Deny Rochman

Deny Rochman bukanlah anak seorang penulis. Era reformasi 1998 telah mengubah talenta hidupnya. Ia mulai banyak menulis di media massa. Ada tuntutan moral sebag...

Selengkapnya
Navigasi Web
AKHIR JUNI, ASN BEKERJA NEW NORMAL

AKHIR JUNI, ASN BEKERJA NEW NORMAL

Masa bekerja dari rumah (work from home) sudah berakhir. Mulai 29 Juni 2020 ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cirebon akan melakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Mereka mulai normal bekerja 5 hari kerja dalam suasana baru (New Normal), dari pukul 07.30 hingga pukul 16.00. Namun tetap menjalani protokol kesehatan.

Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis, SH menerbitkan Surat Edaran Nomor : 443/SE.47-ORPAD tanggal 26 Juni 2020. Surat ditujukan kepada perangkat daerah da BUMD itu mengatur tentang Sistem Kerja ASN dan pegawai BUMD Selama Pelaksanaan AKB Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.

"Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kota Cirebon melaksanakan tugas di kantor (work from office). Dengan ketentuan hari dan jam kerja sesuai Peraturan Walikota Cirebon Nomor 12 Tahun 2018," tulis Walikota Cirebon Nashrudin Azis dalam surat edaran ditandatangani olehnya dan dicap basah.

Kendati sudah mulai bertugas di kantor, Walikota Cirebon memberikan batasan terhadap ASN dalam menjalankan tugasnya. Pertama, apel pagi sementara ditiadakan. Kedua, pringer print digantikan dengan absensi manual. Ketiga, pertemuan rapat diutamakan melalui online. Jika sangat urgent harus offline, dibatasi jumlah peserta, jaga jarak dan memakai masker.

Keempat, perjalanan dinas dilakukan secara selektif. Kelima, untuk selalu mentaati protokol kesehatan dan melaporkan jika ada ASN yang diduga terpapar virus corona. Kebijakan baru tersebut mulai berlaku 29 Juni 2020. Akan dievaluasi sesuai kebutuhan dan perkembangan aktual. (*).

Cirebon, 28 Juni 2020

Deny Rochman

Pegiat Literasi Gelemaca Kota Cirebon

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Semoga bisa berjalan dengan normal pak. Salam

28 Jun
Balas

Aamiin... Salam jg pak...

28 Jun



search

New Post