DANRIRIS RIVA ISTANTI

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Kata Siapa Kita Perlu PLPG?

Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen sepertinya menjadi titik balik naiknya gengsi profesi guru di Indonesia. Dulu, sering kita mendengar pameo mengenai jawaban seorang guru ketika ditanya tentang pekerjaannya, “namung guru (hanya guru-red.)” atau “hanya di FKIP” ketika mahasiswa kependidikan ditanya mengenai pilihan kuliahnya.

Tapi, kini seolah angin berbalik. Peminat jurusan-jurusan kependidikan membludak setiap kali seleksi masuk perguruan tinggi negeri. Ini tentu menggembirakan. Karena, dengan semakin ketatnya persaingan menjadi guru, maka kualitas calon pendidik pun akan semakin meningkat.

Ya betul, sebagai konsekuensi lahirnya UU no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, pemerintah berkewajiban untuk memberikan jaminan agar seorang guru dan dosen memperoleh tunjangan atas profesionalismenya. Sebuah konsekuensi yang sebenarnya memiliki dua sisi mata pisau dalam makna yang positif. Satu mengarah kepada pemerintah dan satu sisi lainnya mengarah kepada guru agar memiliki kompetensi yang menunjukkan bahwa dirinya adalah guru profesional.

UU no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanahkan kepada para pendidik yang profesional agar memiliki empat kompetensi dalam menjalankan profesinya. Keempat kompetensi tersebut adalah kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.

Kompetensi pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang mutlak harus dikuasai oleh guru. Kompetensi ini pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Sehingga, kompetensi pedagogik merupakan kompetensi khas yang membedakan profesi guru dengan profesi lainnya. Penguasaan kompetensi pedagogik akan menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didik. Kompetensi pedagogik meliputi kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya

Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

Kompetensi kepribadian ini adalah salah satu kemampuan personal yang harus dimiliki oleh guru profesional dengan cara mencerminkan kepribadian yang baik pada diri sendiri, bersikap bijaksana serta arif, bersikap dewasa dan berwibawa serta mempunyai akhlak mulia untuk menjadi sauri teladan yang baik.

Kompetensi sosial adalah salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik melalui cara yang baik dalam berkomunikasi dengan murid dan seluruh tenaga kependidikan atau juga dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

Penguatan kompetensi guru tentunya harus dilaksanakan melalui kegiatan yang berkesinambungan dan integratif. Kegiatan formal dapat dilaksanakan melalui komunitas guru mata pelajaran maupun dilaksanakan di satuan pendidikan masing-masing.

Untuk menjadi seorang guru profesional yang menguasai keempat kompetensi tersebut tentu saja tidak cukup dengan hanya mengikuti kegiatan formal semacam MGMP, bimtek, workshop, seminar, atau bahkan PLPG sekalipun. Karena, profesionalisme diperoleh dengan proses yang panjang, kompetensi diraih dengan tempaan berkali-kali. Tidak cukup hanya dengan menguasai teori, tapi tumpul dalam tataran aplikasi. Profesionalisme dan kompetensi bukan sekedar tulisan dalam selembar sertifikat. Akan tetapi, keduanya merupakan pengakuan dari masyarakat sebagai pengguna jasa kita sebagai guru.

Diakui atau tidak oleh kita, saat ini profesionalisme guru banyak terhenti sampai pada batas mendapat sertifikat dan tunjangan. Kita (atau lebih tepatnya saya), ketika mendengar kata “sertifikasi guru”, maka yang pertama kali terlintas dalam pikiran bukanlah tentang kinerja dan tanggung jawab. Akan tetapi yang pertama kali muncul adalah tunjangan profesi dan perbaikan pendapatan. Tidak sepenuhnya salah. Karena sebuah konsekuensi profesi adalah tunjangan profesi. Namun, hendaknya disadari bahwa tunjangan profesi bukanlah hadiah akan tetapi upah atas profesionalisme kita.

Lalu apa sih indikator yang menunjukkan bahwa seorang guru itu profesional? Sedikitnya ada tujuh indikator yang harus ada pada seorang guru profesional, antara lain:

1. Memiliki kemampuan yang baik

2. Berpengetahuan luas

3. Bersikap profesional dalam menjalankan profesi

4. Menguasai teknologi yang mendukung profesi

5. Kreatif dan mampu dalam memanfaatkan media dan alat pembelajaran

6. Adaptif terhadap kurikulum

7. Memiliki sikap keteladanan

Profesionalisme bukanlah hal yang dapat diperoleh hanya dari pelatihan. Akan tetapi, melalui proses panjang pembelajaran di lapangan. Kegiatan seperti program PLPG, PPG, Guru Pembelajar, ataupun kegiatan bertaraf lokal seperti forum MGMP, perlu dilaksanakan secara berkesinambungan. Sehingga, kompetensi dan kualitas guru tetap terkontrol dan terjaga dengan baik.

Jadi, ketika kita mendapatkan undangan untuk mengikuti PLPG, artinya kita harus siap dengan segala konsekuensinya. Empat kompetensi wajib dimiliki, bukan sekedar teoritis tapi juga dalam tataran praktis. PLPG memang menjadi salah satu gerbang mendapatkan pengakuan profesional dari pemerintah. Namun, pengakuan profesional dari masyarakat jauh lebih panjang, berliku dan berbukit-bukit untuk kita lalui ujiannya. Jika dibandingkan dengan PLPG yang berlangsung 12 hari saja.

Lalu, kata siapa kita hanya butuh PLPG untuk menjadi profesional?

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Tulisannya keren. Saya suka.

01 Oct
Balas

terima kasih bu, baru mulai belajar menulis

01 Oct



search

New Post