Dadang A. Sapardan

Dadang A. Sapardan lahir di Bandung pada 15 Mei 1968 dari pasangan H.U. Djamaludin dengan Hj. Siti Syadiah. Menikah dengan Hj. Aah Masruah pada 14 Mei 1995.&nbs...

Selengkapnya
Navigasi Web
MENUNGGU SAMBIL BELAJAR SIPLAH PEMBELANJAAN DANA BOS

MENUNGGU SAMBIL BELAJAR SIPLAH PEMBELANJAAN DANA BOS

Sesuai jadwal yang ditetapkan kantor, hari ini merupakan jadwal pelaksanaan WFH (Work from Home). Karena tidak ada kegiatan yang harus segera diselesaikan, sengaja tidak masuk kantor. Sekalipun demikian, tetap saja melakukan pemantauan kehadiran beberapa staf yang hari ini terjadwalkan untuk piket di kantor melalui WhatsApp. Untuk mengisi keluangan waktu, kegiatan yang dilakukan adalah membuka laptop guna mengecek berbagai informasi dan pekerjaan yang selama beberapa waktu ke belakang sempat disimpan tetapi tidak terpelajari dan tertuntaskan.

Kebetulan, malam kemarin barus selesai menyelenggarakan Ujian Akhir Semester (UAS) bagi mahasiswa. Karena selama ini perkuliahan dilakukan secara virtual, UAS pun dilaksanakan secara virtual pula. Beberapa pekerjaan dari mahasiswa yang sudah diunggah pada laman UAS menjadi santapan pertama untuk dikerjakan. Pada semester ini, mata kuliah yang dipegang sebanyak dua mata kuliah, sehingga pemeriksaan dilakukan atas pekerjaan mahasiswa dari kedua mata kuliah tersebut. Proses pemeriksaan tidak berlangsung lama, lebih kurang tiga jam sudah selesai memeriksa hingga meng-in put nilai pada daftar nilai.

Di tengah keterbatasan untuk bertemu secara nyata, para mahasiswa benar-benar memiliki semangat untuk mengerjakan soal yang diberikan secara maya. Hampir sebagian besar mahasiswa mengerjakan tugas yang diberikan. Walaupun masih saja ada beberapa mahasiswa yang tidak mengirimkan tugasnya, sehingga pada laman pelaksanaan UAS, mereka diminta untuk mengunggah hasil pekerjaannya.

Sebenarnya, siang ini ada agenda telemeeting dengan Save the Children, terkait dengan finalisasi penyusunan pedoman pembelajaran ketika sekolah memasuki masa New Normal atau pembelajaran jarak jauh. Pedoman yang nanti akan menjadi panduan sekolah dan guru dimungkinkan sangat dibutuhkan karena sampai saat ini belum ada kepastian dari Kemendikbud sebagai pemegang kebijakan dalam penetapan pembukaan aktivitas sekolah. Namun, di sisi lain banyak yang berasumsi bahwa masuk sekolah baru bisa dilaksanakan pada bulan Januari 2021, sehingga bisa jadi mulai bulan Juli sampai Desember, seluruh sekolah harus melakukan pembelajaran jarak jauh. Karena itu, sebagai antisipasi keika skema masuk sekolah dalam kondisi normal baru bisa dilaksanakan pada bulan Januari, dinas pendidikan bekerja sama dengan Save the Children merancang pedoman pembelajaran jarak jauh yang dapat dimanfaatkan sekolah.

Untuk menunggu jadwal telemeeting seperti yang ditetapkan, sengaja membuka regulasi tentang pemanfaatan SIPlah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah). SIPlah ini merupakan kebijakan dari Kemendikbud yang sudah disosialisasikan sejak dua tahun ke belakang. Seluruh sekolah yang mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus melakukan pengadaan barang dan jasa melalui SIPlah. Untuk menerapkannya memang sangat sulit karena selama ini sekolah melakukan pembelanjaan dengan moda luring, sedangkan SIPlah merupakan proses pembelanjaan dengan moda daring. Sekalipun demikian, SIPlah ini dimungkinkan akan terus didorong oleh Kemendikbud sebagai aplikasi yang wajib dimanfaatkan oleh setiap sekolah penerima dan BOS.

Dengan memanfaatkan SIPlah, sekolah benar-benar menerapkan dana BOS secara transparan dan akuntabel karena aplikasi ini bisa diakses oleh setiap orang untuk mengetahui pola pembelanjaan sekolah. Mudah-mudahan penerapan SIPlah ini jadi media untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS. Aamiin…. ****DasARSS-100620.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Mantap. SIPLah! informatif. Hatur nuhun Pak!

10 Jun
Balas



search

New Post