Dadang A. Sapardan

Dadang A. Sapardan lahir di Bandung pada 15 Mei 1968 dari pasangan H.U. Djamaludin dengan Hj. Siti Syadiah. Menikah dengan Hj. Aah Masruah pada 14 Mei 1995.&nbs...

Selengkapnya
Navigasi Web
SILATURAHMI MEMBAWA KEMUDAHAN

SILATURAHMI MEMBAWA KEMUDAHAN

Setiap tanggal 17 pada bulan berjalan, seluruh ASN secara rutin diwajibkan berpakaian Korpri dalam konteks Hari Kesadaran Nasional. Karena itu, malam hari setelah menerima informasi bahwa seluruh ASN harus mengenakan pakain Korpri, saya share informasi tersebut pada WhatsApss grup seluruh staf pada bidang yang ditangani. Namun ternyata, bahwa pagi hari menjelang berangkat, kewajiban tersebut sama sekali terlupakan sehingga pakaian yang dikenakan adalah pakaian rutin harian. Sadar akan kesalahan mengenakan pakaian ketika kendaraan memasuki gerbang perkantoran, ternyata seluruh ASN yang dijumpai di pinggir jalan mengenakan pakaian Korpri. Karena terlanjur salah kostum (saltum) terpaksa tetap masuk kantor.

Di kantor seluruh staf menyampaikan pertanyaan yang hampir sama, mengapa sampai tidak mengenakan pakaian Korpri. Tentunya jawaban yang disampaikan kepada setiap yang bertanya, sama saja, lupa akan kewajiban mengenakan pakaian Korpri. Di kantor tidak lama, setelah berkoordinasi dengan staf dan menerima tamu yang sudah dijanjikan sebelumnya, saya langsung beranjak menuju Bagian Hukum, Setda untuk mengkonfirmasi penerbitan regulasi pendidikan. Regulasi yang dirancang telah cukup lama tersebut harus segera ditandatangankan kepada bupati. Karena itu, dokumen regulasi yang sudah dicetak dan siap ditanda tangan tersebut dibawa sendiri untuk diparafkan kepada beberapa pimpinan Setda. Permintaan paraf ini merupakan prosedur administrasi yang harus ditempuh sebelum ditandatangani oleh bupati. Kadang kala untun mendapat paraf ini cukup memakan waktu lama bila pejabat yang dituju sedang tidak berada di tempat.

Karena ruang Asda 1 berdekatan ruang Bagian Hukum, karena dengan Asda 1 sangat kenal dekat, paraf kedua setelah Kabag Hukum, diminta kepadanya. Setelah diteliti dengan seksama, dokumen tersebut diparafnya. Selepas melakukan pemarafan atas dokumen, saya tidak langsung beranjak untuk meminta paraf kepada pejabat lainnya. Di sana kami berdua ngobrol ringan tentang berbagai hal, termasuk tentunya tentang pendidikan karena Asda 1 sebelumnya adalah Kepala Dinas Pendidikan, sehingga obrolan yang terbangun sangat nyambung.

Selepas ngobrol ke sana ke mari, Asda 1 menyampaikan bahwa dirinya dipanggil oleh Sekda untuk membicarakan berbagai hal dengan pekerjaan. Karena itu, dia mengajak saya untuk berangkat bersama ke ruangan pucuk pimpinan struktural tersebut, sambil sebelumnya memarafkan dokumen ke Asda 3 yang menjadi Plt. Kepala Dinas Pendidikan. Karena ruangan Sekda bersebelahan dengan Asda 3, sebelum sampai ke ruangan Sekda, kami menuju ruangan Asda 3. Kebetulan yang dituju sedang berada di ruangan, sedang melaksanakan telemeeting sehingga tidak lama meminta paraf darinya. Selepas mendapat paraf, kami berdua langsung menuju ruangan Sekda. Karena saya datang dengan Asda 1, untuk menemui Sekda tidak harus melalui protokol ketat. Saya langsung menuju ruang tunggu, sedangkan Asda 1 langsung masuk ke ruangan Sekda sambil membawa dokumen yang akan diparaf oleh Sekda.

Untuk mendapat paraf tersebut tidaklah lama karena hanya berkisar 10 menit, dokumen sudah diparaf. Karena itu, dokumen regulasi tersebut siap ditandatangankan kepada bupati. Namun, untuk menandatangankan ke bupati tidak bisa langsung karena pada waktu yang bersamaan, beliau ada kegiatan di luar kantor, sehingga baru bisa ditandatangankan kepada beliau pada keesokan harinya. Namun, dari perjalanan ini ada hal yang cukup bermakna, berbekal jalinan silaturahmi dan intensitas komunikasi yang baik, pekerjaan yang biasanya dapat memakan waktu cukup lama, dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Banyak hikmah di balik silaturahmi yang dibangun.****DasARSS-160620.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post