Dadang A. Sapardan

Dadang A. Sapardan lahir di Bandung pada 15 Mei 1968 dari pasangan H.U. Djamaludin dengan Hj. Siti Syadiah. Menikah dengan Hj. Aah Masruah pada 14 Mei 1995.&nbs...

Selengkapnya
Navigasi Web
MEMANTAU PPDB DI TENGAH TELEMEETING

MEMANTAU PPDB DI TENGAH TELEMEETING

Sesuai dengan jadwal piket seluruh staf Dinas Pendidikan yang disebarkan oleh Kasubag Kepegawaian, hari ini merupakan jadwal pelaksanaan WFH. Karena ada agenda telemeeting dengan Kemendikbud, pelaksanaan WFH diisi dengan mengikuti telemeeting yang diikuti oleh peserta dari kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Beberapa kegiatan Kemendikbud yang biasanya dilakukan lewat rapat koordinasi di berbagai tempat dan berbagai hotel dialihkan dengan memanfaatkan moda dalam jaringan (daring). Hal itu dilakukan agar program yang telah dan akan dirancang sebelumnya tidak mengalami stagnasi akibat adanya pandemi Covid-19 yang tengah melanda.

Sesuai dengan jadwal yang telah disebarkan melalui surat resmi, telemeeting dimulai pukul 09.00 WIB. Peserta yang mengikuti kegiatan berasal dari sejumlah kabupaten/kota di Indonesia—dari Aceh sampai dengan Papua—tetapi tidak seluruhnya kabupaten/kota dapat ikut serta dalam kegiatan tersebut, hanya sekitar 50 peserta yang dapat mengikutinya. Jumlah peserta yang tidak banyak tersebut dibatasi, karena sesuai dengan surat undangan yang diedarkan oleh Kemendikbud.

Telemeeting membahas berbagai rencana Kemendikbud yang akan diimplementasikan pada tahun 2021. Untuk mewujudkan rencana tersebut Kemendikbud perlu melakukan berbagai persiapan terlebih dahulu, di antaranya menyusun buku pedoman. Salah satu persiapan yang dilaksanakan dalam rangka menyusun buku pedoman pelaksanaan program adalah menyebarkan kuisioner terhadap beberapa sekolah pada sejumlah kabupaten/kota di Indonesia. Beberapa sekolah jenjang SMP di Kab. Bandung Barat menjadi salah satu yang diharapkan dapat berkontribusi dalam penyiapan bahan kebijakan Kemendikbud tersebut.

Kuisioner yang disebar menyangkut pada rencana pembuatan buku pedoman atas lima kegiatan, yaitu: pendidikan kecakapan berkomunikasi, penggunaan media sosial, Organisasi Siswa Intra Sekolah, pendidikan kepramukaan, dan ektrakurikuler futsal. Kelima kuisioner tersebut harus diisi oleh siswa dan guru yang berasal dari kabupaten/kota tertentu.

Karena tengah mewabahnya pandemi Covid-19, kuisioner akan dibuat dalam bentuk daring sehingga setiap jawaban atas pertanyaan dapat disampaian dengan meng-in put pada aplikasi yang digunakan. Unsur yang akan diminta memberi masukan terhadap rencana Kemendikbud tersebut adalah beberapa guru yang bergerak pada kegiatan ekstrakurikuler dan beberapa siswa yang juga aktif pada kegiatan ektrakurikuler tententu.

Di tengah telemeeting dengan Kemendikbud, sekali-kali menyempatkan melakukan pengontrolan terhadap pelaksanaan PPDB daring yang dilaksanakan oleh SMP di Kab. Bandung Barat. Hari ini merupakan hari pertama proses pendaftaran PPDB jenjang SMP di Kab. Bandung Barat. Konsentrasi harus dibagi dua dengan pelaksanaan PPDB karena PPDB daring merupakan pola yang kali pertama dilaksanakan oleh SMP di Kab. Bandung Barat. Sebagai pola yang pertama dilakukan, dimungkinkan akan banyak sekali personalia yang belum memahami perihal mekanisme pelaksanaannya.

Benar saja, saat melakukan pemantauan terhadap WhatsApp yang menjadi media komunikasi seluruh kepala sekolah dan operator sekolah, banyak sekali permasalahan yang dihadapi mereka. Namun, permasalahan yang dihadapi dapat diantisipasi dengan piawai oleh teknisi dari tim Eduku sebagai pembangun aplikasi. Mereka memberikan solusi atas setiap permasalahan yang dihadapi oleh setiap operator dalam memberi pelayanan terkait teknis pengoperasionalannya. Mudah-mudahan kegiatan fasilitasi untuk mendorong kemajuan pendidikan di Kab. Bandung Barat ini tidak mendapat halangan dan rintangan yang berarti. Aamiin.****DasARSS-220620.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post