Rendahnya Semangat Satuan PAUD untuk mengajukan Akreditasi
Jabatan Fungsional Penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai negeri Sipil.[1]
Kota Bandar Lampung terdapat 20 kecamatan diantaranya ; Kecamatan kemiling, Rajabasa, Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Barat, Langkapura, Tanjung senang, kedaton, way halim labuhan ratu, Kecamatan Sukabumi Panjang , Teluk betung selatan, Sukarame Bumiwaras, Teluk Betung Utara, Teluk Betung Timur, Teluk Betung barat, dari 20 kecamatan terdapat lembaga PAUD layanan TK 329 lembaga Kelompok bermain 169 lembaga, TPA 4 lembaga serta SPS 64 lembaga total jumlah lembaga di Kota Bandar Lampung 566 lembaga.
Adanya keharusan lembaga paud dan PNF melakukan akreditasi mengharuskan penilik untuk bersinergi untuk meningkatkan kualitas PAUD dengan melakukan pemantauan pelaksanaan program PAUD. Analisis capaian standar akreditasi satuan paud tahun 2018 berdasarkan analisis capaian 8 standar nasional pendidikan akreditasi satuan paud yang diakreditasi per tanggal 12 november 2018 yang didapat dari Badan Akreditasi nasional secara umum terdapat kualitas standar yang masih memerlukan penguatan, yaitu Standar pengelolaan dengan skor penilaian rata-rata 132,96 dari skor maksimum sebesar 220 (persentase capaian yang diperoleh 60,43), sehingga masih memerlukan penguatan dalam hal perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan penilaian. Banyak lembaga paud yang merasa belum siap untuk akreditasi karena banyak yang beranggapan persiapannya yang cukup membuat pusing kepala dan ribet untuk mempersiapkan borangnya.ini menjadi tantangan bagi setiap penilik paud untuk melakukan Pemantauan pelaksanaan Program Paud dalam meningkatkan mutu agar dapat terakreditasi. Melihat permasalahan tersebut di atas tentu harus ada strategi pembimbingan dalam melakukan pembinaan bagi satuan PAUD agar dapat terakreditasi
[1] Permen PAN RB No. 14 Tahun 2010, Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, (Jakarta : Kemendikbud, 2018), h.4.
Penilik PAUD adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu PAUD yang meliputi layanan PAUD dan pendidikan keluarga yang diselenggarakan oleh kelompok bermain, taman penitipan anak dan satuan Paud sejenis. Dalam upaya melaksanakan tanggung jawab tersebut penilik perlu strategi agar upaya yang dilakukan mencapai hasil yang diharapkan, beberapa strategi yang dilaksanakan.
1. Penilik mewajibkan kepada Tenaga kependidikan/Pengelola untuk menyiapkan delapan standar PAUD yang terdiri dari :
Standar tingkat pencapaian perkembangan Standar isi Standar proses Standar penilaian Standar pendidik dan tenaga kependidikan Standar sarana dan prasarana Standar pengelolaan Standar pembiayaanPada standar tingkat pencapaian perkembangan merupakan aktualisasi potensi aspek perkembangan anak sesuai dengan tahap perkembangannya masing-masing. Ruang lingkup standar tingkat pencapaian perkembangan anak antara lain adalah: pencapaian perkembangan anak sesuai dengan usia serta pendokumentasian perkembangan anak tersebut yang telah dijelaskan dalam permendikbud 137 tahun 2014. Tahapan pencapaian perkembangan anak setiap usia berbeda-beda. Pencapaian perkembangan anak dilihat berdasarkan atas 6 (enam) aspek lingkup perkembangan yang terdiri dari nilai agama dan moral, fisik motorik, kognitif,bahasa, social emosional dan seni, sebagai dasar menstimulasi anak yang dapat dilihat pada peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan no 137 tahun 2014 tentang standar paud. Guru dan orang tua perlu memantau perkembangan anak sebagai dasar untuk menstimulasi anak. Pada Standar satu ini tentu borang yang harus di persiapkan sesuai dengan STPPA yang sudah dituangkan dalam permendikbud 137 tahun 2014, tetapi masih banyak juga lembaga yang belum memiliki permendikbud tersebut atau ada yang sudah memiliki tetapi lemahnya minat daya baca masih kurang sehingga tidak banyak mengetahui tentang STPPA tersebut.
Dalam upaya mempercepat akreditasi satuan PAUD perlu adanya peningkatan kinerja penilik, dalam melaksanakan tugasnya sehari hari sebagai pengendali mutu dan evaluasi dampak , untuk mencapai tujuan yang diharapkan perlu adanya strategi, strategi yang sudah dilaksanakan , dievaluasi untuk perbaikan dimasa mendatang.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Mantap Pak Buhrin....semoga sukses selalu.
Satuan Paud, PKBM dan LKP, dalam rangka akreditasinya, mengajukan permohonan melalui aplikasi Sispena. Semua data yang diminta, dilengkapi di sana. Kemudian sistem penilaian akreditasi oleh BAN PAUD dan PNF mengacu kepada performance. Artinya, tidak lagi mengacu kpd kelengkapan dokumen saja. Tapi bgmn kualitas guru dan pembelajaran bisa di tersampaikan dgn baik kpd pesera didiknya. Asesor, nantinya akan bertanya kpd peserta didik, jika diperlukan. Terima kasih. Salam Literasi.
Trimakasih Bu Desi Fatma
Tbu dan TBS
Pak Buhrin, penilik wilayah mana, di antara 20 kecamatan di kota bandar lampung?