SEKOLAH INKLUSIF TAPI EKSKLUSIF (4)
Sekolah inklusi menjadi istilah yang mulai popular di masyarakat. Meskipun peraturan yang menaunginya sudah lahir sejak 2009 melalui permendiknas nomor 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusif, nyatanya istilah sekolah inklusif sendiri baru mencuat beberapa tahun belakangan. Itupun setelah banyak dinamika yang terjadi di dalamnya.
Banyak kasus yang terjadi di sekolah inklusi memberi dampak pada semakin membuminya istilah sekolah inklusi. Mulai dari kasus perundungan di antara peserta didik. Kasus lainnya berupa penerimaan kalangan orang tua terhadap anak berkebutuhan khusus yang belum baik. Ditemukan juga sistem pembelajaran yang terjadi di sekolah inklusi belum optimal yang disebabkan minimnya pengetahuan tentang penanganan terhadap anak berkebutuhan khusus di kelas dengan beragam karakteristiknya.
Bisa dikatakan seiring bertambahnya dinamika yang terjadi, semakin melekat istilah sekolah inklusi di masyarakat. Namun pemahaman yang berkembang belakangan beranggapan bahwa sekolah inklusi merupakan sekolah alternatif yang dikhususkan bagi anak berkebutuhan khusus selain sekolah khusus atau biasa dikenal SLB.
Pemikiran yang muncul, sekolah inklusi hubungannya selalu berkaitan dengan anak berkebutuhan khusus. Padahal jika dikaji fungsi awal pendidikan inklusif itu sendiri adalah agar semua anak mendapat kesempatan yang sama dan akses yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhannya, serta terciptanya lingkungan pendidikan yang kondusif bag8 semua anak untuk mengembangkan potensinya secara maksimal.
Artinya sekolah inklusif tidak melulu kaitannya dengan anak berkebutuhan khusus. Barangkali sekolah inklusif menerima anak berkebutuhan khusus tapi juga menerima keberagaman latar belakang anak lainnya. Baik dari segi ekonomi, agama, suku bangsa, ras, dan lain-lain.
Baiknya juga ketika sistemnya sudah berjalan dengan baik, tidak perlu lagi ada istilah sekolah inklusi dan bukan sekolah inklusi. Semua anak dengan beragam karakternya dapat terlayani dengan baik sesuai kebutuhannya masing-masing. Hal tersebut sejalan dengan isi Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa salah satu tujuan pemerintah Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk itu setiap Warga Negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang merata dan bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, etnis dan gender.
Bogor, 20 Mei 2020
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Anak anak istimewa
Betul bu. Rezekinya orang tua. Jadi jalan penuntun surga.