KEWAJIBAN PENGAWAS SEKOLAH
KEWAJIBAN PENGAWAS SEKOLAH
(Oleh Dadang, S. Pd., MM)
Rincian kegiatan pengawas sekolah yang sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut.
a. Pengawas Sekolah Muda
- Menyusun program pengawasan sesuai
dengan perubahan yang terjadi
- Melaksanakan pembinaan guru
Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian
- Melaksanakan supervisi Akademik kinerja guru
- Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan
-:Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru
- Mengevaluasi hasil pembimbingan dan
pelatihan profesional guru.
b. Pengawas Sekolah Madya
- Menyusun program pengawasan
- Melaksanakan pembinaan guru dan/atau
kepala sekolah
- Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, serta standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan
- Melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau
kepala sekolah
- Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan
program pengawasan pada sekolah binaan
- Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesional guru dan/atau kepala sekolah
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, serta sistem informasi dan manajemen
- Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah/PKG.
- Membimbing Pengawas Sekolah Muda dalam
melaksanakan tugas pokok.
c. Pengawas Sekolah Utama
- Menyusun program pengawasan
- Melaksanakan pembinaan guru dan kepala
sekolah
- Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar penilaian pendidikan
- Melaksanakan penilaian kinerja guru dan
kepala sekolah
- Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan
program pengawasan pada sekolah binaan
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi
- Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesional guru dan kepala sekolah
-:Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, serta sistem informasi dan manajemen
- Mengevaluasi hasil pembimbingan dan
pelatihan profesional guru dan kepala sekolah
- Membimbing Pengawas Sekolah Muda dan Pengawas Sekolah Madya dalam melaksanakan tugas pokok
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.
Demikian rincian tupoksi Pengawas ini dan apabila ada kekurangan tentang hal lain yang tidak tertulis, mohon maaf atas segala kekurangan penulis.
Semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum.
Bogor, 3 Agustus 2022
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar