerian yang terkait segera bertindak dan merealisasikannya, agar tidak menimbulkan kesan peraturan yang dibuat justru diabaikan oleh institusi pembuatnya.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post