Perlukah Guru BK Masuk Kelas
*Perlukah Guru BK Masuk Kelas*
Tantangan ke 52
Disebagian sekolah ada beberapa Guru BK/Konselor sekolah tidak bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam memberikan Pelayanan Bimbingan dan Konseling. Karena disebabkan Guru BK/ Konselor Sekolah oleh Kepala Sekolah tidak diberi jam khusus untuk masuk kelas. Padahal dalam Pelayanan Dasar Bimbingan dan Konseling ( Kurikulum Bimbingan ) perlu adanya tatap muka dengan peserta didik yang diprogramkan melalui Layanan Bimbingan Klasikal/Bimbingan Kelas.
Program yang dirancang menuntut konselor untuk melakukan kontak langsung dengan para peserta didik di kelas. Secara terjadwal, konselor memberikan pelayanan bimbingan kepada para peserta didik. Kegiatan bimbingan kelas ini bisa berupa diskusi kelas atau brain storming (curah pendapat) dan lain sebagainya. Kegiatan Ini merupakan isi dari Strategi Pelaksanaan Pelayanan Dasar Bimbingan Konseling.
Sebenarnya dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan dasar dan Menengah. Harusnya semakin kokoh kedudukan bimbingan dan konseling di sekolah terutama pada pendidikan dasar dan menengah. Peraturan menteri ini juga sebagai pijakan atau rujukan Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dalam melaksanakan tugas Layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah terutama permasalahan jam masuk kelas yang selama ini menjadi perdebatan.
Dalam pasal 6 ayat ( 4 ) dijelaskan bahwa ” Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) yang diselenggarakan di dalam kelas dengan beban belajar 2 ( dua ) jam perminggu”.
Pasal tersebut di atas juga dipertegas dalam Lampiran Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 pada halaman 18 no. 4. Kegiatan dan Alokasi Waktu Layanan
Kegiatan Layanan pada alinea dua dijelaskan bahwa ” Layanan Bimbingan dan Konseling diselenggarakan secara terprogram berdasarkan asesmen kebutuhan ( need assesment ) yang dianggap penting ( skala prioritas ) dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan ( scaffolding ). Semua peserta didik harus mendapatkan layanan bimbingan dan konseling secara terencana, teratur, dan sistematis serta sesuai dengan kebutuhan. Untuk itu, Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dialokasikan jam masuk kelas selama 2 ( dua ) jam pembelajaran per minggu setiap kelas secara rutin terjadwal.S
​Sehubungan dengan penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di SD /MI dijelaskan bahwa Pelaksanaannya dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dan bukan oleh Guru Kelas atau Wali Kelas seperti yang tercantum dalam pasal 10 ayat ( 1 ). Dalam pasal 10 ayat ( 2 ) dijelaskan juga bahwa ” Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling pada SMP/MTs atau yang sederajat, SMA/MA atau yang sederajat, dan SMK/MAK atau yang sederajat dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dengan rasio satu Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling melayani 150 konseli atau peserta didik. Dipertegas juga pada Lampiran Permendikbud ini pada halaman 37 no. 2).
​Satuan Pendidikan SMP/MTs/SMPLB dan satuan Pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK bagian b. dijelaskan bahwa ” Setiap satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB diangkat sejumlah Konselor atau Guru Bimbingan dan Konselingdengan rasio 1 : ( 150 – 160 ) ( satu konselor atau guru bimbingan dan konseling melayani 150 – 160 orang peserta didik / konseli ). Demikian juga pada satuan pendidikan di SMA/MA/ SMALB SMK/MAK.
Sebagai Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor kita patut bersyukur karena seharusnya tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi tentang jam masuk kelas atau rasio antara guru bimbingan dan konseling atau konselor karena aturannya sudah jelas.
Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor tidak perlu bingung karena sesuai dengan yang dijelaskan dalam pasal 12 ayat ( 2 )
Sudah ada buku Panduan Operasional Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam pelaksanaannya di sekolah yaitu POP BK tahun 2016.
Semoga Permendikbud ini merupakan titik awal bagi pengakuan keberadan Bimbingan dan Konseling sebagai suatu profesi yang disejajarkan dengan profesi – profesi lainnya.
Walaupun sudah jelas permendikbud dan panduan operasional tentang guru BK. Kenyataan di lapangan banyak guru BK yang belum di beri jam masuk kelas. Menisik hal itu bisa terjadi karena beberapa hal. Bisa jadi untuk kabupaten Bekasi karena hampir sebagian besar sekolah masih melaksanakan pembelajaran 2 shif, sedangkan muatan kurikulum untuk kurikulum 2013 rata - rata sekolah berjumlah 40 jam dalam satu minggu di tambah dengan muatan lokal. Tentu akan sulit menjadwalkan waktu 2 jam untuk guru BK masuk kelas. Apalagi kalau kegiatan belajar efektif hanya sampai pada hari Jum'at. Bisa di pastikan durasi satu jam pelajaran yang harusnya 40 menit, akan bisa dilaksanakan 30 menit terutama kelas yang shif sore. Belum lagi bagi sekolah yang berbasis pesantren, terkadang ada mata pelajaran yang masuk dalam kurikulum Nasional saja kadang tidak di ajarkan, bahkan tidak terjadwal. Karena banyaknya pelajaran kepesantrenan sebagai muatan lokal. Pelajaran yang tidak di ajarkan tadi ternyata ada nilainya di raport. Agar sekolah tidak kena teguran dari Dinas Pendidikan.
Bukan hanya di sekolah swasta atau sekolah berbasis pesantren yang notabene tidak ada guru BK. Bimbingan konseling sering kali dirangkap oleh kepala sekolah atau wakil bidang kurikukum. Bahkan BK dirangkap oleh wakil kesiswaan. Kenyataannya di sekolah negeri juga banyak terjadi hal serupa karena jumlah guru BK yang kurang.
Sering kali juga jam BK dipakai untuk memenuhi kekurangan jam agar guru bisa mendapatkan tunjangan. Ini menunjukkan bahwa guru BK masih di ampu oleh tenaga yang tidak profesional di bidangnya. Sementara BK seolah tidak diakui keberadaanya sedangkan di sisi lain jam BK sering di manfaatkan untuk kepentingan kemanusiaan.
Hal ini lah salah satu penyebab alasan kenapa BK tidak diberi jam masuk kelas. Selain hal itu tentu ada faktor lain. Seperti belum terpahaminya permendikbud no 111 tahun 2014. Didukung juga faktor pemegang kebijakan yang belum berpihak pada regulasi secara menyeluruh.
Perlu adanya penekanan atau penguatan dari pemegang kebijakan, agar pemahaman tentang pelaksanaan Bimbingan konseling dan mendorong terlaksananya permendikbud no 111 tahun 2014 bisa dilaksanakan secara menyeluruh. Hal ini tentu aja agar guru bimbingan konselung lebih dihargai keberadaannya.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Wow, tulisan yang bernas dan berdaging. Sukses selalu dan barakallahu fiik
Terimakadih bu Dr..Aamiin
Mantap tulisannya Bu...luar biasa informasi nya
Tulisan yg bagus, menurut saya guru Bk itu seperti orangtua kedua bagi anak anak, baiknya memang ada tatap muka
Terimakasih sudah mampir pak
Membaca tulisan Bunda membuat saya semakin yakin bahwa guru BK perlu menunjukkan kinerjanya agar para pimpinan di sekolah/madrasah menjadi tahu BK itu seperti apa.
Dalam Permendikbud No. 111 Tahun 2014 disebutkan bahwa Guru BK bukan guru mata pelajaran yang memberikan materi di dalam kelas. Jadi bagimana....?