Dadang A. Sapardan

Dadang A. Sapardan lahir di Bandung pada 15 Mei 1968 dari pasangan H.U. Djamaludin dengan Hj. Siti Syadiah. Menikah dengan Hj. Aah Masruah pada 14 Mei 1995.&nbs...

Selengkapnya
Navigasi Web
DISKUSI PERENCANAAN LELANG

DISKUSI PERENCANAAN LELANG

Hari ini jadwal yang sudah diagendakan adalah pertemuan dengan salah seorang kepala sekolah. Pertemuan membahas tentang kebijakan penyelenggaraan SMP Terbuka. Pada tahun 2020, dari 10 SMP Terbuka di Kab. Bandung Barat, 8 sekolah mendapat suntikan dana penyelenggaraannya dari Kemendikbud. Karena itu, untuk memastikan realisasi penggunaan dana tersebut, kepala sekolah dimaksud berkonsultasi tentang pemanfaatannya. Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa pemanfaatan dana harus seuai dengan rencana anggaran yang telah disampaikan pada Kemendikbud, sehingga pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak-pihak tertentu, perencanaan dan pemanfaatannya memiliki kesejalanan.

Dalam obrolan tersebut disampaikan pula strategi yang harus dilakukan dalam menyikapi perkembangan SMP Terbuka di sekolah yang dipimpin kepala sekolah tersebut. Untuk dapat memfasilitasi lulusan SD atau MI agar dapat tertampung pada sekolah jenjang SMP, pengelola SMP Terbuka harus proaktif dalam menjaring calon siswa sehingga bisa memfasilitasi lulusan yang rentan tidak melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Namun, obrolan harus terpotong karena salah seorang kabid menelepon dan meminta saya untuk datang ke Unit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Dari nada yang disampaikannya, kelihatan sangat mendesak, sehingga selepas ngobrol dengan kepala sekolah, saya langsung menuju Unit PBJ.

Untuk sampai ke ruang Unit PBJ harus bertanya-tanya dahulu kepada para pegawai di Setda karena hari ini kali pertama harus ke sana. Sejak jabatan PPK melekat pada jabatan kedinasan, berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa harus ditangani dan ditindaklanjuti. Setelah bertanya kepada beberapa orang, sampai juga di Unit PBJ. Di sana sudah siap tim Unit PBJ untuk mendiskusikan rencana lelang beberapa pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan.

Karena mereka menunggu saya sebagai PPK, diskusi tentang pengadaan barang dan jasa dimulai. Diskusi cukup alot karena mengarah pada kajian substansi dari persyaratan pelaksanaan lelang yang akan segera ditayangkan pada aplikasi pengadaan barang dan jasa. Kajian harus detail dan mendalam agar lelang yang dilakukan benar-benar memenuhi norma pelaksanaannya, sehingga proses pengadaan barang dan jasa yang dilelangkan tidak menjadi batu sandungan yang merugikan berbagai pihak. Apalagi anggaran yang digunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak jarang berakibat sangat fatal ketika dilaksanakan dengan serampangan.

Untuk membahas satu Kerangka Acuan Kerja (KAK) saja diskusi memakan waktu lebih dari 1 jam. Karena itu, cukup banyak waktu yang dibutukan untuk membahas keempat pekerjaan yang akan dilelangkan tersebut. Sekalipun demikian, seluruh peserta terus melakukan kajian mendalam terkait KAK yang dibahas sehingga semuanya tuntas.

Pada sesi akhir diskusi disampaikan bahwa keempat KAK pekerjaan yang akan dilelangkan sudah dianggap selesai dibahas dan dikaji. Namun, untuk menindaklanjuti hasil diskusi tersebut, beberapa hal harus diperbaiki sehingga pada akhirnya menjadi KAK yang sempurna dan layak untuk ditayangkan pada aplikasi pengadaan barang dan jasa. Beberapa pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan saat itu, dijadikan pekerjaan rumah yang harus selesai keesokan harinya. Akhirnya, seluruh peserta menandatangani berita acara pelaksanaan diksusi perencanaan lelang pendaan barang dan jasa dari DAK. Mudah-mudahan kegiatan lelang pengadaan barang dan jasa yang akan dilakukan dapat berjalan lancar dan tanpa melahirkan efek negative dari pelaksanaannya. Aamiin.****DasARSS-180620.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Keren! Tetap jaga jarak, Pak?

19 Jun
Balas



search

New Post